DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Penanganan Judi Online Tak Cukup dengan Pemblokiran, Perlu Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Opini > Penanganan Judi Online Tak Cukup dengan Pemblokiran, Perlu Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat
Opini

Penanganan Judi Online Tak Cukup dengan Pemblokiran, Perlu Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat

asribel Published Agustus 18, 2026
Share
SHARE

Jakarta, 18 Agustus 2026 — Upaya memberantas judi online dinilai tidak dapat hanya mengandalkan pemblokiran situs. Penegakan hukum, pemutusan aliran dana, pengawasan ruang digital, serta peningkatan kesadaran masyarakat harus berjalan secara bersamaan.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Khoiri, Dosen STKIP Melawi, dalam Forum Diskusi Publik “Bijak Tanpa Judi Online”. Ia mengungkapkan bahwa judi online telah menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari remaja, pelajar, mahasiswa, orang tua hingga ibu rumah tangga.

Ahmad mengatakan dampak judi online telah terlihat secara nyata di lingkungan masyarakat dan pendidikan. Ia mengungkapkan adanya mahasiswa yang harus menghentikan pendidikan akibat terlilit utang karena judi online. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan judi online dapat mengganggu masa depan seseorang secara serius.

Baca Juga  Sekretaris Cabang PERMAHI Jakarta Selatan, Bima Putra: PERMAHI Adalah Harapan Masyarakat Indonesia

Menurutnya, judi online kerap dimulai dari nominal kecil dan tawaran keuntungan yang terlihat mudah. Promosi dapat muncul melalui iklan, tautan mencurigakan, media sosial, hingga grup percakapan. Ketika seseorang mulai mengalami kekalahan, muncul dorongan untuk terus bermain dengan harapan dapat mengembalikan uang yang telah hilang.

Dari sisi ekonomi, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi utang dan mengganggu kebutuhan keluarga. Sementara dari sisi sosial, kecanduan judi dapat memicu konflik rumah tangga dan merusak hubungan kepercayaan dengan orang-orang terdekat.

Ahmad juga menyoroti tantangan pemerintah dalam memblokir situs judi online. Menurutnya, situs yang telah diblokir dapat kembali muncul dengan menggunakan domain dan alamat IP baru. Para pelaku juga dapat memanfaatkan rekening pihak lain untuk menyamarkan aliran dana sehingga proses pelacakan menjadi lebih kompleks.

Baca Juga  Bayu Saputra, S.E Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua HMI Cabang Berau Periode 2023-2024 dengan Visi Kolaborasi Teknologi dan Kearifan Lokal

Dalam sesi tanya jawab, Ahmad menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki ketentuan pidana terkait perjudian. Ia menyebut KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 sebagai salah satu landasan hukum yang mengatur perjudian, sementara pelanggaran di ruang digital juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam UU ITE. Penindakan, menurutnya, tidak hanya diarahkan kepada pemain, tetapi juga dapat menyasar pihak yang mempromosikan, mengoperasikan, menyediakan sarana, maupun membantu transaksi perjudian.

Sementara itu, Endah Murtiana Sari menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, server judi online yang banyak berada di luar negeri membuat pemberantasan membutuhkan kerja sama lintas negara dan bukti pelanggaran yang memadai.

Keduanya sepakat bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara terpadu. Pemutusan akses perlu dibarengi dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang berada di balik ekosistem perjudian daring.

Baca Juga  Masyarakat Welesi, Papua Tuntut Tim Pembangunan Wilayah Welesi

Di tingkat masyarakat, Ahmad mengajak setiap orang memulai pencegahan dari diri sendiri dengan tidak bermain, tidak mempromosikan, dan tidak meminjamkan rekening untuk aktivitas ilegal. Ia juga mendorong masyarakat untuk menjaga data pribadi, tidak memberikan OTP maupun kata sandi, serta menghindari tautan mencurigakan.

“Bijak Tanpa Judi Online” pada akhirnya bukan hanya menjadi pesan bagi pengguna teknologi, tetapi juga ajakan untuk membangun kesadaran bersama. Masyarakat diharapkan mampu menjadikan teknologi sebagai sarana belajar, berkarya, dan membangun masa depan, bukan sebagai pintu masuk menuju kerugian dan persoalan sosial.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Masyarakat Diminta Cek Legalitas Pinjol dan Lindungi Data Pribadi
Next Article BAKTI Dorong Pemerataan Konektivitas Digital untuk Perkuat UMKM di Wilayah 3T
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,213
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang37
    • Payakumbuh267
    • Solok73
  • Ekonomi2,263
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,041
  • Olahraga80
  • Opini192
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik270
  • Uncategorized295
  • Video15

Berita Lainnya

BAKTI Dorong Pemerataan Konektivitas Digital untuk Perkuat UMKM di Wilayah 3T
Penanganan Judi Online Tak Cukup dengan Pemblokiran, Perlu Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat
Masyarakat Diminta Cek Legalitas Pinjol dan Lindungi Data Pribadi
Literasi Digital Dinilai Penting untuk Mempermudah Akses Perlindungan Sosial

Berita Terkait

Opini

Teguran terhadap 12 Daerah: Cermin Lemahnya Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juli 23, 2026

Belajar dari Tragedi Kaum Sodom; Menatap Maraknya Fenomena LGBT di Sumatra Barat”

Juli 21, 2026
NasionalOpiniPolitik

Tiap 1% Masyarakat Sumut Terdampak Kelangkaan BBM, Berpotensi Merugi Rp. 2,98 M dan Rp. 1,75 M dari Sektor Transportasi per Hari

Juli 20, 2026
Opini

Digitalisasi UMKM Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Juli 17, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?