JAKARTA — Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membuat masyarakat dituntut tidak hanya cakap menggunakan teknologi, tetapi juga memiliki etika dalam setiap aktivitas di ruang digital. Setiap unggahan, komentar, maupun informasi yang dibagikan dapat meninggalkan jejak dan berdampak luas terhadap diri sendiri maupun orang lain.
Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Merajut Nusantara bertajuk “Etika Bermedia Digital”, Selasa, 15 September 2026. Anggota Komisi I DPR RI Dr. Desy Ratnasari, M.Si., M.Psi., Psikolog, menekankan bahwa etika pada dasarnya berkaitan dengan watak, kesusilaan, serta kebiasaan yang dibangun secara konsisten.
Menurut Desy, seseorang menentukan sendiri karakter yang akan dibangun melalui pilihan perilaku, perkataan, sikap, dan nilai yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, pemahaman mengenai etika tidak cukup hanya diketahui, tetapi harus dipraktikkan dan terus dievaluasi.
“Jangan menormalisasi bahwa kita seolah-olah tahu tentang etika, tetapi lupa untuk mempraktikkannya,” kata Desy dalam pemaparannya.
Ia menjelaskan, etika memiliki cakupan umum dan khusus. Dalam konteks kehidupan berbangsa, masyarakat memiliki aturan umum yang bersumber antara lain dari Pancasila dan UUD NRI 1945. Sementara dalam bidang tertentu terdapat etika khusus, termasuk etika profesi maupun etika dalam berinteraksi di ruang digital.
Desy mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan perundang-undangan yang mengatur aktivitas digital, termasuk perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 serta ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.
Menurut dia, penyebaran berita bohong, fitnah, ancaman, pencemaran nama baik, maupun penyalahgunaan data pribadi tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Masyarakat perlu memahami batas antara kebebasan berekspresi dengan kewajiban menghormati hak orang lain.
“Kita memang punya kebebasan untuk berpendapat, tetapi hak dan kebebasan kita dibatasi juga oleh hak dan kebebasan orang lain,” ujarnya.
Desy juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika membuat konten yang melibatkan foto, video, wajah, atau informasi pribadi orang lain. Niat untuk memberikan informasi kepada publik tidak otomatis membuat seseorang bebas menyebarluaskan data atau percakapan pribadi pihak lain.
Senada dengan itu, ICT Regulatory dan USO Expert IICF Ir. Woro Indah Widiastuti, MT, mengatakan karakter dunia digital membuat etika menjadi semakin penting. Anonimitas, kecepatan penyebaran informasi, hilangnya sebagian isyarat komunikasi tatap muka, jejak digital yang sulit dihapus, serta sifat internet yang tanpa batas geografis membuat sebuah unggahan dapat memiliki dampak jauh lebih luas.
Woro menyebut etika bermedia digital merupakan seperangkat norma yang mengatur seseorang agar tetap sopan, bertanggung jawab, dan tidak merugikan orang lain ketika berinteraksi di internet.
Ia mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip “cek sebelum share”, menjaga data pribadi, dan menggunakan empati. Sebelum membagikan sebuah informasi, masyarakat dianjurkan mempertanyakan apakah informasi tersebut benar, perlu, dan baik untuk disebarluaskan.
“Jarimu adalah harimaumu. Kalau dulu di dunia nyata kita mengenal mulutmu adalah harimaumu, maka di dunia maya, jarimu adalah harimaumu,” ujar Woro.
Ia juga mendorong masyarakat membangun kebiasaan berhenti sejenak ketika emosi, memverifikasi informasi, mempertimbangkan dampaknya, menyaring informasi sebelum membagikannya, serta menggunakan ruang digital untuk menyebarkan pesan edukatif.
Sementara itu, Asisten Profesor Fakultas Komunikasi dan Desain Kreatif Universitas Budi Luhur Jakarta, Dr. Medya Apriliansyah, S.E., M.Si., menilai perkembangan teknologi harus diimbangi kedewasaan perilaku.
Menurut Medya, ruang digital pada dasarnya merupakan ruang sosial. Di balik setiap akun dan konten terdapat manusia yang memiliki identitas, perasaan, privasi, dan martabat. Karena itu, perilaku di dunia maya semestinya tidak berbeda dari prinsip menghormati sesama manusia di dunia nyata.
“Teknologi boleh semakin canggih, tetapi kemanusiaan, etika, dan tanggung jawab tidak boleh tertinggal,” katanya.
Medya menekankan pentingnya konsep think before you post. Sebelum mengunggah sesuatu, pengguna perlu memastikan informasi tersebut benar, bermanfaat, memberikan nilai positif, memang diperlukan, dan disampaikan dengan cara yang tetap menghargai orang lain.
Ketiga narasumber sepakat bahwa kecakapan digital tidak cukup hanya ditandai kemampuan menggunakan teknologi. Kecakapan tersebut harus berjalan bersama keamanan, budaya, etika, sikap kritis, empati, serta tanggung jawab.
Dengan demikian, ruang digital diharapkan tidak sekadar menjadi tempat mengejar popularitas dan viralitas, tetapi juga menjadi ruang untuk membangun komunikasi yang sehat, menyebarkan informasi yang bermanfaat, dan memperkuat kualitas kehidupan masyarakat.


