Semarang (2/10) – Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) melakukan observasi ke Pengadilan Agama (PA) Semarang pada Rabu (2/10) dalam rangka penelitian hukum keluarga. Ini merupakan observasi keenam yang dilakukan ISLaMS, setelah sebelumnya mengunjungi PA Wates, PA Bantul, PA Yogyakarta, PA Wonosari, dan PA Klaten.
Direktur ISLaMS, Euis Nurlaelawati, menjelaskan bahwa kunjungan ke pengadilan agama ini tidak hanya sekadar observasi, tetapi juga mencakup wawancara mendalam dengan para hakim.
“Observasi kami dilakukan dengan mengamati langsung jalannya persidangan, terutama yang berkaitan dengan perceraian, dispensasi nikah, dan pengasuhan anak. Setelah itu, kami melakukan wawancara dengan para hakim untuk memperdalam hasil observasi serta mengonfirmasi beberapa hal yang sebelumnya telah dibahas dalam forum focused group discussion (FGD),” jelas Euis dalam wawancara.
Euis juga menambahkan bahwa observasi ini merupakan bagian dari rangkaian penelitian yang dilakukan ISLaMS bekerja sama dengan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), Oslo University.
“Sejauh ini, kami telah melakukan enam observasi di berbagai pengadilan agama, mulai dari PA Wates hingga PA Semarang. Selain observasi, kami juga telah melaksanakan dua kali forum FGD, wawancara mendalam, dan pengumpulan dokumen putusan,” tambahnya.
Tim ISLaMS, yang terdiri dari enam peneliti, melakukan observasi di tiga ruang sidang berbeda di PA Semarang, dengan dua peneliti di setiap ruang. Salah satu majelis yang mereka amati dipimpin oleh hakim tunggal dan menangani perkara dispensasi perkawinan. Setelah observasi, tim melanjutkan pendalaman dengan wawancara terhadap para hakim untuk memperkuat hasil temuan.