DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Minta Bupati Sanksi Sekda, PKS Tolak Pertanggungjawaban APBD 2025
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Minta Bupati Sanksi Sekda, PKS Tolak Pertanggungjawaban APBD 2025
Limapuluh Kota

Minta Bupati Sanksi Sekda, PKS Tolak Pertanggungjawaban APBD 2025

Agus Suprianto Published Juli 15, 2026
Share
SHARE

Limapuluh Kota, Digindonews.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna penyampaian pandangan fraksi di Sarilamak, Rabu (15/7/2026).

Pendapat akhir Fraksi PKS dibacakan oleh Juru Bicara Fraksi, Prof. Drs. Herman Mawardi. Dalam pembacaannya, Fraksi PKS mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

Fraksi PKS juga mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas belanja daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta upaya mewujudkan visi pembangunan daerah.

Meski demikian, Fraksi PKS menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang harus menjadi perhatian serius dalam pengelolaan APBD.

Baca Juga  Berjalan sukses Bupati Safaruddin Tutup Pekan Budaya Lima Puluh Kota 2024

“Meski demikian, kami dari Fraksi PKS menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang harus menjadi perhatian serius dalam pengelolaan APBD. Salah satu yang kami sorot adalah temuan BPK terkait kesalahan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Sekda dalam menghitung Kondisi Kemampuan Keuangan Daerah (KKD),” ujar Prof. Herman Mawardi.

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS menyebutkan bahwa kekeliruan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran tunjangan kepada pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp787,5 juta, sehingga para penerima diwajibkan mengembalikan dana tersebut.

“Fraksi PKS meminta Bupati memberikan sanksi kepada Sekda yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya,” tegas Prof. Herman Mawardi.

Selain itu, Fraksi PKS juga menyoroti temuan administrasi terkait belum dianggarkannya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk 22 unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah. Atas temuan tersebut, Fraksi PKS merekomendasikan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait diberikan peringatan.

Baca Juga  Gerak Jalan Santai dan Bazar Bakal Meriahkan Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-77 di Kabupaten Lima Puluh Kota

Dalam sektor transportasi, Fraksi PKS meminta Dinas Perhubungan melakukan evaluasi terhadap layanan bus perintis dari Kantor Bupati menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Suliki. Berdasarkan hasil konsultasi Komisi II DPRD ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, tingkat keterisian penumpang dinilai masih sangat rendah dibandingkan target layanan yang telah ditetapkan.

Fraksi PKS juga menyoroti rendahnya realisasi belanja APBD 2025 yang hingga triwulan III tercatat sekitar 40,72 persen. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada pembengkakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan timbulnya defisit anggaran yang harus ditutup melalui pembiayaan APBD tahun berikutnya.

Karena itu, Fraksi PKS menyarankan agar SiLPA dimanfaatkan untuk mendanai program lanjutan, kegiatan prioritas, maupun peningkatan kesejahteraan pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Saksikan Sertijab Kepala Sekolah SD dan SMP, Bupati Safaruddin Tantang Kepala Sekolah Sukseskan Program Unggulan Daerah

Catatan lain yang disampaikan berkaitan dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup). Berdasarkan hasil konsultasi Komisi III DPRD ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota disebut memiliki jumlah Perbup tanpa fasilitasi yang cukup tinggi dibandingkan daerah lain. Fraksi PKS meminta Bupati memanggil OPD terkait untuk mempertanggungjawabkan kondisi tersebut.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, atas berbagai catatan tersebut, kami Fraksi PKS menyatakan belum dapat menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2025 dan merekomendasikan agar rancangan tersebut direvisi dalam waktu satu bulan ke depan sebelum kembali dibahas. Allahu Akbar,” tutup Prof. Drs. Herman Mawardi. (Agus Suprianto)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article SUCOFINDO Lampaui Target, RUPS Sahkan Kinerja Keuangan Tahun Buku 2025
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,170
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang36
    • Payakumbuh231
    • Solok73
  • Ekonomi1,960
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah224
  • Lifestyle112
  • Nasional1,001
  • Olahraga79
  • Opini186
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik262
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

Minta Bupati Sanksi Sekda, PKS Tolak Pertanggungjawaban APBD 2025
SUCOFINDO Lampaui Target, RUPS Sahkan Kinerja Keuangan Tahun Buku 2025
Mediasi Dugaan Malapraktik Klinik Dermakeys Buntu, Korban Desak Aparat Usut Tuntas Perkara
BRI Finance Hadirkan Solusi Pembiayaan Kendaraan bagi Masyarakat Jawa Timur melalui BRI KKB Expo

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Cermati LKPj 2025, Ferizal Ridwan Sarankan Dua Langkah Strategis Selamatkan Fiskal Daerah

Juni 27, 2026
Limapuluh Kota

Ingkar Janji, Anggaran Mobil Dinas Wabup Limapuluh Kota “Dititip” ke PUPR

Juni 13, 2026
Limapuluh Kota

“Modus Baru? Kantor PUPR 50 Kota Dicat Teman”

Mei 25, 2026
Limapuluh Kota

Ferizal Ridwan Minta Isu Mobil Dinas Ketua DPRD Tak Diperdebatkan Lagi

Mei 24, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?