DigIndonews.com, Tanjungpinang – HMI angkat bicara terhadap Proyek pembangunan pengendalian banjir atau Polder Sri Katon yang menimbulkan keresahan bagi warga tanjungpinang di RT02/RW07, Kampung Poerwodadi.
Akibat pembangunan tersebut, warga mengalami kerugian terhadap usaha regginangnya yg terpapar debu dari proyek pembangunan, warga juga mengalami keretakan pada rumahnya karna ada pemasangan paku bumi di dekat rumahnya.
“Kami melihat bahwa ada beberapa warga yang terkena imbas akibat proyek itu, namun sampai saat ini belum ada kejelasan tanggung jawab dari pihak pemerintah untuk itu”, ujar Bagus Wahyuda Utama selaku Formateur/Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan pada Jum’at (3/8/2024) saat dimintai komentar
HMI menyayangkan pemerintah sebagai pelaku pembangunan tidak melakukan upaya ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak dari proyek pembangunan tersebut.
“Seharusnya ada Hak-hak masyarakat untuk mendapatkan ganti kerugian atau kompensasi atas dampak pekerjaan konstruksi itu”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Bagus mepersoalkan hal tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi ketika pekerjaan pembangunan merugikan masyarakat.
“Sesuai yang diatur pada Pasal 85 ayat (1) huruf b UU no 2 tahun 2017 UU Jasa Konstruksi bahwa masyrakat berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi akibat dari proyek pembangunan tersebut”, imbuhnya.
Bagus meyebutkan jika hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi
Terakhir, Bagus menuntut pemerintah terkait untuk menyeriusi persoalan ini sehingga masyarakat yang terdampak atau dirugikan dapat mendapatkan haknya dan apabila tidak di selsaikan HMI akan meggelar aksi demonstrasi mengenai persaoalan tersebut.
“Kami menuntut terhadap dinas PUPR atau dinas terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, karena ini menyangkut hak masyarakat. Jika tidak segera di tindak dan di indahkan. Maka tidak segan kami akan mengambil jalur aksi jalanan”, Tegasnya.