Digindonews.com–Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Guru Pindahan dari OPD Kota Solok tahun 2023 yang lalu melakukan hearing dengan DPRD Kota Solok pada jumat (31/05/2024) bertempat di aula besar DPRD Kota Solok.
Adapun Hearing ini merupakan keinginan Forum Guru Honorer tersebut sudah sejak Maret 2024 , hal ini terlihat dari surat yang di tujukan pada kepada Bapak,Walikota Solok,Wakil Walikota, Ketua DPRD Kota Solok, Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM Kota Solok perihal tentang Permohonan Audiensi Tentang
Teknis Seleksi PPPK Guru Tahun 2024 tertanggal 30/03/2024.
Dikarenakan Hearing menyangkut nasib dan status tenaga honorer terutama terkait hal-hal teknis seleksi PPPK, DPRD Kota Solok juga mengundang instasi terkait yakni Dinas Pendidikan,BKPSDM Kota Solok yang nantinya bisa menjawab persoalan persoalan dari aspirasi honorer tersebut.
Noviardi, S.Pd selaku koordinator Forum Guru Honorer tersebut menyampaikan bahwa Hearing ini
bukan membenturkan antara pihak DPRD Kota Solok dengan dinas terkait.
“Kami sebelumnya meminta maaf kepada bapak kepala dinas pendidikan bersama jajaran dan bapak kepala BKPSDM, bagaimanapun kami adalah bawahan bapak semua, kami sangat berterima kasih kepada pemerintah daerah atas dipindahkannya kami sesuai disiplin keilmuan yang kami miliki, kami sangat percaya bahwa tenaga guru honorer pindahan OPD bisa di angkat menjadi PPPK di Kota Solok, buktinya pada tes seleksi penerimasn PPPK tahun 2023 yang lalu, tenaga guru honorer pindahan OPD tahun 2023,ada yang sudah lulus dan di terima menjadi PPPK di Kota Solok.
Kami melihat bahwa teknis seleksi PPPK tahun yang lalu sangat berbeda dengan teknis seleksi PPPK tahun sekarang, hal ini lah yang membuat kegamangan kami apakah kami bisa ikut seleksi sebagaimana pada tahun 2023 yang lalu? Untuk ittu kami mohon solusi kepada bapak/Ibu semua instansi terkait untuk bisa menjawab dan mencari solusi terkait permasalahan kami ini dan disamping itu kami juga terkendala terkait data pokok pendidikan (Dapodik),yakni harus memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun atau melebihi jumlah jam yang telah ditetapkan di dapodik, tahun lalu kami ditempatkan diseleksi jalur umum yang disebut dengan istilah P4 yang tentunya kami bisa saja terelimansi oleh jalur umum yang telah memiliki sertifikat pendidik, untuk itu sekali lagi mohon kepada Bapak/Ibu DPRD Kota Solok, Dinas Pendidikan maupun BKPSDM Kota Solok untuk bisa mencarikan solusi terkait keinginan kami ini”ujarnya.
Pimpinan Rapat Efriyon Coneng (Wakil Ketua DPRD kota Solok) bersama anggota DPRD lainya sangat memahami apa yang menjadi keluhan bagi guru honorer tersebut, “karena ini menyangkut status dan nasib.kami meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk menjawab dan mencari solusi dari permasalahan ini.”ujar Efriyon Coneng.
Irsyad,M.Pd Selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok menyampaikan bahwa “teknis seleksi PPPK untuk guru memang sudah diatur oleh sistim yang ada di aplikasi Dapodik,dan terkait guru honorer yang berasal dari pindahan OPD tentu bisa mengikuti tes seleksi PPPK asalkan sudah terdaftar di aplikasi Dapodik, permasalahanya saat ini adalah guru honorer yang pengalamannya belum sampai 3 tahun dan khusus guru mata pelajaran yang juga terkendala dari jumlah jam mengajar, ini yang sedang kita usahakan mencari solusinya agar bagaimana guru honorer kita ini bisa ikut seleksi sesuai yang mereka harapkan”ujarnya
Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Solok BITEL,SH.,MM menyampaikan ditahun 2024 ini Kota Solok membuka penerimaan tes CPNS dan PPPK sesuai formasi yang dibutuhkan yakni sebanyak 309 orang ,dan khusus untuk tenaga pendidik ada sebanyak 42 orang yang terdiri dari 28 orang guru SD dan selebihnya guru mata pelajaran,
Terkait Pemerintah pusat bakal menghapus tenaga honorer pada Desember 2024. Penghapusan tenaga honorer ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan selanjutnya penataan honorer ini di kenal dengan istilah Pegawai paruh waktu yang dalam hal ini sedang dikaji oleh pemerintah untuk kemudian di jadikan peraturan pemerintah.
“Sembari menunggu kebijakan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah Kota Solok saat ini sedang menyiapkan solusi bagi pegawai honorer yakni menyangkut tentang kesejahteraan mereka. Kalaupun mereka belum terangkat sebagai PPPK setidaknya kesejahteraan mereka mencukupi sesuai yang diharapkan, dan ini yang sedang di kaji dan diskusikan nantinya oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kota Solok. Kita berharap hal ini bisa teralisasi di tahun 2025 nanti” ujar Kadis BKPSDM tersebut
Hearing/Rapat dengar pendapat terkait guru honorer ini mendapat banyak masukan dari Anggota DPRD Kota Solok yang mana point kesimpulan hearing tersebut bahwa Pemerintah Daerah Kota Solok diminta untuk komitmen dan lebih serius terkait pendataan guru honorer ini serta mengupayakan bagaimana guru honorer pindahan dari OPD menjadi prioritas dalam penerimaan seleksi PPPK yang ada di Kota Solok, dan DPRD Kota Solok menginginkan tahun 2025 natnti yang namanya guru honorer tidak ada lagi di Kota Solok.
“Adapun terkait hal-hal yang menyangkut teknis baik itu berupa penganggaran serta hal hal yang belum terjawab didalam rapat maupun persoalan mekanisme teknis lainya akan dibahas dan di pertajam pada rapat komisi dengan mitra kerja nya nantinya” ujar Pimpinan diakhir kesimpulan hearing.***