DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Kejadian Perlintasan Meningkat di 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan dan Tidak Beraktivitas di Jalur KA
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Ekonomi > Kejadian Perlintasan Meningkat di 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan dan Tidak Beraktivitas di Jalur KA
Ekonomi

Kejadian Perlintasan Meningkat di 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan dan Tidak Beraktivitas di Jalur KA

vrtitimes Published April 30, 2026
Share
SHARE

Digindonews.com — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api serta selalu meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang. Imbauan ini disampaikan seiring dengan meningkatnya jumlah kejadian di perlintasan sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data internal KAI Divre IV Tanjungkarang, tercatat sebanyak 43 kejadian di perlintasan pada tahun 2024, dan meningkat menjadi 50 kejadian pada tahun 2025. Peningkatan ini menunjukkan bahwa masih terdapat pelanggaran dan kurangnya disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan di kawasan perkeretaapian.

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan bahwa aktivitas masyarakat di jalur rel maupun pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan faktor utama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga  Ketua Umum Pemuda Peduli Indonesia Bima Putra Mengecam Unjuk Rasa Anarkis di Bulan Suci Ramadhan

“Jalur kereta api bukanlah area umum untuk beraktivitas. Seluruh ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. Kehadiran masyarakat di area tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” ujar Zaki.

Lebih lanjut, Zaki menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta melakukan aktivitas selain untuk kepentingan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Baca Juga  BRI Finance Tutup Tahun 2025 dengan Salurkan Donasi Korban Bencana Alam di Sumatra

Sebagai upaya meningkatkan keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang secara konsisten melaksanakan berbagai langkah preventif, antara lain melalui sosialisasi keselamatan di lingkungan masyarakat, sekolah, serta komunitas yang berada di sekitar jalur kereta api. Selain itu, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan dan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran, khususnya di perlintasan sebidang.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, berhenti sejenak, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas sebelum menyeberang. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran akan keselamatan di kawasan perkeretaapian. Tidak beraktivitas di jalur rel serta mematuhi aturan di perlintasan adalah langkah sederhana namun sangat penting untuk menjaga keselamatan bersama,” tutup Zaki.

Baca Juga  KAI Bandara dan Paguyuban Wartawan Kulon Progo Salurkan Bantuan Sembako dalam Rangka Hari Pers Nasional 2026

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Cara Membaca Pergerakan Sideways dalam Analisis Teknikal
Next Article 57% Jawaban AI Tidak Menyebut Brand, Apa Dampaknya bagi Bisnis?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,318
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota432
    • Padang38
    • Payakumbuh352
    • Solok76
  • Ekonomi2,913
  • Headline410
  • Internasional82
  • Khazanah231
  • Lifestyle113
  • Nasional1,100
  • Olahraga85
  • Opini202
  • Pariwara Lipsus34
  • Politik270
  • Uncategorized311
  • Video15

Berita Lainnya

Komdigi Dorong UMKM Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas dan Perluas Pasar
KAI Logistik Layani Lebih dari 138 Ribu Pengiriman Hewan Peliharaan, Tumbuh 19%
Pasar Keuangan Syariah Indonesia Tembus Rp3.231 Triliun, FLOQ Soroti Peluang Tokenisasi
Dari Aktivitas Harian hingga Perjalanan Jauh, BRI Finance Tawarkan Pembiayaan Motor Baru

Berita Terkait

Ekonomi

STRAWBERRY ST100: Ponsel Keypad 4G yang Bisa Akses YouTube dan TikTok

Oktober 30, 2026
Ekonomi

Hisense Hadirkan Premium Collections di Luxtronics Medan untuk Pengalaman Belanja yang Lebih Dekat

Oktober 30, 2026
Ekonomi

BRI BO Kutoarjo Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Perkuat Nasionalisme dan Semangat BRILiaN

Oktober 30, 2026
Ekonomi

Bitcoin Diprediksi Ungguli Saham dan Emas, CEO FLOQ Ungkap Alasannya

Oktober 30, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?