Digindonews.com, Jakarta – Partisipasi perempuan dalam politik dinilai tidak cukup diukur dari tingginya jumlah pemilih perempuan maupun terpenuhinya kuota keterwakilan secara administratif. Yang lebih penting adalah terciptanya partisipasi politik yang bermakna dalam proses pengambilan keputusan publik.
Hal tersebut disampaikan Aktivis Perempuan Mutya Gustina dalam diskusi yang berlangsung di Aula Pertemuan SR Grande, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Mutya, hak politik perempuan memang telah dijamin dalam berbagai regulasi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai hambatan struktural maupun budaya yang membatasi ruang partisipasi perempuan.
“Politik bukan sekadar proses pemilu, tetapi berkaitan dengan siapa yang memiliki ruang untuk menentukan arah kebijakan publik dan pembangunan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa perempuan masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan akses terhadap sumber daya politik, modal ekonomi, jaringan, hingga masih kuatnya budaya patriarki dalam kehidupan sosial maupun internal partai politik.
Selain itu, perempuan juga masih menghadapi beban ganda karena harus menjalankan tanggung jawab domestik di tengah aktivitas politiknya.
Menurut Mutya, kondisi tersebut menyebabkan kebijakan afirmasi berupa kuota 30 persen belum sepenuhnya mampu menciptakan partisipasi politik yang setara.
Ia menilai rendahnya keterwakilan perempuan berdampak pada belum optimalnya perhatian terhadap berbagai isu yang berkaitan dengan kepentingan perempuan dan kelompok rentan.
Beberapa di antaranya meliputi perlindungan korban kekerasan seksual, akses terhadap layanan kesehatan reproduksi, perlindungan perempuan penyandang disabilitas, hingga pengakuan terhadap beban kerja perawatan yang selama ini banyak dipikul perempuan.
Mutya mengajak seluruh pihak untuk tidak berhenti pada pemenuhan kuota administratif semata, tetapi bersama-sama membangun sistem politik yang lebih inklusif dan memberikan ruang yang setara bagi perempuan untuk berkontribusi dalam penyusunan kebijakan publik.
Ia menegaskan bahwa demokrasi yang berkualitas hanya dapat terwujud apabila seluruh warga negara, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara bermakna dalam menentukan arah pembangunan bangsa.***


