DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Langkah – Langkah Promosi Wisata Melalui Media Digital
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Headline > Langkah – Langkah Promosi Wisata Melalui Media Digital
HeadlineNasional

Langkah – Langkah Promosi Wisata Melalui Media Digital

asribel Published Juni 21, 2023
Share
SHARE

DigIndonews.com, Jakarta – Desa wisata adalah sebuah konsep perkembangan dan pemanfaatan potensi wisata di desa yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat serta melestarikan budaya alam dan kearifan lokal.

Perkembangan desa wisata yaitu sebagai usaha-usaha untuk melengkapi dan meningkatkan fasilitas wisata dalam memenuhi kebutuhan wisatawan baik domestik maupun mancanegara.

Dr.Ir. Wibawa Prasetya (Akademisi Unika Atmajaya, Pendamping UMKM) bahwasanya“Suatu tempat dapat dikembangkan menjadi suatu destinasi wisata haruslah memenuhi 4A: atraktif (natural resource budaya manusia itu sendiri), aksebilitas, amenitas, dan ansilari.

Menurut data kementerian pariwisata dan ekonomi kreatif tahun 2022 total desa wisata di Indonesia adalah 4039 desa : 2780 desa rintisan, 965 desa berkembang 281 desa maju, dan 13 desa mandiri.

Baca Juga  Anggota Komisi 1 DPR RI Sjarifuddin Hasan Berikan Materi Tentang Kepemimpinan Nasional dalam Momentum Pemilu 2024

Desa wisata berbasis teknologi digital mengacu pada konsep perkembangan desa wisata yang mengintegrasikan teknologi digital dan informasi untuk meningkatkan pengalaman wisatawan efisiensi operasional dan pemasaran desa wisata. Dalam konteks ini teknologi digital menjadi salah satu pilar utama dalam membangun pariwisata yang berkelanjutan.

Persyaratan desa wisata diantaranya objek menarik akses mudah, dukungan warga dan pemerintah ,nyaman dan aman ,kebutuhan akomodasi lengkap dan dekat dengan objek wisata lain yang sudah dikenal. Selain itu 3 persyaratan desa wisata ada hal yang perlu diperhatikan yaitu kepuasan wisatawan kekecewaan wisatawan dan proteksi terhadap wisatawan.

Langkah-langkah promosi wisata melalui media digital diantaranya membuat perencanaan promosi (Koord- sdm-alat,lokasi), buat website khusus desa wisata dan akun medsos, terintegrasi dengan aplikasi pariwisata, memilih jenis media digital yang tepat, melakukan pengambilan gambar, editing foto atau video dan narasi, milih foto atau video sesuai segmentasi, upload melalui grup atau YouTube, bergabung dengan grup-grup desa wisata lain, dilakukan secara berkala dan update, testimoni dari tokoh terkenal.

Baca Juga  Bangun Budaya Aman Digital: DPR RI Ajak Masyarakat Terapkan Higiene Siber

Jenis-jenis wisata yaitu wisata alam, wisata budaya, wisata hasil bumi, wisata religi, wisata kuliner ,wisata atraksi dan wisata kesehatan.

Dr. Ismail Cawidu, M.Si ( Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) juga memaparkan “7.275 desa wisata tema“pariwisata berkelas dunia untuk Indonesia bangkit (world class tourism). Adwi 2021 hanya diikuti 1.831 desa wisata, Adwi 2022 diikuti 3.419 desa wisata di 2022. Adwi 2023 ditargetkan akan diikuti 4.573 desa wisata dari 34 provinsi di Indonesia. Target wisatawan tahun 2023 7,4 juta wisatawan mancanegara serta menciptakan 4,4 juta lapangan pekerjaan baru di Indonesia.

75 desa wisata terbaik 23 berbasis teknologi, terdaftar sebagai desa wisata dari 4.573 desa peserta.Adwi 2023 dari 7.275 desa wisata. Dari 83.000 desa di seluruh Indonesia. Pemenang Adwi 2023 ada 75 desa.

Baca Juga  Kominfo RI Gelar Seminar Tentang UMKM Tulang Punggung Ekonomi Kerakyatan di Pamutan Pancur Rembang, Jawa Tengah

 

5 syarat utama desa wisata yaitu

1. Daya tarik pengunjung

2. Homestay dan toilet (tandar pelayanan)

3. Digital Kreatif (akselerasi percepatan transformasi digital serta menciptakan konten kreatif sebagai sarana promosi wisata melalui digital.

4. Survenir

5. Kelembagaan desa dan CHSE (clean,helath, Safety, Enviroment)

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BAHAYA ADU DOMBA
Next Article Tips Cakap Dalam Bermain Medsos
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,157
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota427
    • Padang35
    • Payakumbuh222
    • Solok73
  • Ekonomi1,827
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah224
  • Lifestyle112
  • Nasional995
  • Olahraga79
  • Opini182
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik262
  • Uncategorized292
  • Video15

Berita Lainnya

Konsisten Laksanakan Program Berbagi, DPP TERKAM Kunjungi Masjid Syuhada
MoraRepublic dan HMN Tech Bangun Jalur Arteri Digital yang Menghubungkan Indonesia dan Singapura
Kunjungan Modi ke Indonesia: Mampukah Hubungan India-Indonesia Melompat Lebih Jauh?
2 Demokrasi, 1 Ruang Digital: Apa Arti Kunjungan Narendra Modi bagi UMKM Indonesia?

Berita Terkait

Nasional

Tanzar Maharsi: Kepemimpinan Baru TP Sriwijaya Diharapkan Menjadi Energi Pemersatu dan Penggerak Pembangunan Daerah

Juni 28, 2026
Nasional

Pengangkatan Gelar Adat kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo Merupakan Wujud Penghormatan terhadap Nilai Budaya Nusantara

Juni 28, 2026
Nasional

KNPI Luncurkan Gerakan Nasional Kewirausahaan Pemuda, Perkuat Ekosistem Wirausaha Muda Indonesia

Juni 28, 2026
Nasional

Pelantikan PB PTSI Jadi Momentum Pengembangan Olahraga Truf dan Regenerasi Atlet Muda Indonesia

Juni 28, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?