DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Pertaruhan Jabatan di Bukik Limau: Wabup Tandatangani Tuntutan Mahasiswa
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Pertaruhan Jabatan di Bukik Limau: Wabup Tandatangani Tuntutan Mahasiswa
Limapuluh Kota

Pertaruhan Jabatan di Bukik Limau: Wabup Tandatangani Tuntutan Mahasiswa

Agus Suprianto Published Mei 9, 2026
Share
SHARE

Limapuluh Kota, Digindonews.com – Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, mengeluarkan pernyataan mengejutkan saat menemui ratusan mahasiswa Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh yang menggelar aksi damai memperingati Hari Pendidikan di halaman Kantor Bupati, Bukik Limau, Kamis, (7/5/2026).

Di hadapan massa yang tergabung dalam BEM NKM PPNP, Wabup menyatakan kesiapannya agar pemerintahan saat ini digulingkan jika dalam waktu enam bulan tidak mampu membawa perubahan signifikan pada sektor pendidikan di Kabupaten Limapuluh Kota.

“Silakan gulingkan pemerintahan ini jika tidak ada perubahan,” ujar Wabup saat menanggapi tuntutan mahasiswa.

Namun, pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari pengamat atau tokoh masyarakat, Ferizal Ridwan Ia menilai pernyataan serta poin-poin kesepakatan yang ditandatangani Wabup sebagai langkah yang gegabah dan blunder secara administratif.

Baca Juga  Baru 2 Tahun Beli Rumah, Kondisi Rumah Sudah Tak Layak Huni. M. Taufik Hidayat Minta Pertanggung Jawaban Beni Murdani

“Pernyataan itu salah kaprah. Terutama pada poin tuntutan yang memberi tenggang waktu enam bulan. Membangun daerah itu butuh proses perencanaan, penganggaran, hingga penetapan yang matang. Tidak bisa instan,” ujar Ferizal Ridwan

Ferizal Ridwan menyoroti beberapa poin yang dianggap melampaui kewenangan daerah, seperti janji pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK. Menurutnya, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, sementara daerah hanya mengajukan formasi.

“Proses pengangkatan PNS atau PPPK itu memakan waktu satu hingga dua tahun sejak pengusulan formasi. Bukan serta-merta Bupati atau Wakil Bupati yang menentukan hari ini. Ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap mekanisme birokrasi,” tambahnya.

Tak hanya soal kepegawaian, Ferizal Ridwan juga mengkritisi janji terkait perbaikan jalan Nenan dan Gelugur. Ia mengingatkan bahwa status jalan tersebut adalah kewenangan provinsi, bukan kabupaten. Pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan, namun eksekusinya tetap bergantung pada skala prioritas dan APBD Provinsi.

Baca Juga  Hadir di Rakor Kemenag Lima Puluh Kota, Bupati Safaruddin Puji Sinergitas Kedua Instansi

Ia juga merasa heran dengan “penggulingan” yang hanya menyasar kepala daerah jika tuntutan tidak terpenuhi dalam enam bulan.

“Menariknya, kenapa yang diminta mundur hanya kepala daerah (Bupati), sementara yang menandatangani kesepakatan adalah Wakil Bupati? Ini terasa ganjil,” ujarnya.

Ferizal Ridwan mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014, tugas Wakil Kepala Daerah adalah membantu Bupati dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pengawasan. Politik anggaran tetap berada di tangan Bupati.

“Mari kita tunggu pembuktian janji tersebut dalam enam bulan ke depan. Jika tidak terbukti, masyarakat tentu punya hak untuk menagih komitmen yang sudah ditandatangani tersebut,” tutup Ferizal.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa Politeknik Negeri Payakumbuh, Arif Al-Hakim, menyambut baik pernyataan tegas dan kesediaan Wakil Bupati untuk menandatangani kesepakatan tersebut di atas meterai. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawal pelaksanaan janji tersebut sampai benar-benar terlaksana.

Baca Juga  Dibuka Oleh Bupati, 36 Tim Bersaing Perebutkan Piala Wali Nagari Koto Tangah Batu Ampa

“Kami memegang teguh ucapan dan janji tertulis Pak Wakil Bupati. Jika dalam batas waktu yang telah disepakati tidak ada tindak lanjut yang nyata dan terukur, kami akan kembali datang dengan jumlah massa yang jauh lebih besar untuk menuntut janji tersebut dipenuhi, termasuk pelaksanaan kesepakatan mengenai mundurnya Kepala Daerah,” pungkas Arif mengakhiri orasinya. (A$).

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article PLN Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Pidana Korporasi Lewat Workshop KUHP-KUHAP Baru
Next Article Kunker Komisi I DPRD Sumbar Ke Dinas Kominfo
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,201
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang37
    • Payakumbuh259
    • Solok73
  • Ekonomi2,181
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah226
  • Lifestyle112
  • Nasional1,028
  • Olahraga79
  • Opini190
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik269
  • Uncategorized294
  • Video15

Berita Lainnya

Selebgram Meicha Lee Hadapi Dampak Psikologis Kasus Dermakeys Clinic, Berulang Kali Diperiksa Psikiater
Kolaborasi Keluarga dan Sekolah Dinilai Kunci Keberhasilan Edukasi Gizi Anak
Maujual Gandeng AXIS Hadirkan Promo Smartphone 5G Bekas dengan Bonus Kuota
Hisense Siap Layani Konsumen 365 Hari, Tambah Jadwal Layanan Call Center Hisense Care

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Minta Bupati Sanksi Sekda, PKS Tolak Pertanggungjawaban APBD 2025

Juli 15, 2026
Limapuluh Kota

Cermati LKPj 2025, Ferizal Ridwan Sarankan Dua Langkah Strategis Selamatkan Fiskal Daerah

Juni 27, 2026
Limapuluh Kota

Ingkar Janji, Anggaran Mobil Dinas Wabup Limapuluh Kota “Dititip” ke PUPR

Juni 13, 2026
Limapuluh Kota

“Modus Baru? Kantor PUPR 50 Kota Dicat Teman”

Mei 25, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?