DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: DPR RI Himbau Masyarakat Tidak Asal Beri Data Pribadi di Ruang Digital
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Headline > DPR RI Himbau Masyarakat Tidak Asal Beri Data Pribadi di Ruang Digital
HeadlineNasionalOpini

DPR RI Himbau Masyarakat Tidak Asal Beri Data Pribadi di Ruang Digital

asribel Published Maret 1, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com, Jakarta – Perkembangan industry era 4.0 harus dimanfaatkan oleh semua lini kehidupan. Lahirnya uu no 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Di era digital sangat sudah membedakan ruang privasi dan publik.

Disebabkan faktor personal, individual, dan faktor budaya. Berdasarkan situs yang berkembang kita dapat mengetahuio 1 juta orang baru di dunia digital atau internet. Pengguna internet Indonesia 77 persen dari total penduduk Indonesia dengan menghabiskan waktu 8 jam per harinya.

“Indonesia merupakan negara dengan tingkat pengguna e-commerce terbesar di dunia sehingga menjadi pasar yang cukup bagus bagus untuk kegaitan e-commerce” ujar Bambang dalam webinar ngobrol bareng legislator dengan tajuk “Jangan Asal Sebar Data Pribadi” pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga  Kementerian Kominfo RI Gelar Webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan Tema "Bijak Gunakan Internet, Waspada Praktik Judi Online"

Ia menyampaikan, Kita harus hati-hati dalam memberikan data pribadi kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan di ruang digital.

Felix Prasepta Sejahtera Surbakti, Ph.D (Akademisi Unika Atmajaya) juga sebagai narasumber pada webinar Undang-undang penyebaran data pribadi terdiri dari UU No 24 Tahun 2023 tentang Administrasi Kependudukan, UU No 19 Tahun 2016 tentag Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Terdapat 4 pilar literasi digital di Indonesia yaitu digital skill, digital culture, digital ethics dan digital safety.

Digital safety atau keamanan digital merupakan kemampuan user atau pengguna dalam mengenali, memolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keaman digital dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga  Bertemu Gibran, Anies Baswedan Puji Perkembangan Kota Solo

Adapun 8 indikator dalam digital safety yang diantaranya di akun media sosial kita dapat mengatur siapa saja yang bisa melihat lini masa, mengetahui cara melaporkan penyalahgunaan di jejaring sosial, menonaktifkan opsi untuk menunjukkan opsi geografis kita, tidak mengunggah data pribadi di media sosial.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Anggota DPR RI Darizal Basir Gelar Webinar Digital
Next Article DIBIUS CINTA PADA AZZA WA JALLA
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah816
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi324
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional729
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL
Floating Breakfast ala Grazie Bali: Sensasi Sarapan Terapung yang Instagramable dan Tak Terlupakan
Istighosah Bersama Warga Demak, Kementerian PU Bergerak Cepat Atasi Banjir Rob
Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI

Berita Terkait

Nasional

Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI

Juni 18, 2025
Nasional

Forum Koordinasi BEM Se-Kalbar: Kritikan ke Polri Bukan Karena Kebencian Tapi Untuk Meningkatkan Profesionalisme

Juni 17, 2025
Ilham Panggabean Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Cab Medan 2025-2026
DaerahHeadlineNasional

Empat Pulau, Dua Provinsi, Satu Bangsa: HMI Medan Menjaga Otonomi Daerah dan Persatuan Bangsa

Juni 17, 2025
Nasional

Polda Kalbar Gelar Bakti Kesehatan dan Bantuan Sosial Jelang Hari Bhayangkara Ke-79

Juni 16, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?