Digindonews.com, JAKARTA — Transformasi digital dalam sistem perlindungan sosial tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga menyangkut keadilan akses, transparansi kebijakan, dan pemenuhan hak masyarakat. Digitalisasi perlu memastikan seluruh warga, termasuk kelompok rentan dan masyarakat dengan keterbatasan akses internet, tetap dapat memperoleh pelayanan publik secara setara.
Hal tersebut disampaikan Dr. phil. Panji Anugrah Permana, S.I.P., M.Si., Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia, dalam Webinar “Transformasi Digital untuk Memperkuat Sistem Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat di Era Ekonomi Digital”, Kamis (5/11/2026).
Dalam pemaparannya, Panji menjelaskan bahwa digitalisasi perlindungan sosial bukan semata persoalan teknis administrasi, melainkan juga menyangkut hubungan antara negara dan masyarakat. Sistem data dan teknologi turut memengaruhi bagaimana negara mengenali kebutuhan warga, menentukan penerima program, serta menyediakan akses terhadap hak-hak sosial.
Ia memberikan ilustrasi mengenai dua warga yang sama-sama membutuhkan perlindungan sosial, tetapi memiliki kemampuan akses digital yang berbeda. Warga yang memiliki telepon pintar, jaringan internet stabil, dan terbiasa menggunakan aplikasi cenderung lebih mudah mengakses layanan. Sebaliknya, lansia atau masyarakat di wilayah dengan jaringan terbatas berisiko mengalami kesulitan ketika seluruh proses pelayanan hanya tersedia secara digital.
Menurut Panji, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan konektivitas internet belum otomatis menjamin pemerataan akses layanan publik.
Ia mengutip data BPS yang dipaparkan dalam kegiatan, bahwa sebanyak 72,78 persen penduduk usia lima tahun ke atas telah mengakses internet pada 2024. Angka tersebut meningkat dibandingkan 62,10 persen pada 2021, 66,48 persen pada 2022, dan 69,21 persen pada 2023.
Namun, ia mengingatkan bahwa angka nasional tersebut belum menggambarkan pemerataan akses berdasarkan wilayah, tingkat pendapatan, usia, gender, maupun kondisi disabilitas.
Panji menjelaskan bahwa teknologi, institusi, dan hasil pelayanan publik harus berjalan secara beriringan. Data, aplikasi, dan kecerdasan buatan membutuhkan dukungan aturan, kapasitas kelembagaan, serta akuntabilitas agar menghasilkan pelayanan yang cepat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menekankan tiga prinsip penting dalam digitalisasi perlindungan sosial, yaitu efisiensi, keadilan, dan akuntabilitas. Efisiensi berkaitan dengan kecepatan pelayanan dan pengurangan biaya administrasi. Keadilan memastikan kelompok rentan tetap memperoleh akses, sedangkan akuntabilitas menuntut setiap keputusan dapat dijelaskan, diperiksa, dan dikoreksi.
Dalam konteks tersebut, Panji menyoroti pentingnya integrasi data sosial ekonomi untuk mengurangi data ganda, meningkatkan ketepatan sasaran, dan mempercepat proses pelayanan. Namun, sistem yang terintegrasi tetap harus menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memperbaiki data dan mengajukan keberatan.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang tidak tercatat secara akurat dapat mengalami apa yang disebut sebagai exclusion error, yaitu kondisi ketika seseorang sebenarnya memenuhi kriteria penerima perlindungan sosial, tetapi tidak teridentifikasi oleh sistem.
Sebagai ilustrasi, Panji menceritakan seorang pedagang sayur bernama Bu Sari yang memiliki penghasilan tidak tetap. Dalam contoh tersebut, keterbatasan perangkat dan jaringan internet, ditambah ketidaksesuaian data, membuat namanya tidak muncul dalam sistem. Kondisi itu menjadi gambaran risiko ketika layanan digital tidak disertai pendampingan dan mekanisme pengaduan.
Menurutnya, digitalisasi tidak boleh menjadikan aplikasi sebagai satu-satunya pintu untuk memperoleh hak. Pemerintah perlu menyediakan berbagai kanal pelayanan, seperti aplikasi, layanan tatap muka, telepon, dan pendampingan melalui petugas maupun perangkat desa.
Panji juga menyoroti perlindungan bagi pekerja platform digital, seperti pengemudi ojek daring, kurir, dan pekerja lepas. Kelompok tersebut memiliki karakteristik pekerjaan yang berbeda dari pekerja formal, antara lain penghasilan yang berubah-ubah, status hubungan kerja yang berbeda, serta mekanisme perlindungan sosial yang perlu disesuaikan.
Ia menyampaikan bahwa perlindungan pekerja platform perlu memperhatikan kepastian pembayaran, keselamatan kerja, jaminan kecelakaan, akses jaminan sosial, serta perlindungan ketika kehilangan pendapatan. Transparansi penilaian dan keputusan algoritmik pada platform juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan.
Dalam bagian akhir pemaparannya, Panji menyampaikan lima prinsip agar digitalisasi benar-benar memperkuat perlindungan sosial.
Pertama, inklusif dengan menyediakan berbagai kanal layanan. Kedua, berbasis hak sehingga digitalisasi tidak menghapus hak warga. Ketiga, transparan dengan menjelaskan data, kriteria, dan alasan pengambilan keputusan. Keempat, aman melalui perlindungan privasi dan pembatasan akses data. Kelima, dapat digugat dengan menyediakan mekanisme pengaduan, koreksi, dan peninjauan oleh manusia.
Ia juga mendorong penguatan audit independen terhadap data dan algoritma, penegakan aturan perlindungan data pribadi, serta verifikasi data yang melibatkan masyarakat.
Menurut Panji, warga juga dapat berperan dengan memeriksa status data secara berkala, menggunakan kanal pengaduan resmi, dan membantu anggota masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital.
Ia menegaskan bahwa negara harus tetap hadir dalam proses transformasi digital. Teknologi memang dapat memperluas kapasitas pelayanan pemerintah, tetapi keadilan menentukan bagaimana teknologi tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai warga harus menjadi ahli teknologi hanya untuk memperoleh hak dasarnya,” menjadi pesan penting dalam pemaparannya.
Melalui sistem yang inklusif, transparan, aman, dan dapat dikoreksi, digitalisasi diharapkan mampu memperluas akses perlindungan sosial, mengurangi ketimpangan, serta menjaga martabat masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik.***


