Digindonews.com – Sebanyak 12 juta warga Indonesia tercatat melakukan deposit judi online melalui 422,1 juta transaksi sepanjang 2025. Data tersebut dipaparkan Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia Wildan Hakim, S.Sos., M.Si., dalam webinar “Waspada Judi Online”, Kamis, 13 Agustus 2026.
Wildan mengatakan angka tersebut menunjukkan judi online telah berkembang menjadi persoalan serius yang tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar aktivitas permainan. Fenomena tersebut telah menimbulkan dampak ekonomi, sosial hingga psikologis bagi masyarakat.
Ia juga memaparkan data mikro Kabupaten Bandung yang diolah PPATK. Dalam data tersebut terdapat sekitar 182.450 orang yang terindikasi sebagai pemain judi online dengan nilai deposit mencapai Rp382,7 miliar.
Menurut Wildan, terdapat sejumlah faktor yang membuat judi online semakin berkembang. Pertama, akses internet yang semakin mudah dan murah. Kedua, kemunculan aplikasi dan situs baru yang berlangsung sangat cepat. Ketiga, tekanan ekonomi yang membuat sebagian masyarakat tergoda mencari penghasilan secara instan.
“Judi online menawarkan harapan mendapatkan uang dengan cepat, padahal pada akhirnya pemain justru berpotensi mengalami kerugian yang lebih besar,” jelasnya.
Wildan menyebut kelompok usia produktif menjadi salah satu kelompok yang rentan terhadap judi online. Mereka memiliki akses terhadap uang dan perangkat digital sehingga lebih mudah terdorong untuk mencoba dan mengulangi aktivitas perjudian.
Ia menjelaskan kemenangan awal yang diperoleh pemain dapat menjadi pemancing agar seseorang terus bermain. Ketika kalah, pemain kemudian terdorong menambah taruhan dengan harapan dapat mengembalikan uang yang telah hilang.
Dalam kondisi kecanduan, seseorang dapat mengabaikan tanggung jawab keluarga dan pekerjaan. Tekanan kebutuhan untuk terus berjudi juga dapat mendorong seseorang mencari pinjaman, menjual aset hingga melakukan tindakan kriminal.
Dampak judi online juga menyentuh kesehatan mental. Kekalahan berulang dan tekanan utang dapat memicu stres, kecemasan dan depresi.
Karena itu, Wildan meminta keluarga lebih peka terhadap perubahan perilaku anggota keluarga yang mulai menunjukkan tanda-tanda kecanduan.
Ia menyarankan orang tua melakukan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler anggota keluarga serta membangun komunikasi terbuka mengenai risiko judi online.
Secara teknis, masyarakat juga dapat menggunakan filter konten dan memblokir nomor yang menawarkan judi online. Bagi kelompok yang belum matang secara finansial, ia menyarankan agar tidak menyimpan uang dalam jumlah besar pada dompet digital atau rekening yang mudah digunakan untuk melakukan deposit.
Wildan menekankan pemberantasan judi online merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki peran dalam penindakan, sementara keluarga, sekolah dan masyarakat memiliki posisi penting dalam pencegahan.
Ia mengajak masyarakat memahami bahwa perjudian bukanlah jalan untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
“Probabilitas menang tidak boleh dijadikan alasan untuk terus bermain. Pada akhirnya, sistem perjudian dirancang agar keuntungan terbesar berada di pihak penyelenggara,” pungkasnya.***


