DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Kasatpol PP Payakumbuh Tegaskan Penertiban Batang Agam Sesuai Aturan, Bukan Tindakan Sewenang-wenang
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Payakumbuh > Kasatpol PP Payakumbuh Tegaskan Penertiban Batang Agam Sesuai Aturan, Bukan Tindakan Sewenang-wenang
Payakumbuh

Kasatpol PP Payakumbuh Tegaskan Penertiban Batang Agam Sesuai Aturan, Bukan Tindakan Sewenang-wenang

Agus Suprianto Published Juni 8, 2026
Share
SHARE

Payakumbuh, Digindonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perbedaan aturan pemanfaatan ruang publik. Penjelasan ini menyusul maraknya pertanyaan warga soal penertiban yang gencar dilakukan di sepanjang jalan kawasan Batang Agam.

Kasatpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita, menegaskan bahwa setiap ruang publik memiliki fungsi dan dasar hukum yang berbeda. Oleh karena itu, tindakan petugas di lapangan tidak dapat disamaratakan.

“Masyarakat perlu memahami bahwa jalan raya dan jalan di sepanjang Batang Agam memiliki aturan yang berbeda. Penertiban yang kami lakukan bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan demi keselamatan bersama dan menjaga ketertiban kota,” ujar Dewi, Senin (8/6/2026).

Baca Juga  Wakil Wali Kota, Elzadaswarman Lepas Pawai Ta'aruf Murid SDS IT IPHI

Dewi Novita menjelaskan, penertiban di jalan raya mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan regulasi tersebut, bahu jalan diperuntukkan khusus bagi kendaraan dalam keadaan darurat dan pejalan kaki.

Sementara itu, aturan di sepanjang jalan kawasan Batang Agam memiliki landasan yang berbeda. Kawasan tersebut mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kota Payakumbuh.

“Jalan inspeksi di sana berfungsi untuk pemeliharaan sungai, jalur evakuasi bencana, dan ruang terbuka hijau. Jadi, kawasan tersebut harus steril dari bangunan liar, lapak permanen tanpa izin, termasuk pengendara yang melanggar arus,” jelas Dewi Novita.

Baca Juga  Pemko Payakumbuh Bekali 150 Siswa SMA Sederajat Ketrampilan Dasar Kesiapsiagaan

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dan memicu keresahan dapat berimplikasi hukum pidana berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Pemerintah Kota Payakumbuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta dan Wakil Wali Kota Elzadaswarman, melalui Satpol PP sebagai OPD penegak perda, berkomitmen untuk terus mendorong kesadaran masyarakat. Tujuannya agar ruang publik di Payakumbuh tetap bersih, tertib, dan nyaman digunakan bersama. (Agus Suprianto)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BPOM Ajak Masyarakat Lindungi Jamu dari Bahan Kimia Obat
Next Article BRI Life Borong Tiga Penghargaan Sebagai Apresiasi Pencapaian Soliditas Finansial dan Inovasi Digital
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,308
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota432
    • Padang38
    • Payakumbuh343
    • Solok76
  • Ekonomi2,844
  • Headline410
  • Internasional82
  • Khazanah229
  • Lifestyle113
  • Nasional1,089
  • Olahraga85
  • Opini200
  • Pariwara Lipsus34
  • Politik270
  • Uncategorized308
  • Video15

Berita Lainnya

Demo di Polres Pasaman Barat, Massa Desak Kepastian Hukum dan Ungkap Dugaan Pembekingan Tambang Ilegal
Komunitas XOS Berakhir Duka di Dharmasraya, Ridha Ananda Sampaikan Duka Mendalam.
KAI Logistik Tingkatkan Layanan dengan Hadirkan Fitur Live Chat pada Website
BRI Region 11 Yogyakarta Hadirkan Promo Tiket K24 Run 2026 melalui BRImo

Berita Terkait

Payakumbuh

35 Tenaga Pendidik Dipersiapkan Untuk Menjadi Calon Kepala Sekolah

Oktober 23, 2026
Payakumbuh

Wakil Wali Kota Elzadaswarman Pimpin Apel Akbar Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) ke-11 Tahun 2026

Oktober 23, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Gelar Gerakan Pangan Murah

Oktober 22, 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Oktober 22, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?