Digindonews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar Sosialisasi pendidikan pemilih pasca pemungutan suara untuk pemilih strategis dan rantan di daerah 3T, pemilu serentak, yang di selenggarakan di Marauke, Papua Selatan pada Rabu, 08 Mei 2024.
Sosialisasi ini dimulai dengan Laporan Arif Ma’ruf, S.Ag., M.Ap. (Kepala Bagian Pendidikan Pemilih Sekjen KPU RI), beliau menyampaikan Bahwa pendidikan pemilih berkelanjutan ini adalah Salah satunya kita melaksanakan pemilihan kepada para saluran pemilih dan pemilih, itu adalah pemilihan pasca pemilu 2024. Bahwa pendidikan dan sosialisasi pemilu tidak berhenti pada 14 Februari pada penjelasan. Namun kemudian adalah bagaimana pemilih berkelanjutan ini tetap kita laksanakan hingga mencapai paling tidak 3 hal. Yang pertama adalah bagaimana tumbuh kesadaran di kalangan pemilih tentang politik dan hak-hak pemilih. Yang kedua adalah tumbuh knowledge dan sikap politik atau attitude of politik bagaimana para pemilih mengikapi hasil pemilihan di masa yang akan datang. Sikap kita seperti apa? Para pemilih bertanggung jawab terhadap pilihan-pilihan secara konstitusional. Sikap pemilih bisa mempertanggung jawabkan pilihan-pilihannya secara normatif dan konstitusional sehingga tetap dalam koridor bahwa pemilu adalah sebagai sarana integrasi bangsa. Bapak-Ibu sekalian yang kami hormati, bahwa kegiatan proses sosialisasi dan pendidikan pemilih pasca pemilu dilaksanakan di berbagai tempat.
Kemudian juga sambutan dari Theresia Mahuse (Ketua KPU Provinsi Papua Selatan), beliau menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara kegiatan komisi pemilihan umum (KPU) beliau menyampaikan sebagai provinsi yang baru, salah satu DOB, daerah otonomi baru, yang mana provinsi Papua Selatan ini hanya tergiri dari 4 kabupaten. Dan kami ini DOB yang kabupatennya mungkin paling sedikit di Papua dari DOB-DOB yang lain. Hanya 4 kabupaten paling sedikit yaitu Merauke, Mapi, Bovendigul, dan Asmat. Dan juga kami ini mempunyai DPT juga yang paling sedikit. Saya kurang tahu mungkin juga paling sedikit seluruh Indonesia. Dpt. Kami hanya 367.269.
Selanjutnya, pemateri Ruloff Fabian Yohanis Waas, S.H. M.H. (Dosen Universitas Musamus), menyampaikan bahwa KPU melaksanakan kegiatan seperti ini adalah bagian daripada transfer knowledge. Memberikan berbagai macam informasi kepada saudara-saudari adik-adik sekalian. Supaya apa? Supaya mengerti sebenarnya kita ini boleh dapat atau tidak informasi itu. Ternyata di pasal 28C lewat IPTEK dalam teknologi seperti sekarang ini atau yang tadi ibu ketua bilang lewat Facebook, lewat TikTok, lewat Twitter. Instagram.
“Sudah pokoknya semua saja ibu tidak apa-apa. Jangan malu-malu KPU kalau mau punya semua sarana media sosial dijadikan sebagai sarana komunikasi untuk meng-sosialisasi kegiatannya, hantam saja, karena itu yang bagus. Yang penting koridornya jelas dan selalu positif, thinking. Jangan menerima informasi dengan langsung membuat satu persepsi negatif,” Ujarnya.
beliau juga menyampaikan Pasal 28C ayat 2 yaitu Setiap orang berhak untuk memanjukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara. Kolektif, kolegial, orang KPU bilang begitu tau. Kenapa? Berarti apapun itu orangnya, yang penting dia mau disebut pemilih pemula ataupun bukan, tapi karena hari ini kita bicara konsepnya pemilih pemula, maka dia punya hak untuk memajukan diri. Kenapa? Kasih maju deh pu diri. Bukan berarti berdiri baru jalan.
Makanya harus dilakukan secara demokrasi, berarti harus ada pemilihan umum makanya disebut pemilu yaitu pemilihan umum ya di pasal 22 E ayat 1 dia bilang itu harus seperti yang saya mau bilang itu ya, terus di depo ayat 5 berbunyi apa? Pemilihan itu dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional tetap dan mandiri.***