DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Rp10,27 Triliun Diselamatkan, Pemuda Nusantara Sumut Minta Aktor Tambang Ilegal Dibongkar
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Uncategorized > Rp10,27 Triliun Diselamatkan, Pemuda Nusantara Sumut Minta Aktor Tambang Ilegal Dibongkar
Uncategorized

Rp10,27 Triliun Diselamatkan, Pemuda Nusantara Sumut Minta Aktor Tambang Ilegal Dibongkar

Redaksi 2 Published Agustus 12, 2026
Share
SHARE

Medan — Penyelamatan kekayaan negara sekitar Rp10,27 triliun melalui penertiban kawasan menjadi capaian penting pemerintah. Namun, angka tersebut dinilai belum menjawab keseluruhan persoalan yang muncul dari pengungkapan 1.063 tambang ilegal dengan potensi kekayaan sedikitnya Rp300 triliun. Publik masih menunggu jawaban mengenai siapa yang membiayai, mengendalikan dan memperoleh keuntungan terbesar dari kegiatan tersebut.

Fahrurrozy Efrial ketum Pemuda Nusantara Sumatra Utara, mengatakan pemulihan aset dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Menurutnya, negara tidak cukup hanya mengambil kembali kawasan atau aset yang dikuasai secara ilegal apabila pihak yang menikmati hasil kegiatan tersebut tidak pernah dimintai pertanggungjawaban ketika unsur pidana terpenuhi.

“Rp10,27 triliun adalah capaian yang penting. Tetapi kita harus melihat apa yang ada di balik angka itu. Kalau terdapat tindak pidana, masyarakat berhak mengetahui bagaimana perkara tersebut diproses dan siapa yang bertanggung jawab.”

Baca Juga  Sosial Media Bukan Hanya Tempat Hiburan Tapi Juga Mendakwahkan Agama Islam

Ia menilai kasus tambang ilegal berskala besar harus ditangani dengan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada pekerja atau operator. Penyidik perlu melihat hubungan antara pemodal, perusahaan, pembeli, jalur distribusi dan penerima manfaat. Penelusuran transaksi keuangan menjadi penting apabila terdapat bukti yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang atau kejahatan lainnya.

Dalam konteks tersebut, Fahrurrozy Efrial juga menilai perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah perlu didalami secara menyeluruh, termasuk rekam kewenangannya ketika menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. “Jika muncul indikasi bahwa kewenangan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana pengamanan atau kepentingan tertentu, penyidik harus mengujinya dengan bukti. Jangan langsung menyimpulkan, tetapi jangan pula menutup kemungkinan sebelum pemeriksaan selesai,” katanya.

Baca Juga  Menembus Nasional dari Tanah Solok: Kiprah Anak kampung di Kementerian Pertanian

Menurutnya, angka Rp300 triliun yang pernah disebut sebagai potensi kekayaan juga perlu dijelaskan secara metodologis. Potensi penerimaan negara, keuntungan ilegal, kerugian negara dan kerugian perekonomian negara tidak dapat disamakan begitu saja. Karena itu, pemerintah perlu membuka basis perhitungan secara proporsional agar publik mengetahui mana angka estimasi dan mana nilai yang sudah dibuktikan melalui audit maupun proses hukum.

Mengenai praperadilan, Fahrurrozy Efrial meminta hakim tetap mengedepankan prinsip legalitas dan menguji dalil pemohon secara objektif. “Praperadilan adalah hak hukum setiap pihak, tetapi jika setelah pemeriksaan dalil pemohon tidak terbukti atau tidak beralasan menurut hukum, kami berharap majelis hakim menolaknya. Proses perkara pokok harus tetap berjalan,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Safaruddin Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

Ia menambahkan, penanganan 1.063 tambang ilegal harus menghasilkan sistem yang dapat diukur. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menunjukkan jumlah perkara yang telah bergerak dari penertiban menuju penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan putusan, termasuk nilai aset yang berhasil dipulihkan. “Yang dibutuhkan publik sekarang bukan sekadar klaim keberhasilan, melainkan rekam jejak yang bisa diperiksa,” katanya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tim Hukum Dewan Etik Partai Golkar Mengirimkan Dumas Ke Polda Metro Jaya terhadap Rencana Aksi FMSS Jakarta
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,205
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota428
    • Padang37
    • Payakumbuh263
    • Solok73
  • Ekonomi2,214
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah226
  • Lifestyle112
  • Nasional1,032
  • Olahraga80
  • Opini190
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik269
  • Uncategorized295
  • Video15

Berita Lainnya

Rp10,27 Triliun Diselamatkan, Pemuda Nusantara Sumut Minta Aktor Tambang Ilegal Dibongkar
Tim Hukum Dewan Etik Partai Golkar Mengirimkan Dumas Ke Polda Metro Jaya terhadap Rencana Aksi FMSS Jakarta
Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Mangga Dua Semarakkan Kantor dengan Nuansa Merah Putih
Literasi Digital dan Pengawasan Transaksi Jadi Kunci Persempit Ruang Judi Online

Berita Terkait

Karang Taruna Tunas HBM dan SALUT Sophia UT Sorong Teken MoU, Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat

Agustus 1, 2026

PELANTIKAN BADAN PENGURUS IKATAN KELUARGA ADONARA (IKA) KOTA/KABUPATEN SORONG PERIODE 2026–2031 BERLANGSUNG KHIDMAT

Juli 6, 2026
UncategorizedEkonomi

Pengiriman Retail KAI Logistik Tumbuh Positif, Kapasitas Angkut dan Jaringan Layanan Diperkuat

Juli 2, 2026
Uncategorized

KATIM Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung Naik Pangkat Jadi Aiptu, Bukti Dedikasi dan Loyalitas Tanpa Batas

Juli 1, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?