DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Santriwati Pondok Pesantren di Sleman Jadi Korban Pemerkosaan Kiainya, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Olahraga > Santriwati Pondok Pesantren di Sleman Jadi Korban Pemerkosaan Kiainya, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
Olahraga

Santriwati Pondok Pesantren di Sleman Jadi Korban Pemerkosaan Kiainya, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas

Putra Published September 9, 2026
Share
SHARE

Sleman – Seorang santriwati berinisial FN melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren berinisial Nurul Huda alias Gus Nurul. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali di Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada akhir Desember 2025 dan Januari 2026.

Perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Kepolisian Resor Kota Sleman. Laporan itu tercatat dalam STTLP/B/657/IX/2026/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA D.I. YOGYAKARTA.

Kuasa hukum FN, Gusti Rian Saputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan polisi tersebut bukan sekadar bentuk pengaduan, melainkan langkah hukum untuk meminta negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban. Terlebih, saat ini FN disebut telah mengandung dan memasuki usia kehamilan sekitar delapan bulan, sehingga menurutnya tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk membiarkan penanganan perkara berjalan lamban tanpa kepastian.

“Korban saat ini sudah hamil delapan bulan. Ini bukan perkara yang bisa dibiarkan berlarut-larut. Ada seorang perempuan yang sampai hari ini harus menjalani kehamilan yang menurut keterangannya merupakan konsekuensi dari dugaan kekerasan seksual yang telah dilaporkannya. Karena itu, kami mendesak Polres Sleman untuk segera melakukan langkah hukum secara konkret dan terukur. Jangan sampai korban sudah menghadapi dampak yang begitu berat, tetapi proses hukumnya justru berjalan tanpa kepastian,” ujar Gusti Rian.

Menurutnya, setelah laporan resmi diterima, kepolisian memiliki kewajiban untuk segera bekerja secara profesional dalam menguji laporan tersebut. Ia meminta penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi segera memanggil dan memeriksa terlapor, korban, saksi-saksi, serta mengamankan seluruh alat bukti yang relevan.

Baca Juga  Apresiasi Budi Arie Bentuk KopDes Merah Putih, Aktivis Pemuda: Sesuai Asta Cita Prabowo dalam Entaskan Kemiskinan Rakyat

“Kami mendesak Polres Sleman segera memeriksa Nurul Huda alias Gus Nurul. Apabila dari hasil pemeriksaan telah terdapat bukti permulaan yang cukup dan terpenuhi ketentuan hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka, maka kami meminta penyidik segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan mengambil tindakan penangkapan apabila syarat hukumnya terpenuhi. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perkara yang serius seperti ini,” tegasnya.

Gusti Rian menilai, urgensi penanganan perkara semakin tinggi karena dugaan tindak pidana yang dilaporkan bukan hanya menyangkut hubungan seksual, melainkan adanya rangkaian dugaan kekerasan dan pemaksaan. Berdasarkan keterangan korban, terdapat dugaan penguncian pintu, penghalangan korban untuk melarikan diri, penarikan tangan, pencekikan, penutupan mulut, pendorongan ke tempat tidur, hingga hubungan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban.

“Kalau rangkaian peristiwa sebagaimana diterangkan korban tersebut benar, maka konstruksi perkaranya harus dilihat secara utuh. Ini bukan semata-mata persoalan apakah pernah terjadi hubungan seksual, tetapi bagaimana hubungan seksual itu terjadi. Apakah ada persetujuan yang bebas, atau justru ada kekerasan, ancaman, tekanan dan ketidakberdayaan korban?” jelasnya.

Menurut Gusti Rian, dugaan adanya relasi kuasa di lingkungan pesantren juga merupakan aspek yang harus didalami penyidik. Ia menilai kedudukan seseorang sebagai figur yang memiliki otoritas terhadap santri berpotensi menciptakan ketimpangan posisi yang harus dianalisis dalam pemeriksaan perkara.

“Hukum tidak boleh berhenti pada pertanyaan apakah korban berada di dalam satu ruangan dengan terlapor atau apakah pernah terjadi hubungan seksual. Hukum harus menjawab pertanyaan yang lebih substantif: apakah korban memberikan persetujuan secara bebas dan sadar? Jika tidak, apa yang menyebabkan korban tidak mampu menolak atau melarikan diri? Di situlah penyidik harus bekerja,” katanya.

Baca Juga  Ahmad Irham Tajhi Serukan Penyelamatan organisasi secara Nasional dan Nilai Gagal Ketum PP IPA dalam Melaksanakan Muktamar XIV.

Ia juga meminta agar keterlambatan korban mengungkap peristiwa tidak digunakan untuk mendiskreditkan keterangannya. Menurutnya, rasa takut, ancaman, tekanan psikologis, rasa malu, serta posisi korban yang berada dalam lingkungan pesantren dapat menjadi faktor yang membuat korban membutuhkan waktu untuk berani berbicara.

