Digindonews.com — Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh hadiri webinar yang digelar Kominfo RI dengan tema “Waspada Pinjaman Online”, melalui platform digital Zoom meeting, Senin, 05 Februari 2024.
Kresna menyampaikan maraknya pinjaman online menjadi fenomena yang perlu kita perhatikan dengan seksama. Meskipun menawarkan kemudahan akses dan proses cepat, banyaknya penyedia pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh otoritas keuangan resmi menimbulkan risiko yang patut diwaspadai. Pertama-tama, perlu dicermati bahwa tidak semua platform pinjaman online memiliki regulasi yang jelas. Beberapa dari mereka mungkin beroperasi tanpa izin yang dapat menempatkan konsumen pada risiko tinggi terkait privasi dan keamanan data pribadi mereka. Selain itu, suku bunga yang ditawarkan oleh pinjaman online sering kali jauh lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga keuangan tradisional. Hal ini dapat memberikan tekanan keuangan yang tidak terduga bagi para peminjam dan berpotensi mengakibatkan masalah utang yang serius. Selanjutnya, perlu diingat bahwa beberapa penyedia pinjaman online tidak memberikan transparansi yang cukup dalam hal biaya terkait pinjaman mereka. Adanya biaya tersembunyi dapat menyebabkan peminjam terkejut dan kesulitan membayar jumlah yang sebenarnya harus dibayarkan.
Penting juga untuk waspada terhadap praktik penagihan yang agresif dan tidak etis dari beberapa pihak penyedia pinjaman online. Beberapa dari mereka mungkin menggunakan metode intimidasi atau ancaman yang dapat merugikan mental dan emosional para peminjam. Oleh karena itu, sebelum mengambil pinjaman online, disarankan untuk melakukan riset mendalam terkait platform tersebut, memeriksa ulasan dari pengguna sebelumnya, dan memastikan bahwa penyedia pinjaman tersebut memiliki izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang. Kesadaran dan kewaspadaan dalam memilih pinjaman online adalah langkah penting untuk melindungi diri dari risiko finansial yang tidak diinginkan.
Selanjutnya, Fitra Haris (Praktisi Hukum) juga memaparkan bahwa fenomena pinjaman online telah menjadi tren di tengah kemajuan teknologi, tetapi kita harus tetap waspada terhadap risiko yang mungkin timbul. Sebagai , saya ingin menekankan bahwa transparansi dan pemahaman terhadap perjanjian pinjaman sangat krusial. Seringkali, peminjam tergiur oleh kemudahan proses pinjaman online tanpa memahami secara menyeluruh syarat dan ketentuan yang terkandung dalam perjanjian.
Oleh karena itu, penting untuk membaca dengan cermat setiap klausa dalam perjanjian pinjaman, termasuk suku bunga, biaya administrasi, dan tenggat waktu pembayaran. Kesadaran terhadap isi perjanjian dapat melindungi peminjam dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Selain itu, kita perlu mewaspadai praktik pinjaman online yang tidak etis. Beberapa pemberi pinjaman mungkin menggunakan praktik penagihan yang agresif atau menerapkan suku bunga yang tidak wajar. Saya mengingatkan bahwa hukum perlindungan konsumen berlaku juga untuk pinjaman online. Peminjam memiliki hak untuk diberitahu secara jelas tentang seluruh biaya yang terkait dengan pinjaman dan memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Dalam konteks pinjaman online, keamanan data pribadi juga menjadi perhatian utama. Peminjam harus memastikan bahwa platform pinjaman online yang mereka pilih memiliki kebijakan privasi yang kuat untuk melindungi informasi pribadi mereka. Mengingatkan peminjam untuk tidak memberikan informasi pribadi yang tidak perlu dan selalu memeriksa reputasi pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dapat menjadi langkah preventif yang efektif. ***