DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Tim Hukum SOKSI Laporkan Mukhamad Misbakhun ke MKD DPR soal SK Menkum
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Tim Hukum SOKSI Laporkan Mukhamad Misbakhun ke MKD DPR soal SK Menkum
Nasional

Tim Hukum SOKSI Laporkan Mukhamad Misbakhun ke MKD DPR soal SK Menkum

Fadhlur Rahman Ahsas Published November 5, 2025
Share
Tim Hukum SOKSI Laporkan Mukhamad Misbakhun ke MKD DPR soal SK Menkum
SHARE

DIGINDONEWS – Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) melaporkan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Misbakhun diduga melanggar kode etik terkait dugaan intervensi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum soal kepengurusan SOKSI.

Laporan tersebut disampaikan ke MKD pada Senin (3/11/2025) oleh Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H.

“Teradu diduga menyalahgunakan jabatan sebagai anggota DPR untuk mempengaruhi penerbitan SK Menkum terkait kepengurusan SOKSI. Ini kami nilai sebagai pelanggaran etik berat,” kata Eka dalam keterangan tertulis.

Tim Hukum SOKSI mempersoalkan SK Menkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 2 September 2025 yang mengesahkan kepengurusan SOKSI dengan menunjuk Misbakhun sebagai Ketua Umum.

Baca Juga  WAKETUM SOKSI Ansari: Supit Jangan Menjebak Ketum Partai GOLKAR Airlangga Dengan Deklarasi “DEPINAS SOKSI”!

Eka menyebut SK tersebut terbit berdasarkan Munas XII SOKSI 2025 yang dianggap ilegal karena digelar oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan menggunakan nama SOKSI.

“Munas itu ilegal karena dilaksanakan oleh kelompok yang membawa nama ‘DEPINAS SOKSI’, padahal itu entitas berbeda dan tidak punya hubungan hukum dengan SOKSI yang sah,” tegasnya.

Dalam laporan, Misbakhun diduga menggunakan posisinya sebagai Anggota DPR dan Ketua Komisi XI untuk menekan atau mempengaruhi pejabat di Kemenkum agar mengesahkan hasil Munas yang disengketakan.

“Kami menduga ada intervensi jabatan publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Ini mencoreng kehormatan DPR,” ujar Eka.

Tim Hukum SOKSI menyebut tindakan Misbakhun berpotensi melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, khususnya:

Baca Juga  Ketum SOKSI Ir. Ali Wongso Sinaga dalam Dialog Nasional Tegaskan Airlangga Hartarto Layak Pimpin Golkar Kembali

– Pasal 4 huruf b, bahwa anggota DPR wajib menjunjung tinggi kehormatan dan integritas DPR.

– Pasal 4 huruf c, bahwa anggota DPR dilarang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, ataupun pihak lain.

– Pasal 4 huruf e, bahwa anggota DPR wajib menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.

Selain itu, Tim Hukum juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan asas kepatutan, integritas, dan moral jabatan publik.

Tim Hukum SOKSI meminta MKD untuk menerima dan memproses laporan, memanggil Misbakhun untuk klarifikasi, menjatuhkan sanksi etik bila terbukti, dan merekomendasikan pemulihan nama baik SOKSI berdasarkan SK Menkumham tahun 2016, 2018, dan 2023.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba menghubungi Mukhamad Misbakhun dan pihak Fraksi Golkar untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut.

TAGGED:sentral Organisasi Karyawan Swadiri IndonesiaSOKSI
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Yuk, Hormati Sesama Pelanggan: Liburan Nyaman Dimulai dari Sikap Kita
Next Article KAI Logistik Dukung Peningkatan Keselamatan Jalur KA melalui Pengiriman Rel R.54 Seberat 380 Ton
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,035
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota418
    • Padang34
    • Payakumbuh124
    • Solok73
  • Ekonomi1,344
  • Headline407
  • Internasional82
  • Khazanah214
  • Lifestyle112
  • Nasional955
  • Olahraga79
  • Opini180
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik261
  • Uncategorized280
  • Video15

Berita Lainnya

Peringati Hari Kartini, Frontliner BRI Branch Office Rawamangun Tampil Anggun Berkebaya
Banyumas Jadi Titik Awal: Gerakan Herbal & Rempah Indonesia Resmi Diluncurkan
Suara Akademik di Persimpangan: Diskusi Langkah Muda Soroti Kebebasan Berpendapat
Antusias Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Kemayoran Kenakan Busana Nasional

Berita Terkait

Nasional

Penguatan Alumni Fakultas Syariah UIN Mataram Menjadi Advokat adalah Penguatan Program Astacita Presiden Prabowo

April 25, 2026
Nasional

PeHR Apresiasi Tegas Polda Riau Berantas PETI, Wujud Nyata Green Policing Jaga Lingkungan

April 23, 2026
Nasional

Aktivis Peduli Energi Soroti Agenda Eksklusif Di Tengah Kelangkaan BBM

April 14, 2026
Nasional

Aktivis HMI Apresiasi Pengungkapan Kasus Pengoplosan LPG Subsidi Di Padang

April 9, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?