Digindonews.com — Dosen Fakultas Komunikasi dan Desain Kreatif Universitas Budi Luhur Jakarta, Dr. Medya Apriliansyah, S.E., M.Si., mengingatkan masyarakat agar lebih serius menjaga data pribadi ketika menggunakan perangkat dan layanan digital.
Hal itu disampaikan Medya dalam Sosialisasi Merajut Nusantara bertema “Aman Bermedia Digital”, Selasa, 15 September 2026.
Menurut Medya, perkembangan teknologi membuat hampir seluruh keluarga terhubung dengan telepon seluler dan internet. Kondisi tersebut membuat berbagai risiko digital semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Penipuan dapat terjadi melalui pesan singkat, WhatsApp, email, media sosial maupun aplikasi digital lainnya. Pelaku sering memanfaatkan kepanikan dan ketidaktahuan korban mengenai keamanan digital.
Medya menjelaskan bahwa data pribadi merupakan informasi yang dapat digunakan untuk mengenali atau mengidentifikasi seseorang. Beberapa di antaranya adalah KTP, NIK, paspor, nomor telepon, alamat rumah, email, informasi rekening dan lokasi.
Data tersebut, katanya, tidak boleh disebarluaskan secara sembarangan karena dapat dimanfaatkan untuk berbagai bentuk kejahatan.
“Menjaga data pribadi sama pentingnya dengan menjaga dompet, ATM, dan kunci rumah,” ujar Medya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun. OTP yang diterima melalui SMS maupun aplikasi perpesanan merupakan informasi penting yang harus dirahasiakan, terutama ketika pengguna tidak sedang melakukan transaksi.
Masyarakat juga diminta tidak sembarangan mengklik tautan yang dikirim melalui SMS, WhatsApp maupun email, khususnya jika berasal dari pengirim yang tidak dikenal.
Modus yang sering ditemukan antara lain tautan hadiah, undian maupun bantuan sosial palsu. Ketika korban mengakses tautan tersebut, pelaku dapat berupaya memperoleh informasi pribadi atau mengarahkan korban ke situs yang telah disiapkan.
Medya juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika mengunduh aplikasi. Pengguna perlu memperhatikan izin akses yang diminta aplikasi, seperti akses terhadap kontak, kamera, foto maupun informasi lainnya.
Jika sebuah aplikasi meminta data identitas, pengguna perlu memahami terlebih dahulu alasan dan kebutuhan pemberian data tersebut.
Risiko kebocoran data pribadi, lanjutnya, cukup besar. Data yang bocor dapat digunakan untuk mengambil alih akun, melakukan penipuan dengan mengatasnamakan korban, hingga menyalahgunakan identitas untuk kepentingan tertentu.
Ia menyebut lansia, anak dan remaja, pengguna baru perangkat digital, serta orang yang mudah panik ketika menerima pesan ancaman sebagai kelompok yang perlu mendapatkan perhatian lebih.
Untuk meningkatkan keamanan akun, Medya menyarankan penggunaan kata sandi yang berbeda untuk setiap akun penting. Kata sandi juga sebaiknya tidak menggunakan informasi yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir, nama panggilan maupun nama anggota keluarga.
Selain itu, masyarakat dianjurkan mengaktifkan verifikasi dua langkah atau two-step authentication pada akun yang mendukung fitur tersebut.
“Jangan memberikan OTP kepada siapa pun,” tegasnya.
Medya juga mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pemeriksaan sebelum mengunggah foto identitas. Jika suatu layanan meminta KTP atau identitas lainnya, pengguna perlu mengetahui dengan jelas untuk apa data tersebut digunakan.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Melalui aturan tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan data pribadinya, termasuk siapa yang menggunakan dan untuk kepentingan apa data tersebut diproses.
Masyarakat juga memiliki hak untuk mengakses dan memperbaiki data pribadi serta, dalam kondisi tertentu, meminta penghapusan data apabila data tersebut sudah tidak diperlukan.
“Data pribadi adalah bagian dari identitas kita. Karena itu, jangan mudah membagikannya kepada orang lain,” pungkasnya.***


