DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Ketum LPKP2 Kecewa Berat Prilaku Arogan Pejabat Terhadap Wartawan
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Daerah > Limapuluh Kota > Ketum LPKP2 Kecewa Berat Prilaku Arogan Pejabat Terhadap Wartawan
Limapuluh Kota

Ketum LPKP2 Kecewa Berat Prilaku Arogan Pejabat Terhadap Wartawan

Agus Suprianto Published Desember 24, 2025
Share
SHARE

Limapuluh Kota, Digindonews.com– Ketua Umum Lembaga Penegak Keadilan dan Pengawasan Pembangunan (LPKP2) Abdul Aziz menyampaikan rasa kecewa yang sangat mendalam terkait kasus perilaku seorang pejabat Kadis Pertanian Kabupaten 50 Kota yang menunjukkan sikap arogan terhadap wartawan dalam melakukan tugasnya. Menurut Ketum LPKP2, sikap tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip-prinsip profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga mengabaikan peran penting wartawan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

“Kami merasa sangat kecewa berat dengan perilaku pejabat yang bersikap arogan terhadap wartawan. Seharusnya pejabat tersebut memahami dengan jelas bahwa wartawan memiliki peran krusial sebagai kontrol sosial yang bertugas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan tindakan pemerintah,” ujar Ketum Abdul Aziz. Selasa,(23/12/25).

Baca Juga  Teknologi Bak Pisau Bermata Dua, Bambang Ingatkan Masyarakat Gunakan Platform Teknologi dengan Bijak

 

Ketum LPKP2 Abdul Aziz menjelaskan bahwa peran wartawan sebagai kontrol sosial bukanlah sesuatu yang bisa diabaikan sembarangan. Melalui kerja keras wartawan, masyarakat mendapatkan akses informasi yang akurat dan terpercaya mengenai berbagai isu penting, mulai dari pelaksanaan anggaran negara hingga pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Hal ini menjadi bagian penting dari sistem demokrasi yang sehat, di mana informasi menjadi hak dasar setiap warga negara.

 

Selain itu, Ketum LPKP2 Abdul Aziz juga menekankan bahwa setiap pejabat negara wajib memahami dan mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini secara tegas mengatur bahwa setiap warga negara, termasuk wartawan yang bekerja atas nama masyarakat, memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang relevan, dan pejabat berkewajiban untuk memberikan akses informasi tersebut dengan cara yang terbuka, jelas, dan tidak menghalangi.

Baca Juga  Dukung Capaian SPM, DWP Lima Puluh Kota Gelar Sosialisasi Penyakit Tidak Menular

 

“Sebagai pejabat yang menjabat untuk melayani masyarakat, mereka seharusnya faham betul tentang UU Keterbukaan Publik. Tidak ada alasan bagi seorang pejabat untuk bersikap arogan atau menghalangi wartawan dalam melakukan tugas investigasi, sampai mengajak duel,” tegasnya.

 

Ketum juga menegaskan bahwa profesi wartawan di Indonesia dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini memberikan jaminan hukum bagi wartawan untuk bekerja secara mandiri, objektif, dan tanpa rasa takut akan tekanan atau gangguan dari pihak manapun, termasuk pejabat pemerintah.

 

“Kami ingin menegaskan bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan hukum yang jelas. Setiap bentuk penghalangan, intimidasi, atau sikap arogan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya adalah pelanggaran terhadap hukum dan prinsip demokrasi yang kita junjung tinggi,” tambahnya.

Baca Juga  Dihadiri Bupati, Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Perizinan Pelaku Usaha Diikuti Puluhan UMKM

 

LPKP2 juga mengimbau kepada seluruh pejabat untuk meningkatkan pemahaman mengenai peran pers dan pentingnya transparansi dalam pemerintahan. (Tim)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Komunitas Pemuda dan Mahasiswa Gelar Psychological First Aid (PFA) bagi Anak-anak di Solok
Next Article Ekosistem Mobil Listrik Menguat, BRI Finance Siap Dukung Pembiayaan Ramah di Kantong
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,150
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota427
    • Padang35
    • Payakumbuh216
    • Solok73
  • Ekonomi1,756
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah223
  • Lifestyle112
  • Nasional990
  • Olahraga79
  • Opini182
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik262
  • Uncategorized288
  • Video15

Berita Lainnya

5 CRM Indonesia Terbaik Berdasarkan Ulasan Pengguna
Cermati LKPj 2025, Ferizal Ridwan Sarankan Dua Langkah Strategis Selamatkan Fiskal Daerah
Dewan Etik Partai GOLKAR Jatuhkan Sanksi kepada Kader yang Memposting Persoalan Internal di Media Sosial
Audiensi Peneliti PB HMI-MPO dengan KBRI Singapura: Mendorong Perlindungan dan Upah Layak bagi Pekerja Migran Indonesia

Berita Terkait

Limapuluh Kota

Ingkar Janji, Anggaran Mobil Dinas Wabup Limapuluh Kota “Dititip” ke PUPR

Juni 13, 2026
Limapuluh Kota

“Modus Baru? Kantor PUPR 50 Kota Dicat Teman”

Mei 25, 2026
Limapuluh Kota

Ferizal Ridwan Minta Isu Mobil Dinas Ketua DPRD Tak Diperdebatkan Lagi

Mei 24, 2026
Limapuluh Kota

Bupati ‘Tertipu’ Administrasi? Sekda Kini Jadi Sorotan Publik!

Mei 11, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?