Digindonews.com — Kamis 22/9/2024, Forum Diskusi Publik yang digelar FSB Paliko tentang PKPU RI No. 8 2024 yaitu “Kupas Tuntas Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Daerah” menarik perhatian peserta forum soal polemik verifikasi faktual soal ijazah (Sekolah Dasar, SLTP dan SLTA/Sederajat) para calon Kepala Daerah terkhusus Kabupaten Lima Puluh Kota.
Pembicaraan mengenai polemik dugaan ijazah palsu calon kepala daerah yang pernah digugat oleh pasangan calon dari lawan tandingnya masih terus mendengung di permukaan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota.
Hal ini menimbulkan berbagai asumsi di tatanan masyarakat, ada yang kritis dan ada yang seolah membiarkan itu terjadi, maka dikarenakan hal itu, FSB Paliko menggelar kegiatan Diskusi Publik Kupas Tuntas Administrasi Bakal Calon Kepala Daerah untuk menjawab keresahan masyarakat.
Dalam forum tersebut sempat hadir Ketua Umum HMI Cabang Payakumbuh dan Lima Puluh Kota Hasanah Putri Daulay, ia menekankan kepada semua elemen masyarakat untuk ikut mengawasi dan berpartisipasi dalam setiap tahapan mulai dari administrasi pendaftaran hingga proses pemilihan calon kepala daerah.
“pengawasan ini bertujuan untuk stabilitas dan keberlangsungan pemilihan kepala daerah yang aman, kondusif tanpa ada kecurangan, terkhusus persoalan verifikasi Ijazah yang sesuai dengan aturan yang berlaku demi Kabupaten Lima Puluh Kota yang lebih baik,” pangkas Putri kepada awak media.
Putri juga menekankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota untuk berhati-hati serta benar-benar jeli dalam memverifikasi administrasi termasuk persoalan ijazah calon, sebelum memutuskan lolos atau tidaknya calon kepala daerah tersebut, dan tidak hanya untuk Kabupaten Lima Puluh Kota Putri juga menekankan hal yang sama untuk KPU Kota Payakumbuh.
“kami dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Payakumbuh dan Lima Puluh Kota akan selalu ikut mengawasi dan berpartisipasi dalam setiap tahapan untuk pemilihan calon kepala daerah, demi terwujudnya pilkada yang sehat dan melahirkan pemimpin yang layak dan pemimpin yang terbaik untuk Kabupaten Lima Puluh Kota,” Tegasnya.
Selanjutnya menurut Putri KPU perlu juga memperhatikan dan memberikan keterangan terkait SK Partai atau B1KWK untuk pasangan Calon Kepala Daerah yang terjadi pergantian ketua umum beserta pengurus partai (Munas) sebelum tanggal 27 Agustus itu bagaimana?, apakah diminta kembali SK baru atau tetap berlaku SK lama dari tanda tangan Ketua Umum yang lama itu perlu dijelaskan agar tidak menjadi ambigu dalam tetanan masyarakat.
“SK atau B1KWK Partai-partai yang sudah munas atau sedang muktamar sebelum tanggal 27 Agustus itu bagaimana?, apakah tetap berlaku atau perlu diminta SK terbaru ke DPP Partai, itu harus jelas karena menurut saya itu penting apalagi jika terjadi gugatan nantiknya bisa bahaya untuk pasangan calon,” tutupnya.***