Jakarta, 8 Februari 2025 – Advokat dan aktivis nasional, Edy Syahputra, yang juga merupakan anggota Jaringan Advokat Publik Indonesia, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jakarta atas langkah tegas dalam menangani kasus penggelapan dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang oleh seorang oknum mantan karyawati Bank BTN.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Edy, kasus ini berawal pada April tahun 2020 ketika tersangka Ike Kusumawati yang pada saat itu masih sebagai karyawati Bank BTN menawarkan produk deposito dengan iming-iming bunga tinggi di Bank BTN kepada korban. Ia menjanjikan kepada korban bahwa dana yang disetorkan dapat dicairkan sewaktu-waktu bila dibutuhkan korban. korban akhirnya bersedia dan menitipkan sementara dana sebesar 2,1 miliar rupiah. Namun, setelah dana disetorkan, komunikasi dengan tersangka mulai menghilang. Meskipun korban telah memberikan somasi hingga tiga kali, permintaan pengembalian dana tidak pernah direspon dan akhirnya korban mengetahui ternyata dana yang dititipkan sementara ke tersangka tidak didepositokan Tersangka, Akibatnya, korban terpaksa melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4250/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya . Meskipun proses penyidikan berlangsung selama kurang lebih tiga tahun dan kasus ini termasuk kategori yang relatif mudah, tersangka hingga saat itu tidak pernah ditahan atau ditangguhkan oleh pihak kepolisian, hal ini menimbulkan pertanyaan dan aneh tapi nyata bagi korban.
Akhirnya, pada 6 Februari 2025, kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan. Berdasarkan langkah hukum yang diambil, tersangka kini telah ditahan sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan. Edy Syahputra menekankan pentingnya agar proses hukum selanjutnya dijalankan secara tegas tanpa adanya penangguhan penahanan dari pihak Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) maupun hakim. Ia menyatakan,
“Saya ucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang mana akhirnya tersangka Ike Kusumawati di tahan. Semoga keadilan dan kebenaran segera ditegakkan di bumi Indonesia tercinta ini. Saya juga berharap agar pihak kejaksaan atau hakim tidak memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti apalagi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan lagi oleh korban dan dalam proses di polda metro jaya, atau dikhawatirkan tersangka mempengaruhi saksi dan atau dikhawatirkan tersangka melarikan diri mengingat tersangka suka berpindah domisili dan suka keluar negeri.
Harapan Terhadap Penegakan Hukum
Dalam keterangannya, Edy Syahputra juga menyampaikan harapan agar, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, penegakan hukum dapat berlangsung secara adil dan transparan. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan harus mampu mengatasi hambatan dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, serta menciptakan keadilan sejati di NKRI.
Semoga di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, hukum ditegakkan seadil-adiknya dan menghimbau bagi rakyat Indonesia untuk menjaga dan mengawal perjalanan proses hukum ini” ujarnya.
Kasus penggelapan dana dan dugaan tindak pidana pencucian uang ini menjadi salah satu contoh bagaimana aparat penegak hukum berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan langkah penahanan yang diambil, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan menghasilkan keputusan yang tepat demi menegakkan kebenaran dan keadilan di tanah air.
Edy Syahputra mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang profesional dan berintegritas demi menciptakan sistem hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.