Jakarta, 10 Agustus 2026 — Literasi digital dinilai memiliki peran strategis dalam membantu masyarakat mengakses berbagai program perlindungan sosial pemerintah secara lebih mudah, cepat, aman, dan tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, H. Slamet Ariyadi, M.Sos, dalam Webinar “Literasi Digital untuk Mempermudah Akses Program Perlindungan Sosial” yang diselenggarakan melalui kerja sama Komisi I DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Slamet mengatakan perkembangan teknologi digital telah memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat, termasuk dalam memperoleh informasi dan mengakses layanan publik. Ruang digital juga memungkinkan masyarakat tetap terhubung dan berinteraksi tanpa dibatasi jarak maupun lokasi.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital harus diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh hak atas layanan perlindungan sosial. Berbagai program pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan pendidikan, jaminan kesehatan, hingga program bagi kelompok rentan, petani, dan nelayan membutuhkan masyarakat yang memiliki kemampuan memilah informasi secara baik.
Namun, Slamet mengingatkan bahwa kemudahan digital juga disertai risiko penyebaran hoaks, phishing, scamming, dan penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, masyarakat diminta hanya menggunakan kanal resmi pemerintah ketika mencari informasi mengenai persyaratan maupun mekanisme mendapatkan bantuan sosial.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak sembarangan memberikan NIK, foto KTP, maupun data penting lainnya melalui media sosial atau tautan yang tidak jelas. Menurutnya, literasi digital yang kuat dapat mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang semakin transparan sekaligus membantu masyarakat memperoleh pelayanan administrasi secara lebih akurat.
Slamet menegaskan Komisi I DPR RI bersama Komdigi akan terus mendorong edukasi literasi digital agar masyarakat semakin cakap menggunakan teknologi, mampu menangkal informasi palsu, serta dapat memanfaatkan layanan digital pemerintah dengan aman.