“Jangan membalik keadaan dengan menyalahkan korban karena terlambat bercerita. Kita harus bertanya mengapa korban diam. Apakah karena tidak terjadi apa-apa, atau justru karena korban berada dalam ketakutan dan tekanan? Itu yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan dijadikan asumsi untuk menyudutkan korban,” ujar Gusti Rian.

Lebih jauh, kuasa hukum menyebut terdapat informasi dari pihak pesantren bahwa NH alias Gus Nurul disebut telah mengakui adanya hubungan seksual yang terjadi dalam keadaan paksaan. Gusti Rian meminta informasi tersebut segera diklarifikasi dan diuji melalui proses hukum.

“Kalau benar ada pengakuan dari terlapor bahwa hubungan seksual tersebut terjadi secara paksa, maka itu bukan informasi yang boleh diabaikan. Kami meminta penyidik memanggil, memeriksa, dan mengonfrontasikan seluruh informasi tersebut dengan alat bukti lainnya. Kami tidak meminta polisi mempercayai satu pihak secara membabi buta. Kami meminta polisi menguji seluruh fakta secara objektif,” tegasnya.

Gusti Rian juga menyoroti dugaan bahwa setelah korban mengetahui dirinya hamil, NH disebut menyarankan korban mengonsumsi nanas dan jamu untuk mempercepat menstruasi serta meminta agar kandungan tersebut digugurkan agar keluarga tidak mengetahui peristiwa yang terjadi.

Baca Juga  BAJA-BN Sumut Ungkap Antusias Tak Sabar Dipimpin Oleh Pemimpin muda Untuk Kemajuan "Sumut Berkah"

Menurutnya, fakta tersebut harus diperiksa secara serius karena dapat memberikan gambaran mengenai rangkaian peristiwa setelah dugaan tindak pidana terjadi.

“Perkara ini memiliki rangkaian peristiwa yang panjang dan dampaknya nyata. Korban sekarang berada pada usia kehamilan delapan bulan. Karena itu, kami meminta penyidik tidak melihat perkara ini secara parsial, tetapi membangun konstruksi peristiwa secara utuh sejak kejadian pertama, kejadian kedua, adanya dugaan ancaman, sampai dengan kondisi korban setelah mengetahui dirinya hamil,” paparnya.

Gusti Rian menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik dan asas praduga tak bersalah. Namun, menurutnya, asas praduga tak bersalah tidak boleh dijadikan dalih untuk menunda proses hukum.

“Praduga tak bersalah bukan berarti penyidik boleh tidak bertindak. Seseorang memang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tetapi ketika ada laporan pidana, tugas penyidik adalah segera mencari dan menguji kebenaran materiil melalui mekanisme hukum. Kalau alat bukti sudah cukup, maka proses hukum harus bergerak ke tahap berikutnya,” katanya.

Ia pun secara terbuka mendesak Polres Sleman agar tidak memberikan ruang bagi perkara tersebut untuk berlarut-larut.

“Kami mendesak Polres Sleman segera memproses laporan ini. Periksa terlapor, periksa saksi, amankan alat bukti, lakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mengetahui perkara ini, dan apabila bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi, segera tetapkan NH sebagai tersangka dan lakukan penangkapan sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap perempuan dapat diperlakukan sebagai perkara biasa,” tegas Gusti Rian.

TAGGED:Ash-Sholihahpesantrenpondok
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BIZTECH for Change 2026 Perkuat Peran BINUS @Bekasi sebagai Business, Service, and Technology Campus
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,247
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota431
    • Padang37
    • Payakumbuh291
    • Solok73
  • Ekonomi2,462
  • Headline409
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,054
  • Olahraga81
  • Opini192
  • Pariwara Lipsus33
  • Politik270
  • Uncategorized298
  • Video15

Berita Lainnya

Santriwati Pondok Pesantren di Sleman Jadi Korban Pemerkosaan Kiainya, Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
BIZTECH for Change 2026 Perkuat Peran BINUS @Bekasi sebagai Business, Service, and Technology Campus
Telusuri Jejak Kecantikan di HYAS Makeup Through the Ages ASHTA District 8
Perkuat Keandalan Kelistrikan, PLN NPC Dukung Pengembangan Sektor Pertambangan Gorontalo

Berita Terkait

Olahraga

Tim Hukum Dewan Etik Partai Golkar Mengirimkan Dumas Ke Polda Metro Jaya terhadap Rencana Aksi FMSS Jakarta

Agustus 12, 2026
DaerahOlahragaSolok

“Taekwondo Kota Solok Andalan Porprov, Kejurnas jadi ajang pembuktian prestasi”

Februari 12, 2026
DaerahOlahragaSolok

“Ketua Harian PORDASI Kota Solok Bayu Kharisma Berikan Bantuan untuk Atlet Menuju Kejurnas HBA 2025 di Kediri”

Desember 4, 2025
SolokDaerahOlahraga

“Semangat BerJuara: Atlet PORDASI Kota Solok untuk KEJURNAS HBA 2025 Resmi di Lepas”

November 26, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?