Medan — Penyelamatan kekayaan negara sekitar Rp10,27 triliun melalui penertiban kawasan menjadi capaian penting pemerintah. Namun, angka tersebut dinilai belum menjawab keseluruhan persoalan yang muncul dari pengungkapan 1.063 tambang ilegal dengan potensi kekayaan sedikitnya Rp300 triliun. Publik masih menunggu jawaban mengenai siapa yang membiayai, mengendalikan dan memperoleh keuntungan terbesar dari kegiatan tersebut.
Fahrurrozy Efrial ketum Pemuda Nusantara Sumatra Utara, mengatakan pemulihan aset dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Menurutnya, negara tidak cukup hanya mengambil kembali kawasan atau aset yang dikuasai secara ilegal apabila pihak yang menikmati hasil kegiatan tersebut tidak pernah dimintai pertanggungjawaban ketika unsur pidana terpenuhi.
“Rp10,27 triliun adalah capaian yang penting. Tetapi kita harus melihat apa yang ada di balik angka itu. Kalau terdapat tindak pidana, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkara tersebut diproses dan siapa yang bertanggung jawab.”
Ia menilai kasus tambang ilegal berskala besar harus ditangani dengan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pekerja atau operator. Penyidik perlu melihat hubungan antara pemodal, perusahaan, pembeli, jalur distribusi dan penerima manfaat. Penelusuran transaksi keuangan menjadi penting apabila terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang atau kejahatan lainnya.
Dalam konteks tersebut, Fahrurrozy Efrial juga menilai perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah perlu didalami secara menyeluruh, termasuk rekam kewenangannya ketika menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. “Jika muncul indikasi bahwa kewenangan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana pengamanan atau kepentingan tertentu, penyidik harus mengujinya dengan bukti. Jangan langsung menyimpulkan, tetapi jangan pula menutup kemungkinan sebelum pemeriksaan selesai,” katanya.
Menurutnya, angka Rp300 triliun yang pernah disebut sebagai potensi kekayaan juga perlu dijelaskan secara metodologis. Potensi penerimaan negara, keuntungan ilegal, kerugian negara dan kerugian perekonomian negara tidak dapat disamakan begitu saja. Karena itu, pemerintah perlu membuka basis perhitungan secara proporsional agar publik mengetahui mana angka estimasi dan mana nilai yang sudah dibuktikan melalui audit maupun proses hukum.
Mengenai praperadilan, Fahrurrozy Efrial meminta hakim tetap mengedepankan prinsip legalitas dan menguji dalil pemohon secara objektif. “Praperadilan adalah hak hukum setiap pihak, tetapi jika setelah pemeriksaan dalil pemohon tidak terbukti atau tidak beralasan menurut hukum, kami berharap majelis hakim menolaknya. Proses perkara pokok harus tetap berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan 1.063 tambang ilegal harus menghasilkan sistem yang dapat diukur. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menunjukkan jumlah perkara yang telah bergerak dari penertiban menuju penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan, termasuk nilai aset yang berhasil dipulihkan. “Yang dibutuhkan publik sekarang bukan sekadar klaim keberhasilan, melainkan rekam jejak yang bisa diperiksa,” katanya.


