Jakarta (20/08/26) – Perkembangan teknologi digital yang memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat juga menghadirkan tantangan baru, salah satunya maraknya judi online. Kemudahan akses melalui telepon pintar, media sosial, hingga berbagai platform digital membuat masyarakat perlu semakin waspada agar tidak terjebak dalam aktivitas perjudian yang dapat menimbulkan kerugian.
Anggota Komisi I DPR RI, Rachel Maryam Sayidina, dalam Forum Diskusi Publik bertajuk “Waspada Judi Online”, Kamis (20/8/2026), mengatakan judi online bukan sekadar bentuk hiburan, melainkan persoalan yang dapat berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Menurut Rachel, dampak judi online tidak berhenti pada kerugian finansial. Kecanduan perjudian dapat menimbulkan tekanan psikologis, konflik keluarga, kehilangan pekerjaan, hingga mendorong seseorang melakukan tindakan melanggar hukum untuk memperoleh uang.
“Judi online tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai masalah sosial yang membutuhkan perhatian bersama,” demikian inti pemaparan Rachel dalam kegiatan tersebut.
Ia menilai generasi muda menjadi kelompok yang perlu mendapat perhatian khusus. Anak-anak dan remaja dapat dengan mudah terpapar promosi judi melalui iklan, konten media sosial maupun ajakan dari lingkungan pergaulan.
Rachel menjelaskan bahwa penyelenggara judi online menggunakan berbagai strategi untuk menarik pemain, mulai dari tawaran bonus, kemenangan cepat, hingga promosi melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Modus tersebut bahkan dapat menyamarkan aktivitas perjudian dalam bentuk permainan, investasi, tebak skor maupun undian palsu.
Karena itu, pemberantasan judi online menurutnya tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran situs. Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital bersama lembaga terkait, perlu memperkuat pengawasan terhadap ruang digital sekaligus meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengenali ancaman digital.
Literasi digital dinilai menjadi salah satu kunci pencegahan. Orang tua, guru, anak-anak, remaja dan masyarakat perlu mendapatkan edukasi berkelanjutan mengenai cara mengenali tawaran mencurigakan, memahami risiko aktivitas digital dan mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menemukan promosi judi online.
Rachel juga mengajak masyarakat untuk menggunakan internet secara bijak dan produktif. Menurutnya, ruang digital seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi, pendidikan dan pengembangan ekonomi, bukan menjadi pintu masuk bagi aktivitas yang merugikan.
Ia menegaskan, upaya mencegah judi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, masyarakat dan berbagai institusi sosial. Masyarakat juga didorong untuk aktif melaporkan situs maupun promosi yang mengarah pada perjudian.


