DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: DPR RI Himbau Masyarakat Tidak Asal Beri Data Pribadi di Ruang Digital
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Headline > DPR RI Himbau Masyarakat Tidak Asal Beri Data Pribadi di Ruang Digital
HeadlineNasionalOpini

DPR RI Himbau Masyarakat Tidak Asal Beri Data Pribadi di Ruang Digital

asribel Published Maret 1, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com, Jakarta – Perkembangan industry era 4.0 harus dimanfaatkan oleh semua lini kehidupan. Lahirnya uu no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Di era digital sangat sudah membedakan ruang privasi dan publik.

Disebabkan faktor personal, individual, dan faktor budaya. Berdasarkan situs yang berkembang kita dapat mengetahuio 1 juta orang baru di dunia digital atau internet. Pengguna internet Indonesia 77 persen dari total penduduk Indonesia dengan menghabiskan waktu 8 jam per harinya.

“Indonesia merupakan negara dengan tingkat pengguna e-commerce terbesar di dunia sehingga menjadi pasar yang cukup bagus bagus untuk kegaitan e-commerce” ujar Bambang dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Jangan Asal Sebar Data Pribadi” pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga  Webinar Literasi Digital, Ir. Irwan Ardi Hasman: Banyak Konten dan Berita Negatif yang Harus diwaspadai

Ia menyampaikan, Kita harus hati-hati dalam memberikan data pribadi kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan di ruang digital.

Felix Prasepta Sejahtera Surbakti, Ph.D (Akademisi Unika Atmajaya) juga sebagai narasumber pada webinar Undang-undang penyebaran data pribadi terdiri dari UU No 24 Tahun 2023 tentang Administrasi Kependudukan, UU No 19 Tahun 2016 tentag Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Terdapat 4 pilar literasi digital di Indonesia yaitu digital skill, digital culture, digital ethics dan digital safety.

Digital safety atau keamanan digital merupakan kemampuan user atau pengguna dalam mengenali, memolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keaman digital dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga  Direktur Buah dan Florikultura Dorong Swasembada Hortikultura Lewat Penanaman Bibit Anggur dan Vanili di Tangerang Selatan

Adapun 8 indikator dalam digital safety yang diantaranya di akun media sosial kita dapat mengatur siapa saja yang bisa melihat lini masa, mengetahui cara melaporkan penyalahgunaan di jejaring sosial, menonaktifkan opsi untuk menunjukkan opsi geografis kita, tidak mengunggah data pribadi di media sosial.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Anggota DPR RI Darizal Basir Gelar Webinar Digital
Next Article DIBIUS CINTA PADA AZZA WA JALLA
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,236
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota430
    • Padang37
    • Payakumbuh283
    • Solok73
  • Ekonomi2,386
  • Headline409
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,051
  • Olahraga80
  • Opini192
  • Pariwara Lipsus33
  • Politik270
  • Uncategorized297
  • Video15

Berita Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Rawamangun Semarakkan Kantor dengan Dekorasi Nuansa Merah Putih
Area Otista Raih Juara 2 Sportartcular BRI Region 6 Cabang Voli
UMKM Binaan BRI Region 6 Antusias Ramaikan Festival Semarak Merah Putih di Pasar Malaka Rorotan
Lebih dari 76 ribu Pengguna Jasa KA Gunakan KA Jarak Jauh dari Daop 2 Bandung Selama Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita Terkait

DaerahHeadline

Kapolres Sijunjung Ungkap Modus 4 Pria Asal Riau Ngaku Wartawan, Polisi Temukan Airgun dan Belasan Kartu Pers

Agustus 28, 2026
Nasional

KAMSRI: DESAK DPR RI TIDAK BOLEH KALAH OLEH KORUPSI, RUU PERAMPASAN ASET SEGERA TUNTASKAN 2026

Agustus 27, 2026
Nasional

Polri Presisi & Polri Untuk Masyarakat, Perspektif atas Capaian Polri di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mendukung serta mewujudkan Asta Cita bagi NKRI

Agustus 25, 2026
Nasional

Pinjol Ilegal Ancam Data Pribadi dan Kondisi Sosial, Masyarakat Diminta Kenali Ciri-cirinya

Agustus 24, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?