Digindonews.com – Pegiat Literasi Digital Drs. Gun Gun Siswadi, M.Si mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman online yang menjanjikan proses cepat dan mudah. Di balik kemudahan tersebut, terdapat berbagai risiko yang dapat merugikan masyarakat, mulai dari persoalan finansial hingga penyalahgunaan data pribadi.
Hal tersebut disampaikan Gun Gun Siswadi dalam Forum Diskusi Publik “Waspada Pinjol Ilegal”, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurutnya, perkembangan teknologi telah membuat berbagai layanan keuangan semakin mudah diakses. Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking, QRIS, maupun dompet digital, termasuk mengajukan pinjaman melalui aplikasi dan website.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam materi, APJII tahun 2026 mencatat sebanyak 235,2 juta atau 81,72 persen penduduk Indonesia telah terkoneksi dengan internet. Tingginya penetrasi internet tersebut membuat layanan keuangan digital semakin dekat dengan masyarakat.
Namun, Gun Gun mengingatkan bahwa kemudahan akses harus dibarengi kemampuan untuk mengenali risiko.
Ia menyebut sejumlah ciri pinjaman online ilegal yang perlu diwaspadai, di antaranya tidak terdaftar atau tidak memiliki izin OJK, menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp dari nomor tidak dikenal, proses pencairan yang terlalu mudah, bunga dan denda tinggi, serta jangka waktu pelunasan yang sangat singkat.
Selain itu, masyarakat juga harus berhati-hati apabila sebuah aplikasi meminta akses berlebihan terhadap data pribadi di telepon seluler, seperti kontak, foto, video, lokasi, maupun data lainnya.
“Data pribadi jangan diberikan secara sembarangan. Masyarakat harus memahami akses apa saja yang diminta oleh sebuah aplikasi dan untuk kepentingan apa,” jelasnya.
Menurut Gun Gun, persoalan pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan. Korban dapat menghadapi penumpukan utang, bunga dan denda, serta tekanan dalam proses penagihan.
Dampaknya juga dapat meluas ke aspek psikologis dan sosial. Tekanan utang dapat menyebabkan stres, sementara persoalan penagihan berpotensi mengganggu hubungan seseorang dengan keluarga maupun lingkungan sosialnya.
Untuk mencegah menjadi korban, Gun Gun kembali menekankan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis. Masyarakat harus memastikan legalitas penyelenggara melalui kanal resmi OJK dan menilai apakah tawaran pinjaman tersebut masuk akal.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan akun digital dengan menggunakan kata sandi yang kuat serta tidak sembarangan memberikan informasi pribadi.
Menurutnya, literasi digital saat ini tidak cukup hanya dengan kemampuan menggunakan perangkat teknologi. Masyarakat perlu memiliki empat kemampuan, yaitu cakap digital, aman digital, budaya digital, dan etika digital.
“Semakin luas penggunaan teknologi digital, semakin penting kemampuan masyarakat menggunakannya secara cerdas dan bertanggung jawab,” katanya.
Gun Gun berharap peningkatan literasi digital dan keuangan dapat membuat masyarakat lebih kritis dalam menerima tawaran pinjaman online. Teknologi, menurutnya, seharusnya dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, bukan justru menjadi pintu masuk persoalan utang dan penyalahgunaan data pribadi.***


