DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Wacana PERADI jadi Wadah Tunggal Organisasi Advokat, Ketua Dewan Pengawas PPSHI Nur Solah: Seleksi Alam Organisasi Advokat akan Berjalan dan Wadah Tunggal Tidak Relevan!
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Wacana PERADI jadi Wadah Tunggal Organisasi Advokat, Ketua Dewan Pengawas PPSHI Nur Solah: Seleksi Alam Organisasi Advokat akan Berjalan dan Wadah Tunggal Tidak Relevan!
Nasional

Wacana PERADI jadi Wadah Tunggal Organisasi Advokat, Ketua Dewan Pengawas PPSHI Nur Solah: Seleksi Alam Organisasi Advokat akan Berjalan dan Wadah Tunggal Tidak Relevan!

Fadhlur Rahman Ahsas Published Desember 8, 2024
Share
Nur Solah, SH., MH.
SHARE

DIGINDONEWS – Ketua Dewan Pengawas DPP Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI) Nur Solah, SHI.MM menolak wacana yang ada dalam Rakernas Peradi bahwa Peradi menjadi wadah tunggal keberhimpunan Organisasi advokat.

Nur Solah menyampaikan kepada media bahwa wacana tersebut tidak relevan dengan situasi hukum dan jaman saat ini.

Pertama, ungkap Pengacara Alumni Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini bahwa Peradi sendiri saat ini sudah pecah menjadi puluhan organisasi dan juga peradi menjadi organisasi advokat ke sekian setelah pembentukanya.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 maka seharusnya profesi advokat menjadi profesi penegak hukum yang sejalan dengan Undang-Undang yang independen bukan karena pengaruh politik kaitan situasi advokat yang ada di Indonesia. Sejalan dengan UU Advokat dan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 2015 ini menjadi solusi bagi organisasi Advokat dalam pengangkatan sebagai advokat di Indonesia, tentu Pengadilan Tinggi sebagai pelaksana sumpah advokat dan menjadi pengesahan seseorang menjadi advokat akan selektif dalam prosesnya sesuai Perundang Undangan yang berlaku tata cara dan persyaratanya,” jelas Nur Solah.

Baca Juga  "Hilirisasi Kata Yang Membutuhkan Modal Besar: Apakah Masyarakat Setuju Atau Dipaksa Setuju?"

Nur Solah melanjutkan bahwa keberadaan organisasi advokat akan berjalan seleksi alam mana organisasi yang sungguh sungguh berjuang untuk kemajuan Advokat di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang dan mana yang tidak sungguh sungguh. Tentu organisasi yang sungguh sungguh akan melakukan seleksi yang serius terhadap para calon advokat baik melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokad dan Ujian Profesi Advokat hingga di Sumpah di Pengadilan Tinggi menjadi advokat di Indonesia.

Sehingga, ia berharap wacana tentang wadah tunggal atau singgle tidak relevan dan bernuansa politik.

“Saat ini lebih baik fokus pada penguatan kualitas organisasi advokat dalam prosesnya dan justru semua organisasi advokat bersatu untuk menjaga marwah organisasi advokat yang independen sesuai dengan peraturan perundang undangan,” pungkasnya.

TAGGED:Nur SolahPERADIPPSHIWacanaWadah Tunggal Organisasi Advokat
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ketua PWNU Sumbar Prof Ganefri Berikan Sambutan Pada Agenda Konferwil XII Sumbar Aklamasi! Ganefri Terpilih Kembali Ketua Tanfidzyiah PWNU Sumbar, KH Chozin Rais Syuriah,
Next Article Solusi Terhindar Investasi Bodong, Ini Cara Pahami Investasi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah817
    • Agam13
    • Bukit Tinggi12
    • Limapuluh Kota384
    • Padang23
    • Payakumbuh24
    • Solok56
  • Ekonomi331
  • Headline395
  • Internasional78
  • Khazanah169
  • Lifestyle110
  • Nasional733
  • Olahraga69
  • Opini150
  • Pariwara Lipsus27
  • Politik246
  • Uncategorized189
  • Video15

Berita Lainnya

AnyMind Group menambahkan analitik live commerce dan kemampuan optimisasi skrip AI ke AnyLive
Tular Nalar Summit 2025: Menjawab Tantangan Era Digital dengan Literasi dan Kolaborasi
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Komunitas Driver Ojol dan Supir Truck Kalbar Apresiasi Kinerja Polda Kalbar
LRT Jabodebek Buka Peluang Kolaborasi Komersial untuk Tingkatkan Kenyamanan dan Konektivitas Layanan Transportasi Publik

Berita Terkait

Nasional

Tokoh Adat Kalbar Apresiasi Sinergitas Masyarakat Dan Polda Kalbar Dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Di Kalbar

Juni 25, 2025
Nasional

Sambut Hari Bhayangkara Polda Kalbar Gelar Bakti Sosial Pelayanan Gratis Untuk Masyarakat

Juni 22, 2025

INDONESIA PERLU TINGKATKAN KETAHANAN DIGITAL DAN EKONOMI NASIONAL Direktur CSI: PRABOWO HARUS SIGAP ANTISIPASI PERANG IRAN – ISRAEL

Juni 19, 2025
Nasional

Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI

Juni 18, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?