DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Kerusakan Lingkungan di Wilayah Sumatera Dinilai Masih Mengkhawatirkan
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Opini > Kerusakan Lingkungan di Wilayah Sumatera Dinilai Masih Mengkhawatirkan
Opini

Kerusakan Lingkungan di Wilayah Sumatera Dinilai Masih Mengkhawatirkan

Astriani Published Desember 15, 2025
Share
Ket: Nur Ainun Mahasiswa UIN Padang sidempuan
SHARE

Sumatera, 15 Desember 2025 Kerusakan lingkungan hidup di sejumlah wilayah Pulau Sumatera masih menjadi persoalan serius. Berbagai daerah dilaporkan mengalami bencana ekologis seperti banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, serta pencemaran sungai yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Berdasarkan pengamatan dan berbagai laporan publik, kerusakan lingkungan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan, alih fungsi hutan, serta kegiatan usaha berbasis sumber daya alam yang belum sepenuhnya memperhatikan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Kondisi ini memicu menurunnya daya dukung lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.

Secara normatif, perlindungan lingkungan hidup di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga  Pasutri Lansia Tewas Ditabrak Oknum TNI, Keluarga Kawal Kasus Hingga Tuntas

Selain itu, pengelolaan kawasan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang penggunaan kawasan hutan secara tidak sah serta tindakan yang dapat merusak fungsi ekologis hutan. Sementara itu, kegiatan pertambangan juga diwajibkan memenuhi ketentuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Sejumlah akademisi menilai bahwa persoalan utama kerusakan lingkungan di Sumatera bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan pada aspek pengawasan dan penegakan hukum. Ketidaktegasan dalam menindak pelanggaran lingkungan dinilai berpotensi memperparah kerusakan dan memperbesar dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Upaya perlindungan lingkungan hidup dinilai membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta masyarakat. Pendekatan preventif melalui pengawasan perizinan dan pendekatan represif melalui penegakan hukum diharapkan mampu menekan laju kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Kadis PUPR Kota Padang, DPP MIMBAR: Kita Akan Kawal

Kerusakan lingkungan yang terus terjadi menjadi pengingat pentingnya pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan. Tanpa pengelolaan yang bertanggung jawab, lingkungan hidup berpotensi kehilangan fungsinya sebagai penyangga kehidupan manusia.

Penulis:

Nama: Nur Ainun

NIM: 2210300011

Status: Mahasiswa UIN Padangsidimpuan

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love1
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article BPSDM Komdigi Dorong Kesadaran Keamanan Akun dan Data Pribadi
Next Article BRImo Menyentuh Destinasi Rekreasi: Akuisisi Layanan Ebuzz di Ancol oleh BRI Branch Office Cempaka Mas Region 6/Jakarta 1
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,073
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota423
    • Padang34
    • Payakumbuh156
    • Solok73
  • Ekonomi1,454
  • Headline408
  • Internasional82
  • Khazanah219
  • Lifestyle112
  • Nasional962
  • Olahraga79
  • Opini180
  • Pariwara Lipsus31
  • Politik261
  • Uncategorized283
  • Video15

Berita Lainnya

BRI Finance Jawab Kebutuhan Renovasi Rumah Lewat Pembiayaan Berbasis BPKB
Wali Kota Zulmaeta Meninjau Langsung Sejumlah Titik Dampak Banjir Dan Longsor
Diskominfo Memberikan Arahan Strategis PKA Bagi ASN Pemko Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Berita Terkait

UncategorizedOpini

Ketahanan Energi Jadi Kunci Kemandirian Bangsa di Tengah Gejolak Global

April 9, 2026
Opini

Daya Saing Investasi Indonesia Ditentukan oleh Konsistensi Kebijakan dan Implementasi di Lapangan

April 6, 2026
OpiniNasional

Arven Marta Kembali ke Ranah Minang: Jejak Anak Muda Pesisir Selatan Menembus Panggung Nasional

Maret 17, 2026
Oleh: Abdul Halim Wijaya Siregar, Analis Kebijakan dan juga Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Kesejahteraan Sosial, Universitas Indonesia
Opini

Kemiskinan sebagai Produk Kebijakan: Menakar Arah Politik Kesejahteraan Indonesia.

Februari 18, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?