Digindonews.com – Pontianak. Aliansi Forum Komunikasi BEM Se-Kalimantan Barat (FKBK) menggelar aksi damai di kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Kalimantan Barat pada Kamis (08/08/2024). Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Raihan Yudha Pratama, Ketua FKBK, menyatakan bahwa mereka menyoroti salah satu pasal dalam Perda tersebut yang memberikan sanksi denda terlalu ringan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Yang kami suarakan seputar karhutla, kami menyoroti satu pasal di perda, yaitu denda yang terlalu ringan. Ini merupakan salah satu permainan yang perlu diperhatikan,” ujar Raihan.
Aksi damai yang dilakukan di dua tempat, yaitu kantor Gubernur dan DPRD Kalimantan Barat, dilatarbelakangi oleh peran kedua institusi tersebut sebagai pembuat dan pelaksana peraturan.
“Kami hanya melakukan aksi ke Pemprov dan DPRD karena mereka lah sebagai pelaksana yang membuat peraturan,” tambahnya.
Namun, tidak semua tuntutan mahasiswa diterima dengan baik. Raihan menyebut bahwa kajian akademis yang mereka bawa ditolak oleh perwwkilan di kantor Gubernur.
“Tadi kami sampai ke kantor Gubernur, kajian akademis kami ditolak mentah-mentah,” ungkapnya.
Berbeda dengan di kantor DPRD, dimana kajian mereka diterima oleh perwakilan dari DPRD Kalbar.
Inti dari tuntutan aksi ini adalah revisi Perda yang dinilai memberikan sanksi pidana terlalu ringan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Mahasiswa berharap revisi ini dapat memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelanggar dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di masa depan.***