Limapuluh Kota, Digindonews.com – Tampilan gedung kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lima Puluh Kota kini berubah. Gedung yang dulunya bercat kombinasi kuning dan putih, saat ini telah dicat ulang menjadi serba putih.

Perubahan tampilan gedung instansi pengelola infrastruktur ini memicu pertanyaan di kalangan publik, terutama terkait sumber dana pelaksanaannya. Diketahui, kegiatan pengecatan ulang tersebut tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Dinas PUPR Lima Puluh Kota, Orlanda, mengakui bahwa biaya pengecatan gedung berasal dari sumbangan pihak luar. Menurutnya, bantuan ini bersifat sukarela.

“Cat tersebut dibantu oleh donatur, yaitu teman saya,” ujar Orlanda secara singkat saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Pengakuan ini pun menuai sorotan dari pengamat kebijakan publik sekaligus mantan Wakil Bupati Lima Puluh Kota periode 2016–2021, Ferizal Ridwan. Ia menilai, pemberian bantuan berupa barang atau jasa untuk fasilitas pemerintah tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa prosedur administrasi yang jelas.

Ferizal mengingatkan hal tersebut berkaitan dengan peraturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
“Harus ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang resmi. Jika bentuknya hibah, maka barang atau nilainya wajib disetor terlebih dahulu ke Kas Daerah dan dicatat sebagai Pendapatan Daerah. Tidak bisa diserahkan dan digunakan langsung begitu saja tanpa prosedur,” tegas Ferizal.
Lebih lanjut, Ferizal mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi risiko di balik sumbangan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah berhati-hati agar bantuan tersebut tidak memiliki kepentingan tersembunyi yang merugikan aturan tata ruang dan pembangunan daerah.
“Kita harus waspada, jangan sampai ada kepentingan di balik bantuan tersebut. Misalnya, pihak penyumbang meminta kompensasi berupa izin operasional lahan yang melanggar aturan, atau bahkan mempengaruhi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal inilah yang sangat berbahaya dan harus diantisipasi,” ujarnya.
Ditinjau dari sisi regulasi, mekanisme penerimaan bantuan yang tidak dicatat secara resmi dikhawatirkan tidak sejalan dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Aturan tersebut mewajibkan setiap penerimaan barang daerah, baik pembelian, hibah, maupun sumbangan, harus dicatat dalam pembukuan negara.
Pihaknya menilai, mekanisme yang tidak transparan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Mengingat Dinas PUPR merupakan instansi yang mengelola anggaran pembangunan dengan nilai besar, kekhawatiran muncul apakah bantuan tersebut dijadikan sarana untuk mempermudah akses proyek di masa mendatang.
“Jika nantinya ditemukan adanya timbal balik atau keuntungan sepihak dari bantuan yang diberikan, hal itu bisa berpotensi melanggar hukum dan masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” pungkas Ferizal.
(Agus Suprianto)


