DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Tuntut Revisi Perda Karhutla, BEM Se-Kalbar Gelar Aksi Ke Kantor Gubernur dan DPRD
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Tuntut Revisi Perda Karhutla, BEM Se-Kalbar Gelar Aksi Ke Kantor Gubernur dan DPRD
Nasional

Tuntut Revisi Perda Karhutla, BEM Se-Kalbar Gelar Aksi Ke Kantor Gubernur dan DPRD

And Published Agustus 8, 2024
Share
SHARE

Digindonews.com – Pontianak. Aliansi Forum Komunikasi BEM Se-Kalimantan Barat (FKBK) menggelar aksi damai di kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Kalimantan Barat pada Kamis (08/08/2024). Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Raihan Yudha Pratama, Ketua FKBK, menyatakan bahwa mereka menyoroti salah satu pasal dalam Perda tersebut yang memberikan sanksi denda terlalu ringan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Yang kami suarakan seputar karhutla, kami menyoroti satu pasal di perda, yaitu denda yang terlalu ringan. Ini merupakan salah satu permainan yang perlu diperhatikan,” ujar Raihan.

Aksi damai yang dilakukan di dua tempat, yaitu kantor Gubernur dan DPRD Kalimantan Barat, dilatarbelakangi oleh peran kedua institusi tersebut sebagai pembuat dan pelaksana peraturan.

Baca Juga  Kosmetik Diduga Berbahaya Masih Dijual Bebas, Imperium Desak BPOM Seret Owner Nadiela Glow

“Kami hanya melakukan aksi ke Pemprov dan DPRD karena mereka lah sebagai pelaksana yang membuat peraturan,” tambahnya.

Namun, tidak semua tuntutan mahasiswa diterima dengan baik. Raihan menyebut bahwa kajian akademis yang mereka bawa ditolak oleh perwwkilan di kantor Gubernur.

“Tadi kami sampai ke kantor Gubernur, kajian akademis kami ditolak mentah-mentah,” ungkapnya.

Berbeda dengan di kantor DPRD, dimana kajian mereka diterima oleh perwakilan dari DPRD Kalbar.

Inti dari tuntutan aksi ini adalah revisi Perda yang dinilai memberikan sanksi pidana terlalu ringan bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Mahasiswa berharap revisi ini dapat memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para pelanggar dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di masa depan.***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article DISKOMINFO LIMA PULUH KOTA GELAR UJI KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Next Article Dalam Rangka Kemerdekaan 79 Tahun Indonesia; Direktorat Buah dan Florikultura Selenggarakan Lomba Badminton League
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah953
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota410
    • Padang34
    • Payakumbuh58
    • Solok73
  • Ekonomi1,033
  • Headline406
  • Internasional81
  • Khazanah208
  • Lifestyle112
  • Nasional931
  • Olahraga79
  • Opini177
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik259
  • Uncategorized267
  • Video15

Berita Lainnya

TPA Regional Payakumbuh di Padang Karambia Akan Berakhir Tahun 2028
TSR Wali Kota Kunjungi Mesjid Muttahidin Kelurahan Perambahan
Komitmen Polri sebagai Mitra dan Sahabat Masyarakat Harus Terimplementasi Nyata
Hero Masa Depan Lahir di Sini: Pororo Star Chajgi Final Show Siap Cetak Hero Masa Depan di Pondok Indah Mall

Berita Terkait

Nasional

PB HMI desak Kementerian ESDM evaluasi IUP yang beroperasi di Aceh Selatan

Februari 26, 2026
Oleh: Abdul Halim Wijaya Siregar, Analis Kebijakan dan juga Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial, Universitas Indonesia
HeadlineNasional

Kontroversi Anggaran MBG: Analis Kebijakan Sebut Ada Kesenjangan antara Narasi Publik dan Realitas Sosial.

Februari 26, 2026
Andreas H. Silalahi, Ketua DPP GMNI Bidang Geopolitik
HeadlineNasionalPolitik

DPP GMNI Bidang GEOPOLITIK : Perjanjian ART RI-AS adalah Bentuk Ketergantungan Baru

Februari 24, 2026
Nasional

Soal Tuntutan Mundur Kapolrestabes Medan, Analis Nilai Tak Berdasar, Stop Narasi Liar

Februari 21, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?