Jakarta, 18 Agustus 2026 — Upaya memberantas judi online dinilai tidak dapat hanya mengandalkan pemblokiran situs. Penegakan hukum, pemutusan aliran dana, pengawasan ruang digital, serta peningkatan kesadaran masyarakat harus berjalan secara bersamaan.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Khoiri, Dosen STKIP Melawi, dalam Forum Diskusi Publik “Bijak Tanpa Judi Online”. Ia mengungkapkan bahwa judi online telah menyasar berbagai kelompok masyarakat, mulai dari remaja, pelajar, mahasiswa, orang tua hingga ibu rumah tangga.
Ahmad mengatakan dampak judi online telah terlihat secara nyata di lingkungan masyarakat dan pendidikan. Ia mengungkapkan adanya mahasiswa yang harus menghentikan pendidikan akibat terlilit utang karena judi online. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan judi online dapat mengganggu masa depan seseorang secara serius.
Menurutnya, judi online kerap dimulai dari nominal kecil dan tawaran keuntungan yang terlihat mudah. Promosi dapat muncul melalui iklan, tautan mencurigakan, media sosial, hingga grup percakapan. Ketika seseorang mulai mengalami kekalahan, muncul dorongan untuk terus bermain dengan harapan dapat mengembalikan uang yang telah hilang.
Dari sisi ekonomi, kondisi tersebut dapat berkembang menjadi utang dan mengganggu kebutuhan keluarga. Sementara dari sisi sosial, kecanduan judi dapat memicu konflik rumah tangga dan merusak hubungan kepercayaan dengan orang-orang terdekat.
Ahmad juga menyoroti tantangan pemerintah dalam memblokir situs judi online. Menurutnya, situs yang telah diblokir dapat kembali muncul dengan menggunakan domain dan alamat IP baru. Para pelaku juga dapat memanfaatkan rekening pihak lain untuk menyamarkan aliran dana sehingga proses pelacakan menjadi lebih kompleks.
Dalam sesi tanya jawab, Ahmad menjelaskan bahwa Indonesia telah memiliki ketentuan pidana terkait perjudian. Ia menyebut KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 sebagai salah satu landasan hukum yang mengatur perjudian, sementara pelanggaran di ruang digital juga dapat berkaitan dengan ketentuan dalam UU ITE. Penindakan, menurutnya, tidak hanya diarahkan kepada pemain, tetapi juga dapat menyasar pihak yang mempromosikan, mengoperasikan, menyediakan sarana, maupun membantu transaksi perjudian.
Sementara itu, Endah Murtiana Sari menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pemerintah menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, server judi online yang banyak berada di luar negeri membuat pemberantasan membutuhkan kerja sama lintas negara dan bukti pelanggaran yang memadai.
Keduanya sepakat bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara terpadu. Pemutusan akses perlu dibarengi dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang berada di balik ekosistem perjudian daring.
Di tingkat masyarakat, Ahmad mengajak setiap orang memulai pencegahan dari diri sendiri dengan tidak bermain, tidak mempromosikan, dan tidak meminjamkan rekening untuk aktivitas ilegal. Ia juga mendorong masyarakat untuk menjaga data pribadi, tidak memberikan OTP maupun kata sandi, serta menghindari tautan mencurigakan.
“Bijak Tanpa Judi Online” pada akhirnya bukan hanya menjadi pesan bagi pengguna teknologi, tetapi juga ajakan untuk membangun kesadaran bersama. Masyarakat diharapkan mampu menjadikan teknologi sebagai sarana belajar, berkarya, dan membangun masa depan, bukan sebagai pintu masuk menuju kerugian dan persoalan sosial.


