DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: PPI : Penistaan Agama Isa Zega Tidak Dapat Ditoleransi, Polisi Harus Bertindak Tegas
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Agam > PPI : Penistaan Agama Isa Zega Tidak Dapat Ditoleransi, Polisi Harus Bertindak Tegas
DaerahAgamBukit TinggiEkonomiHeadlineInternasionalKhazanahLifestyleLimapuluh KotaNasionalPadangPayakumbuhPolitikSolok

PPI : Penistaan Agama Isa Zega Tidak Dapat Ditoleransi, Polisi Harus Bertindak Tegas

Bima Putra Published November 20, 2024
Share
SHARE

Ketua Umum Pemuda Peduli Indonesia

 

Pemuda Peduli Indonesia (PPI) yang diketuai oleh Bima mengecam tindakan Isa Zega, yang dikenal dengan nama lain “Mami Online” atau “Syarul,” karena dianggap telah melakukan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai agama Islam. Isa Zega, seorang pria transgender yang beralih ke wanita, dilaporkan melakukan ibadah umrah dengan mengenakan pakaian syar’i layaknya perempuan.

PPI menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap norma agama dan sosial. Sebagai seorang pria berdasarkan kodrat biologis, Isa Zega seharusnya menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat Islam, yang mengatur perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan.

Ketua PPI, Bima, menyatakan bahwa peristiwa ini tidak hanya melukai perasaan umat Islam, tetapi juga dapat dianggap sebagai bentuk penistaan agama. “Tindakan ini jelas-jelas melanggar pasal 156a KUHP tentang penistaan agama. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan menangkap Isa Zega atas tindakannya yang telah mencederai nilai-nilai agama dan hukum di Indonesia,” tegas Bima.

Baca Juga  Pemko Payakumbuh Gelar FPD, Mempertajam Dan Menyempurnakan Muatan Rancangan Rencana Kerja

Pasal 156a KUHP mengatur tentang larangan menyatakan permusuhan, kebencian, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia. Jika terbukti bersalah, pelanggaran terhadap pasal ini dapat diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun.

PPI juga mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban dan tidak mengambil langkah main hakim sendiri. “Kami percaya pada supremasi hukum di Indonesia. Biarkan pihak berwenang yang menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Bima.

Pemuda Peduli Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan keagamaan di Indonesia. Organisasi ini juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga toleransi, namun tetap bersikap tegas terhadap tindakan yang jelas-jelas melanggar norma agama dan hukum.

Baca Juga  Farah Anggota DPR RI Nilai Perkembangan Teknologi Jadi Tantangan yang Harus Dihadapi dengan Baik

Tentang Pemuda Peduli Indonesia
Pemuda Peduli Indonesia adalah organisasi yang bergerak dalam advokasi isu-isu sosial, keagamaan, dan kebangsaan, dengan visi membangun masyarakat yang adil, damai, dan berintegritas.

TAGGED:#judi #penistaagama #2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Memahami Perbedaan Cashback dan Loyalty Points, Mana yang Lebih Disukai oleh Pelanggan?
Next Article KPU Sijunjung Adakan Debat Pamungkas Berjalan Dengan Lancar
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,171
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang36
    • Payakumbuh231
    • Solok73
  • Ekonomi1,985
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah224
  • Lifestyle112
  • Nasional1,003
  • Olahraga79
  • Opini187
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik262
  • Uncategorized293
  • Video15

Berita Lainnya

BPR KS Gebrak Pasar Finansial Digital: Luncurkan SmartGrow dan SmartLoan Melalui Pengalaman Sinematik di Bandung
Bittime Raih Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
Transformasi Digital Perkuat Daya Saing UMKM di Era Digital
Digitalisasi UMKM Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Berita Terkait

Ekonomi

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

Juli 17, 2026
Nasional

Akademisi UI: Transformasi Digital Pendidikan Harus Melahirkan Generasi Kritis, Sehat, dan Beretika

Juli 17, 2026
Ekonomi

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Juli 17, 2026
Ekonomi

Keselamatan Pengguna di LRT Jabodebek, Mengapa Kebiasaan Sederhana Tidak Boleh Diabaikan?

Juli 17, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?