JAKARTA, DIGINDONEWS – Gugatan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kepada Ormas Depinas Soksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lanjut ke proses mediasi sebagai tahapan proses perkara perdata, Gugatan SOKSI kepada Depinas Soksi adalah Bukan Persoalan Salah dan Benar tetapi Larangan Penggunaan nama SOKSI oleh Depinas Soksi dalam atribut dan berbagai kegiatan termasuk forum forum Partai Golkar karena masing memiliki Legalitas Kemrntrian Hukum dan Ham dengan nama berbeda.
Lanjutan proses perkara adalah sidang mediasi lanjutan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) sebagai Penggugat melawan DEPINAS SOKSI sebagai Tergugat, kembali digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mediasi yang dimulai pukul 10.45 WIB ini dipimpin oleh Mediator Non Hakim Meitha Wila Roseyani, S.H., M.H., dan dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kedua belah pihak. Namun, mediasi kembali mengalami penundaan lantaran pihak Tergugat belum juga melengkapi dokumen surat kuasa istimewa yang menjadi syarat formil pelaksanaan mediasi.
Akibatnya, sidang mediasi ditunda kembali hingga Kamis, 26 Juni 2025 mendatang.
Dalam arahannya, Mediator Meitha meminta agar masing-masing pihak menyiapkan dan menyerahkan resume usulan penyelesaian sengketa, sebagai bagian dari upaya mempercepat jalan damai. Mediator juga membuka ruang bagi kedua pihak untuk berdamai di luar forum resmi, nanti hasilnya tetap dilaporkan secara formal kepada mediator.
Menanggapi jalannya mediasi, Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa substansi gugatan yang diajukan pihaknya adalah soal penggunaan nama identitas organisasi yang dianggap disalahgunakan. “Gugatan perbuatan melawan hukum ini bukan soal siapa benar siapa salah. Kami hanya minta supaya jangan lagi menggunakan nama organisasi kami dalam kegiatan organisasi DEPINAS SOKSI. Gunakan saja nama organisasi sendiri, dan banggalah dengan itu. Jangan bangga mengklaim nama organisasi kami dong,” tegas Eka.
Pernyataan ini mencerminkan kekesalan pihak Penggugat terhadap sikap inkonsisten DEPINAS SOKSI, yang di satu sisi sebagai organisasi yang berbeda, namun di sisi lain terus menggunakan nama SOKSI dalam berbagai aktivitasnya.
Sebagai catatan, perkara ini telah teregister dengan Nomor: 439/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, dan merupakan buntut panjang konflik internal organisasi yang telah berlangsung cukup lama. SOKSI menggugat karena menilai DEPINAS SOKSI telah menggunakan nama identitas organisasi tanpa legalitas yang sah.
Dengan penundaan mediasi ini, kini menunggu perkembangan selanjutnya: apakah para pihak mampu menempuh jalan damai, atau konflik terkait identitas organisasi ini akan terus berlanjut hingga ke meja persidangan.