Dari Sebuah Berita Menuju Refleksi Tata Kelola Pemerintahan
Oleh: Herdiyulis*
Sebagai seorang yang berlatar belakang ilmu hukum, saya awalnya tidak bermaksud mengkritik. Ketika membaca berita mengenai teguran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap dua belas kabupaten/kota terkait penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), muncul pertanyaan sederhana: mengapa persoalan yang sama dapat terjadi di banyak daerah sekaligus?
Pertanyaan tersebut bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk melihat apakah sistem pembentukan produk hukum daerah telah berjalan sebagaimana mestinya.
Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup jelas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 mengatur asas dan tata cara pembentukan peraturan yang baik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya fungsi pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme harmonisasi, fasilitasi, evaluasi, dan pembentukan produk hukum daerah.
Apabila mekanisme tersebut telah tersedia, mengapa masih terdapat daerah yang memperoleh teguran? Menurut saya, persoalannya bukan semata-mata terletak pada individu, tetapi pada kualitas sistem yang menopang pembentukan produk hukum daerah.
Dalam perspektif Teori Kelembagaan, Philip Selznick menjelaskan bahwa keberhasilan suatu organisasi tidak hanya ditentukan oleh struktur formal, tetapi juga oleh kemampuan institusinya menjalankan fungsi secara efektif. Douglass C. North bahkan menyebut institusi sebagai the rules of the game yang menentukan bagaimana sebuah sistem bekerja. Karena itu, teguran terhadap dua belas daerah dapat dipahami sebagai gejala institutional failure, yakni belum optimalnya sistem kelembagaan dalam menjamin kualitas pembentukan produk hukum daerah.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Prof. Jimly Asshiddiqie bahwa negara hukum tidak cukup ditandai oleh banyaknya regulasi, tetapi oleh kualitas proses pembentukannya. Demikian pula Prof. Bagir Manan menegaskan bahwa kualitas suatu produk hukum ditentukan tidak hanya oleh substansinya, tetapi juga oleh prosedur pembentukannya.
Persoalan ini juga mengundang refleksi terhadap fungsi pengawasan DPRD. Memang DPRD bukan pembentuk Peraturan Kepala Daerah. Namun sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD memiliki kepentingan agar tata kelola pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai prinsip pemerintahan yang baik. Pertanyaan ini bukan untuk menyalahkan DPRD, melainkan untuk menguji apakah fungsi pengawasan telah berjalan secara optimal.
Menurut saya, kualitas produk hukum daerah merupakan hasil kerja sebuah ekosistem kelembagaan yang melibatkan perangkat daerah, Bagian Hukum, Sekretaris Daerah, Kepala Daerah, Pemerintah Provinsi sebagai pembina, Pemerintah Pusat, DPRD, serta partisipasi masyarakat. Apabila salah satu unsur tersebut tidak bekerja secara optimal, maka kualitas produk hukum daerah akan ikut terdampak.
Karena itu, pembenahan harus diarahkan pada penguatan sistem, bukan sekadar mencari pihak yang bertanggung jawab. Penguatan kapasitas aparatur, optimalisasi fungsi Bagian Hukum sebagai legal quality control, pembinaan yang lebih preventif oleh pemerintah provinsi, serta penguatan budaya kepatuhan terhadap prosedur pembentukan regulasi menjadi langkah yang perlu dilakukan.
Teguran terhadap dua belas daerah hendaknya dipandang sebagai momentum evaluasi, bukan sekadar catatan administratif. Regulasi yang berkualitas tidak lahir hanya karena adanya kewenangan, tetapi karena didukung oleh sistem kelembagaan yang kuat, prosedur yang benar, serta komitmen seluruh penyelenggara pemerintahan terhadap prinsip negara hukum dan good governance.
Dari sebuah berita sederhana, kita belajar bahwa kritik yang paling bermanfaat bukanlah kritik yang mencari siapa yang salah, melainkan kritik yang mampu menawarkan jalan untuk memperbaiki sistem demi menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
——-
*Penulis Alumni Pascasarjana Universitas Ekasakti (UNES) Padang


