DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Hadiri Dialog Publik Bedah KUHP Baru, KH Muhammad Nuh: Jangan-Jangan Masih “Kebelanda-belandaan”
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Hadiri Dialog Publik Bedah KUHP Baru, KH Muhammad Nuh: Jangan-Jangan Masih “Kebelanda-belandaan”
Nasional

Hadiri Dialog Publik Bedah KUHP Baru, KH Muhammad Nuh: Jangan-Jangan Masih “Kebelanda-belandaan”

Astriani Published Maret 6, 2026
Share
Ket: Senator M. Nuh
SHARE

Medan, 4 Maret 2026 – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara, KH Muhammad Nuh, menghadiri dialog publik bertajuk “Ngaji KUHP dan KUHAP Baru: Membaca Arah Baru Hukum Pidana di Indonesia” yang digelar di Kota Medan, Rabu (4/3).

Dalam forum yang dihadiri akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan tokoh masyarakat tersebut, KH Muhammad Nuh menyoroti substansi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah resmi berlaku pada awal 2026. Ia mengingatkan agar pembaruan hukum pidana nasional tidak hanya bersifat administratif atau simbolik semata.

“Kita patut bersyukur KUHP baru sudah disahkan dan diberlakukan. Tetapi pertanyaannya, apakah benar-benar sudah mencerminkan jati diri bangsa? Jangan-jangan masih ‘kebelanda-belandaan’,” ujarnya dalam sesi dialog.

Baca Juga  Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Bandung, Punggung Pelaku Bolong

Istilah “kebelanda-belandaan” yang ia sampaikan merujuk pada kekhawatiran bahwa semangat dan konstruksi hukum kolonial masih memengaruhi substansi hukum pidana nasional, meskipun secara formal telah diperbarui.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pelindo Multi Terminal Perluas Dampak Ekonomi Lokal lewat Program UMKM Kedelai
Next Article Harga Emas Perpanjang Reli, Ketegangan Timur Tengah Picu Permintaan Safe Haven
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,002
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota415
    • Padang34
    • Payakumbuh99
    • Solok73
  • Ekonomi1,250
  • Headline407
  • Internasional82
  • Khazanah213
  • Lifestyle112
  • Nasional952
  • Olahraga79
  • Opini180
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik260
  • Uncategorized277
  • Video15

Berita Lainnya

Kinerja Positif Triwulan I 2026, KAI Bandara Catat Pertumbuhan Penumpang di Yogyakarta
Aktivis HMI Apresiasi Pengungkapan Kasus Pengoplosan LPG Subsidi Di Padang
Ketahanan Energi Jadi Kunci Kemandirian Bangsa di Tengah Gejolak Global
Easter Jubilee: Rayakan Momen Penuh Sukacita di Mall of Indonesia

Berita Terkait

Nasional

Swasembada Air Dimulai dari Kesadaran Kolektif dan Literasi Masyarakat

April 7, 2026
Nasional

Digitalisasi Jadi Kunci Percepatan Swasembada Air Nasional

April 7, 2026
Nasional

Kuasa Hukum Tegaskan PT Dua Kuda Indonesia Tidak Layak Dipailitkan

April 2, 2026
Nasional

Minta  Putusan Pailit Dibatalkan Ratusan Buruh PT Dua Kuda Unras Damai di PN Jakpus

April 1, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?