DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Masyarakat Diminta Cek Legalitas Pinjol dan Lindungi Data Pribadi
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Opini > Masyarakat Diminta Cek Legalitas Pinjol dan Lindungi Data Pribadi
Opini

Masyarakat Diminta Cek Legalitas Pinjol dan Lindungi Data Pribadi

asribel Published Agustus 18, 2026
Share
SHARE

Jakarta, 11 Agustus 2026 — Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online dengan selalu memeriksa legalitas penyelenggara serta menjaga keamanan data pribadi. Pegiat Literasi Digital Ari Septia Nugraha mengatakan kemudahan akses pinjaman melalui telepon genggam harus diimbangi dengan kemampuan memahami risiko dan kewajiban finansial.

Dalam webinar “Waspada Pinjaman Online”, Ari menjelaskan bahwa pinjaman bukanlah dana cuma-cuma, melainkan kewajiban yang harus dikembalikan. Karena itu, masyarakat perlu menghitung kemampuan membayar sebelum mengambil keputusan.

Ia mengingatkan bahwa pinjaman online ilegal memiliki sejumlah karakteristik yang patut dicurigai, seperti tidak memiliki izin resmi, melakukan promosi secara agresif melalui pesan singkat, tidak transparan mengenai biaya, meminta akses data pribadi secara berlebihan, serta menerapkan cara penagihan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga  Ahnaf Hizbullah Aktivis HMI jakarta asli putra daerah Bangkalan mengaspirasi langkah berani dan respon Cepat Tanggap dari Bapak PJ Bupati Bangkalan Dr. Arief M. Edi terhadap pengaduan masyarakat

Ancaman lainnya adalah penyalahgunaan data pribadi. Ari menjelaskan bahwa kebocoran data dapat dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi pengajuan pinjaman. Bahkan, terdapat modus ketika dana pinjaman ilegal tiba-tiba masuk ke rekening seseorang, kemudian korban diminta mengembalikan uang tersebut kepada pelaku sehingga berpotensi mengalami kerugian.

Karena itu, masyarakat diminta tidak pernah memberikan OTP, kata sandi, maupun informasi pribadi penting kepada pihak lain. Sebelum menggunakan layanan pinjaman, legalitas penyelenggara harus diperiksa melalui kanal resmi OJK.

Ari juga menyoroti kelompok usia muda yang rentan terdorong mengikuti tren media sosial. Menurutnya, pengelolaan waktu dan pengendalian diri menjadi bagian penting untuk mencegah perilaku konsumtif. Anak muda didorong mengalihkan energi mereka kepada kegiatan produktif seperti pendidikan, olahraga, membaca, kewirausahaan, maupun pengembangan karier.

Baca Juga  DPR RI Himbau Masyarakat Tidak Asal Beri Data Pribadi di Ruang Digital

Apabila menghadapi kebutuhan yang benar-benar mendesak, masyarakat disarankan mempertimbangkan pilihan yang aman terlebih dahulu dan memastikan setiap keputusan utang sesuai dengan kemampuan finansial. Pinjaman online tidak seharusnya digunakan sekadar untuk memenuhi keinginan konsumtif.

Menutup pemaparannya, Ari menyampaikan tiga pesan utama kepada masyarakat, yakni mengenali risiko utang dan pinjaman online ilegal, melindungi data pribadi, serta bijak mengambil keputusan finansial dengan memastikan legalitas penyelenggara dan kemampuan membayar. Dengan langkah tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan teknologi secara aman tanpa terjebak dalam persoalan finansial di kemudian hari.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Literasi Digital Dinilai Penting untuk Mempermudah Akses Perlindungan Sosial
Next Article Penanganan Judi Online Tak Cukup dengan Pemblokiran, Perlu Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,213
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang37
    • Payakumbuh267
    • Solok73
  • Ekonomi2,263
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,042
  • Olahraga80
  • Opini192
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik270
  • Uncategorized295
  • Video15

Berita Lainnya

BAKTI Dorong Pemerataan Konektivitas Digital untuk Perkuat UMKM di Wilayah 3T
Penanganan Judi Online Tak Cukup dengan Pemblokiran, Perlu Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat
Masyarakat Diminta Cek Legalitas Pinjol dan Lindungi Data Pribadi
Literasi Digital Dinilai Penting untuk Mempermudah Akses Perlindungan Sosial

Berita Terkait

Opini

Teguran terhadap 12 Daerah: Cermin Lemahnya Sistem Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juli 23, 2026

Belajar dari Tragedi Kaum Sodom; Menatap Maraknya Fenomena LGBT di Sumatra Barat”

Juli 21, 2026
NasionalOpiniPolitik

Tiap 1% Masyarakat Sumut Terdampak Kelangkaan BBM, Berpotensi Merugi Rp. 2,98 M dan Rp. 1,75 M dari Sektor Transportasi per Hari

Juli 20, 2026
Opini

Digitalisasi UMKM Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Juli 17, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?