Digindonews.com – Transformasi digital dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah perkembangan ekonomi digital. Pemanfaatan teknologi dan integrasi data dinilai mampu mendorong penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran, transparan, serta akuntabel.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, B.A., M.Sc., dalam webinar bertajuk “Transformasi Digital untuk Memperkuat Sistem Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat di Era Ekonomi Digital”, Rabu (4/11/2026).
Dalam pemaparannya, Farah menegaskan bahwa transformasi digital dalam perlindungan sosial bukan sekadar pembangunan sistem teknologi, melainkan upaya menghadirkan negara agar semakin cepat, akurat, dan bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, perkembangan ekonomi digital telah membuka berbagai peluang pekerjaan dan usaha baru, mulai dari pedagang lokapasar, pengemudi daring, pekerja lepas, hingga pelaku usaha berbasis platform digital. Namun, perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan baru karena sebagian pekerja memiliki penghasilan tidak tetap dan rentan kehilangan sumber pendapatan.
Karena itu, sistem perlindungan sosial harus mampu beradaptasi dengan perubahan pola kerja masyarakat, termasuk menjangkau pekerja informal dan pekerja di sektor digital.
Farah juga menekankan pentingnya pembenahan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai fondasi dalam mewujudkan keadilan sosial. Data yang akurat dan terus diperbarui diperlukan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat terjangkau, sementara penerima yang kondisi ekonominya telah membaik tidak lagi tercatat sebagai penerima manfaat.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mendorong digitalisasi perlindungan sosial melalui penguatan integrasi data dan penyederhanaan proses pelayanan. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, sistem penghubung layanan pemerintah telah memproses lebih dari 19,8 juta transaksi dalam uji coba digitalisasi perlindungan sosial dengan jangkauan sekitar 5,4 juta keluarga hingga 28 September 2026.
Meski demikian, Farah mengingatkan bahwa keberhasilan digitalisasi tidak cukup diukur berdasarkan jumlah transaksi atau pengguna aplikasi. Indikator utamanya harus dilihat dari ketepatan penerima bantuan, kecepatan pelayanan, kemudahan akses, serta berkurangnya masyarakat yang seharusnya berhak tetapi belum memperoleh perlindungan.
Ia turut mengingatkan pentingnya memastikan layanan digital tetap inklusif, terutama bagi masyarakat lanjut usia, warga di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet, serta keluarga yang belum memiliki perangkat digital memadai.
Menurutnya, digitalisasi harus tetap menyediakan jalur pelayanan alternatif melalui pendamping sosial dan perangkat desa. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan digital tetap dapat mengakses haknya.
Selain aksesibilitas, perlindungan data pribadi juga menjadi perhatian penting. Integrasi data sosial ekonomi harus disertai tata kelola yang kuat, pembatasan akses sesuai kewenangan, keamanan sistem, serta mekanisme koreksi apabila ditemukan kesalahan data.
Farah kemudian memaparkan empat prioritas penguatan perlindungan sosial ke depan, yakni integrasi data secara berkelanjutan, perluasan perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja digital, pengembangan layanan yang inklusif, serta evaluasi kebijakan berbasis hasil.
Ia berharap transformasi digital dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin adil dan berpihak kepada masyarakat.
“Data harus akurat agar bantuan tepat sasaran, teknologi harus inklusif agar tak seorang pun tertinggal, dan kebijakan harus berempati agar kesejahteraan masyarakat benar-benar dirasakan,” tegasnya.
Melalui penguatan integrasi data dan pemanfaatan teknologi, sistem perlindungan sosial diharapkan semakin adaptif terhadap perubahan zaman sekaligus mampu memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya akibat keterbatasan akses maupun kekeliruan administrasi.***


