DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: SOKSI Gelar Aksi “SOKSI Menggugat Jilid 3” di Depan Kemenkum, Tuntut Pembatalan SK Legalitas
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > SOKSI Gelar Aksi “SOKSI Menggugat Jilid 3” di Depan Kemenkum, Tuntut Pembatalan SK Legalitas
Nasional

SOKSI Gelar Aksi “SOKSI Menggugat Jilid 3” di Depan Kemenkum, Tuntut Pembatalan SK Legalitas

Fadhlur Rahman Ahsas Published November 14, 2025
Share
SOKSI Gelar Aksi “SOKSI Menggugat Jilid 3” di Depan Kemenkum, Tuntut Pembatalan SK Legalitas
SHARE

DIGINDONEWS – Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) yang dipimpin oleh Ir. Ali Wongso Sinaga akan menggelar aksi unjuk rasa bertajuk “SOKSI Menggugat Kembali Jilid 3” di depan kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) RI, Jakarta, pada Kamis, 13 November 2025.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap keputusan pemerintah yang dinilai merugikan legalitas kepengurusan SOKSI yang sah. Seruan aksi tersebut mengajak seluruh kader dan simpatisan SOKSI se-Indonesia untuk hadir dan mengenakan pakaian merah sebagai identitas perjuangan organisasi.

Menurut informasi dari panitia, aksi akan dimulai pukul 12.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di depan kantor Kemenkum RI.

“Kami melakukan aksi ini atas dasar marwah dan hak organisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),” ujar salah satu koordinator aksi, Muhammad Zein Ohorela, kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga  PN Jakarta Selatan Tegas : SOKSI Bukan Konflik Internal Partai, Eksepsi DEPINAS SOKSI Ditolak, Menteri Hukum Keliru Merubah Sepihak SK SOKSI

Dalam seruan resminya, SOKSI pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga menilai telah terjadi “pembegalan” terhadap legalitas organisasi melalui terbitnya SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang disebut mengakui kepengurusan versi M. Misbakhun.

SOKSI kubu Ali Wongso menegaskan bahwa SK Nomor AHU-000057.AH.01.08 Tahun 2023, yang dikeluarkan sebelumnya oleh Kemenkumham, merupakan dasar hukum sah bagi kepengurusan Depinas SOKSI di bawah Ali Wongso Sinaga.

Dalam pernyataan sikapnya, peserta aksi mengajukan beberapa tuntutan utama, antara lain:

1. Mengecam dugaan kolusi antara Menteri Hukum dan HAM Supratman, Dirjen AHU Widodo, dan M. Misbakhun yang diduga memalsukan data dalam proses penerbitan SK baru.

2. Mendesak pencabutan dan pembatalan SK Kemenkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025, yang dinilai melanggar ketentuan Permenkum dan Undang-Undang Ormas.

Baca Juga  Dinas Perpustakaan dan Arsip Prov Sumatera Utara Gelar Pengukuhan Bunda Literasi.

3. Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengaudit integritas dan kinerja Kemenkum serta mencopot pejabat yang dianggap telah merusak kepastian hukum dan kredibilitas pemerintahan.

“Ini bukan sekadar aksi politik, tetapi gerakan moral untuk menegakkan marwah organisasi dan keadilan hukum,” tegas Muhammad Zein Ohorela.

Dan Pihak Peserta aksi damai mendesak masuk untuk bertemu menteri, dan di terima dialog dengan kesepakatan notulen yang di tandatangani bersama antara Pihak SOKSI Pimpinan Ir. Ali Wongso Sinaga yang diwakili oleh M. Zein Ohorela dan Pihak Kemenkum dari Direktorat Dirjen AHU dan Biro umum dengan tuntutan 1 minggu dari sekarang bisa bertemu Menteri Hukum untuk membatalkan SK SOKSI yang di rubah sepihak oleh Kubu Depinas SOKSI saudara Misbakhun dan jajaran, dan itu bertentangan dengan UU Ormas dan Permenkum Nomor 18 Tahun 2025 dan berdasarkan pasal 23 Permenkum tersebut Menteri bisa membatalkan SK Keputusan bisa tidak sesuai prosedur dan aturan dalam Permemkum tersebut.

TAGGED:AksilegalitasSOKSI
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article JackOne Band BRI Region 6/Jakarta 1 Raih Juara 3 dalam Band Competition Jakarta Economic Forum 2025
Next Article Putusan 135 MK; Saatnya Pemuda Ikut Rumuskan Solusi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah882
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota395
    • Padang32
    • Payakumbuh26
    • Solok68
  • Ekonomi661
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah192
  • Lifestyle112
  • Nasional851
  • Olahraga78
  • Opini174
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik253
  • Uncategorized253
  • Video15

Berita Lainnya

GP Ansor Pesisir Selatan Terima Bantuan LAZISNU Muko Muko untuk Distribusi Korban Banjir
AMP & KABAMSU Salurkan Bantuan ke Tolang Julu dan Garoga, Termasuk Pemulihan Sekolah
Didorong Semangat Pengabdian, Hendro Putra Madani Maju di Pilwana Barung Barung Belantai Selatan
10 Cara Seru Menikmati Liburan Natal dan Tahun Baru di Surabaya

Berita Terkait

Nasional

PB HMI Resmi Tutup SEPIM 2025: Kader Dipersiapkan Sambut Kepemimpinan Indonesia Emas 2045

Desember 5, 2025
Nasional

Webinar Soroti Urgensi Cek Kesehatan Gratis dan Pencegahan Stunting

Desember 4, 2025
Nasional

Budaya Digital Positif Jadi Sorotan dalam Webinar Legislator

Desember 4, 2025
Nasional

Sumatra dalam Pekat Musibah: Ketika Alam Murka dan Manusia Lupa Jaga Bumi

Desember 4, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?