DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: DISKOMINFO LIMA PULUH KOTA GELAR UJI KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > DISKOMINFO LIMA PULUH KOTA GELAR UJI KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Limapuluh Kota

DISKOMINFO LIMA PULUH KOTA GELAR UJI KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Herpa Published Agustus 8, 2024
Share
SHARE

digindonews.com– Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran strategis dalam mengelola informasi publik.

 

Sesuai amanat Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, badan publik memiliki hak untuk menolak memberikan informasi apabila tergolong ke dalam informasi yang dikecualikan, sambutan Bupati Lima Puluh Kota disampaikan Asisten III Ahmad Zuhdi Perama Putra, dalam kegiatan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Pemkab Lima Puluh Kota pada Kamis, (8/8/2024) di Aula Hotel Shago Bungsu, Tanjung Pati.

 

Penolakan tersebut harus berdasarkan pada dasar hukum yang berlaku disertai alasan yang jelas dan argumentasi yang rasional.

 

Guna menetapkan informasi tersebut dikecualikan atau tidak perlu dilakukan uji konsekuensi. Uji konsekuensi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon informasi publik apakah informasi tersebut bersifat terbuka atau dikecualikan serta menyamakan persepsi antara penyelenggara informasi publik, kata Ahmad Zuhdi Perama Putra.

Baca Juga  Bupati buka Sosialisasi keterbukaan informasi publik dan peluncuran aplikasi nagari informatif

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Tanti Endang Lestari, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Joni Amir, Sekretaris Diskominfo Muftil Wahyudi, Kabid Statistik dan Pelayanan Informasi Publik Rahima, Sekretaris dan Kepala Bagian Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

Lebih jauh, mengutip sambutan Bupati Safaruddin, Ahmad Zuhdi Perama Putra menyampaikan pengelolaan informasi publik harus dibarengi dengan ketelitian, analisa yang matang, dan ketepatan waktu.

 

“Permohonan informasi yang masuk diperiksa apakah sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku, kemudian dianalisis apabila informasi dibuka lebih banyak membawa manfaat atau menimbulkan kegaduhan”, ucap Ahmad Zuhdi Perama Putra.

Baca Juga 

 

Selain itu, ketepatan waktu juga harus diperhitungkan karena setiap permohonan informasi harus diberi tanggapan dalam 10 hari kerja atau apabila diperlukan waktu tambahan 7 hari kerja,” tuturnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Tanti Endang Lestari berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pelayanan informasi publik di Kabupaten Lima Puluh Kota.

 

“Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan informasi yang dikecualikan dapat lebih terjaga sehingga data teknis dan privasi yang tidak seharusnya diinformasikan ke publik dapat terjaga. Sehingga tidak ada penyalahgunaan informasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.

 

Ia juga mengajak kepada Diskominfo selaku PPID Utama dan seluruh Sekretaris Dinas dan Kepala Bagian lingkup Pemkab Lima Puluh Kota selaku PPID pelaksana untuk meningkatkan pelayanan informasi publik agar dapat meraih predikat informatif kembali. (***)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ketua TP-PKK Lima Puluh Kota Nevi Safaruddin Hadiri Kegiatan Pengendalian Hama dan Kekeringan di Nagari Mungo
Next Article Tuntut Revisi Perda Karhutla, BEM Se-Kalbar Gelar Aksi Ke Kantor Gubernur dan DPRD
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,256
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota432
    • Padang37
    • Payakumbuh299
    • Solok73
  • Ekonomi2,510
  • Headline409
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,059
  • Olahraga81
  • Opini193
  • Pariwara Lipsus34
  • Politik270
  • Uncategorized298
  • Video15

Berita Lainnya

Relawan Kebajikan Pancasila Diajak Mulai dari Aksi Kecil
Bitcoin Hadapi Tekanan Baru, Mampukah Kembali ke US$80 Ribu?
Perempuan Didorong Jadi Penentu Arah Demokrasi Indonesia
135 MILIAR ALOKASI DANA TKD DIREALISASIKAN UNTUK PEMULIHAN PASCA BENCANA DI LIMA PULUH KOTA

Berita Terkait

Limapuluh Kota

AKBP Syaiful Wachid Dorong Polres 50 Kota Hadir dengan Pelayanan Bersih, Transparan dan Bebas Korupsi

September 5, 2026
Limapuluh KotaPariwara Lipsus

BANTUAN TERNAK TEMBUS Rp1 Miliar, TKD JADI ANDALAN PULIHKAN EKONOMI PETERNAK KORBAN BENCANA DI LIMA PULUH KOTA

Agustus 26, 2026
Limapuluh KotaPariwara Lipsus

DIAWALI DARI SULIKI, PEMKAB UPAYAKAN MITIGASI BENCANA DENGAN PENGUKUHAN KAMPUNG SIAGA BENCANA (KSB)

Agustus 22, 2026
Limapuluh Kota

Minta Bupati Sanksi Sekda, PKS Tolak Pertanggungjawaban APBD 2025

Juli 15, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?