DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI
Nasional

Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI

Fadhlur Rahman Ahsas Published Juni 18, 2025
Share
Gugatan Soksi Kepada Depinas Soksi Lanjut Ke Tahap Mediasi, Gugatan ini Bukan Salah dan Benar Tetapi Larangan Penggunaan Nama SOKSI
SHARE

JAKARTA, DIGINDONEWS – Gugatan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kepada Ormas Depinas Soksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lanjut ke proses mediasi sebagai tahapan proses perkara perdata, Gugatan SOKSI kepada Depinas Soksi adalah Bukan Persoalan Salah dan Benar tetapi Larangan Penggunaan nama SOKSI oleh Depinas Soksi dalam atribut dan berbagai kegiatan termasuk forum forum Partai Golkar karena masing memiliki Legalitas Kemrntrian Hukum dan Ham dengan nama berbeda.

Lanjutan proses perkara adalah sidang mediasi lanjutan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) sebagai Penggugat melawan DEPINAS SOKSI sebagai Tergugat, kembali digelar di ruang mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga  Kolaborasi Pemerintah dan Sektor Digital Diperlukan untuk Perkuat Literasi Keuangan Penerima Bansos

Mediasi yang dimulai pukul 10.45 WIB ini dipimpin oleh Mediator Non Hakim Meitha Wila Roseyani, S.H., M.H., dan dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kedua belah pihak. Namun, mediasi kembali mengalami penundaan lantaran pihak Tergugat belum juga melengkapi dokumen surat kuasa istimewa yang menjadi syarat formil pelaksanaan mediasi.

Akibatnya, sidang mediasi ditunda kembali hingga Kamis, 26 Juni 2025 mendatang.

Dalam arahannya, Mediator Meitha meminta agar masing-masing pihak menyiapkan dan menyerahkan resume usulan penyelesaian sengketa, sebagai bagian dari upaya mempercepat jalan damai. Mediator juga membuka ruang bagi kedua pihak untuk berdamai di luar forum resmi, nanti hasilnya tetap dilaporkan secara formal kepada mediator.

Baca Juga  PN Jakarta Selatan Tegas : SOKSI Bukan Konflik Internal Partai, Eksepsi DEPINAS SOKSI Ditolak, Menteri Hukum Keliru Merubah Sepihak SK SOKSI

Menanggapi jalannya mediasi, Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa substansi gugatan yang diajukan pihaknya adalah soal penggunaan nama identitas organisasi yang dianggap disalahgunakan. “Gugatan perbuatan melawan hukum ini bukan soal siapa benar siapa salah. Kami hanya minta supaya jangan lagi menggunakan nama organisasi kami dalam kegiatan organisasi DEPINAS SOKSI. Gunakan saja nama organisasi sendiri, dan banggalah dengan itu. Jangan bangga mengklaim nama organisasi kami dong,” tegas Eka.

Pernyataan ini mencerminkan kekesalan pihak Penggugat terhadap sikap inkonsisten DEPINAS SOKSI, yang di satu sisi sebagai organisasi yang berbeda, namun di sisi lain terus menggunakan nama SOKSI dalam berbagai aktivitasnya.

Baca Juga  DPR RI dan BKKBN Jawa Barat Serukan Aksi Kolektif Cegah Stunting dan Lindungi Generasi Muda

Sebagai catatan, perkara ini telah teregister dengan Nomor: 439/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, dan merupakan buntut panjang konflik internal organisasi yang telah berlangsung cukup lama. SOKSI menggugat karena menilai DEPINAS SOKSI telah menggunakan nama identitas organisasi tanpa legalitas yang sah.

Dengan penundaan mediasi ini, kini menunggu perkembangan selanjutnya: apakah para pihak mampu menempuh jalan damai, atau konflik terkait identitas organisasi ini akan terus berlanjut hingga ke meja persidangan.

TAGGED:GugatanSOKSI
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Uni-Charm Pet Indonesia Perkenalkan Produk Camilan dan Sanitasi Lewat Acara “Kiwi British Cat Fan Meowting”
Next Article Tokoh Tarekat Al-Mu’min Diduga Sebarkan Ajaran Menyimpang, Masyarakat Di Minta Tunggu Keputusan Resmi MUI
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah969
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota411
    • Padang34
    • Payakumbuh71
    • Solok73
  • Ekonomi1,120
  • Headline406
  • Internasional82
  • Khazanah209
  • Lifestyle112
  • Nasional942
  • Olahraga79
  • Opini177
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik260
  • Uncategorized273
  • Video15

Berita Lainnya

Siaga Mudik Lebaran Dimulai! Kapolres Sijunjung Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat 2026
Kejari Sijunjung Gelar Pasar Murah Ramadhan, Ringankan Beban Warga Jelang Idul Fitri
Pentingnya Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Generasi Muda
Akselerasi Investasi dan Perdagangan Global, Syamsu Rizal: Adaptasi Jadi Kunci Hadapi Disrupsi Ekonomi

Berita Terkait

Politik

SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga Gelar Dialog Kebangsaan dan Buka Puasa Bersama Mengkaji Suara Rakyat Suara GOLKAR

Maret 12, 2026
Nasional

Digitalisasi Perlindungan Sosial Dinilai Kunci Hadirkan Bantuan Tepat Sasaran

Maret 11, 2026
Nasional

Aktivis HMI Apresiasi Kakorlantas soal Tim Urai Operasi Ketupat 2026

Maret 10, 2026
Nasional

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

Maret 9, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?