DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Tim Hukum Nasional SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga : Misbakun Ketua Komisi XI DPR RI, Membajak Legalitas SOKSI Kami
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Politik > Tim Hukum Nasional SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga : Misbakun Ketua Komisi XI DPR RI, Membajak Legalitas SOKSI Kami
Politik

Tim Hukum Nasional SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga : Misbakun Ketua Komisi XI DPR RI, Membajak Legalitas SOKSI Kami

Fadhlur Rahman Ahsas Published September 5, 2025
Share
SHARE

DIGINDONEWS – Ketua Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Eka Dahlan di bawah kepemimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga menegaskan bahwa Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, diduga keras melakukan pembajakan legalitas organisasi SOKSI dengan memanfaatkan keputusan administrasi Kementerian Hukum RI.

SOKSI pimpinan Ali Wongso Sinaga memiliki dasar hukum yang jelas dan sah melalui Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0000578.AH.01.08 tanggal 26 April 2023. Hingga kini, SOKSI yang sah tersebut tidak pernah menyelenggarakan Musyawarah Nasional tahun 2025 untuk memilih kepengurusan baru.

Faktanya, Musyawarah Nasional yang dilaksanakan tahun ini adalah milik organisasi lain bernama DEPINAS SOKSI, yang sebelumnya dipimpin Ahmadi Noor Supit dan kemudian memilih Mukhamad Misbakhun sebagai Ketua Umum. Dengan demikian, posisi Misbakhun jelas berada di organisasi DEPINAS SOKSI, bukan di tubuh SOKSI yang sah.

Baca Juga  Soksi Pimpinan Ali Wongso Sinaga Melaunching Buku Catatan Harian Jenderal Ahmad Yani Karya Amelia Yani

Namun, secara mengejutkan, terbit Kepmenkum RI Nomor: AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 yang justru mencatat Misbakhun sebagai Ketua Umum SOKSI. Tim Hukum Nasional SOKSI menilai langkah tersebut sebagai tindakan pembajakan legalitas organisasi dan menduga keras ada mafia hukum yang bermain di balik keluarnya keputusan tersebut.

“Bagaimana mungkin Kementerian Hukum RI bisa membiarkan oknum membajak Surat Keputusan organisasi yang jelas-jelas bukan haknya? Ini adalah bentuk nyata perampasan legalitas dengan cara-cara yang tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Ormas,” tegas Eka Dahlan Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI dalam keterangan persnya.

Lebih lanjut, Tim Hukum Nasional SOKSI mengingatkan bahwa saat ini sengketa penggunaan nama organisasi SOKSI sudah masuk ranah peradilan. Gugatan dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN JKT SEL sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah memasuki tahap sidang pokok. Gugatan ini diajukan oleh SOKSI pimpinan Ali Wongso Sinaga terhadap DEPINAS SOKSI atas dugaan penggunaan nama organisasi secara tidak sah.

Baca Juga  Irwandy, ST Ex Ketua PKN Limapuluh Kota Maju Pileg 2024 dari Partai PPP

“Ini bukan sekadar soal perebutan nama. Ini adalah perlawanan terhadap praktik mafia hukum yang merusak sendi demokrasi dan merampas hak sah organisasi. SOKSI akan melakukan langkah langkah hukum atas pembajakan legalitas tersebut”. tegas Eka Dahlan

Tim Hukum Nasional SOKSI mendesak Dirjen AHU dan Menteri Hukum RI segera meninjau ulang keputusan tersebut dan mencabut SK yang dianggap cacat hukum tersebut.

TAGGED:Ali Wongsomisbakunsentral Organisasi Karyawan Swadiri IndonesiaSOKSI
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad1
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kolaborasi Digital Jadi Jalan Baru Perkuat Akses Makanan Sehat di Indonesia
Next Article Kolaborasi BRI Finance dengan Kejari Banjarmasin Tingkatkan Kepatuhan dan Tata Usaha Negara
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,247
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota431
    • Padang37
    • Payakumbuh291
    • Solok73
  • Ekonomi2,463
  • Headline409
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,054
  • Olahraga81
  • Opini192
  • Pariwara Lipsus33
  • Politik270
  • Uncategorized298
  • Video15

Berita Lainnya

LRT Jabodebek Pastikan Operasional Tetap Normal di Tengah Sebaran Abu Vulkanik
Santriwati Pondok Pesantren di Sleman Jadi Korban Pemerkosaan Kiainya, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
BIZTECH for Change 2026 Perkuat Peran BINUS @Bekasi sebagai Business, Service, and Technology Campus
Telusuri Jejak Kecantikan di HYAS Makeup Through the Ages ASHTA District 8

Berita Terkait

Politik

Prof Anna Mariana melalui Kuasa Hukumnya Melaporkan Kader Golkar MA dan AW Ke Polda Metro Jaya

Agustus 14, 2026
Politik

Literasi Politik dan Digital Jadi Bekal Pemilih Cerdas Menghadapi Tantangan Demokrasi

Agustus 6, 2026
Politik

Pendidikan Pemilih Berkelanjutan Perkuat Keamanan Digital dan Ketahanan Demokrasi

Agustus 6, 2026
Politik

Penguatan Kesadaran Hukum Kepemiluan Dinilai Menjadi Kunci Demokrasi Berkualitas

Juli 29, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?