Limapuluh Kota, Digindonews.com– Ketua Umum Lembaga Penegak Keadilan dan Pengawasan Pembangunan (LPKP2) Abdul Aziz menyampaikan rasa kecewa yang sangat mendalam terkait kasus perilaku seorang pejabat Kadis Pertanian Kabupaten 50 Kota yang menunjukkan sikap arogan terhadap wartawan dalam melakukan tugasnya. Menurut Ketum LPKP2, sikap tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mengabaikan peran penting wartawan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami merasa sangat kecewa berat dengan perilaku pejabat yang bersikap arogan terhadap wartawan. Seharusnya pejabat tersebut memahami dengan jelas bahwa wartawan memiliki peran krusial sebagai kontrol sosial yang bertugas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah,” ujar Ketum Abdul Aziz. Selasa,(23/12/25).
Ketum LPKP2 Abdul Aziz menjelaskan bahwa peran wartawan sebagai kontrol sosial bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan sembarangan. Melalui kerja keras wartawan, masyarakat mendapatkan akses informasi yang akurat dan terpercaya mengenai berbagai isu penting, mulai dari pelaksanaan anggaran negara hingga pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini menjadi bagian penting dari sistem demokrasi yang sehat, di mana informasi menjadi hak dasar setiap warga negara.
Selain itu, Ketum LPKP2 Abdul Aziz juga menekankan bahwa setiap pejabat negara wajib memahami dan mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini secara tegas mengatur bahwa setiap warga negara, termasuk wartawan yang bekerja atas nama masyarakat, memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang relevan, dan pejabat berkewajiban untuk memberikan akses informasi tersebut dengan cara yang terbuka, jelas, dan tidak menghalangi.
“Sebagai pejabat yang menjabat untuk melayani masyarakat, mereka seharusnya faham betul tentang UU Keterbukaan Publik. Tidak ada alasan bagi seorang pejabat untuk bersikap arogan atau menghalangi wartawan dalam melakukan tugas investigasi, sampai mengajak duel,” tegasnya.
Ketum juga menegaskan bahwa profesi wartawan di Indonesia dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini memberikan jaminan hukum bagi wartawan untuk bekerja secara mandiri, objektif, dan tanpa rasa takut akan tekanan atau gangguan dari pihak manapun, termasuk pejabat pemerintah.
“Kami ingin menegaskan bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan hukum yang jelas. Setiap bentuk penghalangan, intimidasi, atau sikap arogan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya adalah pelanggaran terhadap hukum dan prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi,” tambahnya.
LPKP2 juga mengimbau kepada seluruh pejabat untuk meningkatkan pemahaman mengenai peran pers dan pentingnya transparansi dalam pemerintahan. (Tim)


