DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Anggota Komisi I DPR RI, Kresna Paparkan Materi Persoalan Marak Pinjaman Online 
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > Anggota Komisi I DPR RI, Kresna Paparkan Materi Persoalan Marak Pinjaman Online 
Nasional

Anggota Komisi I DPR RI, Kresna Paparkan Materi Persoalan Marak Pinjaman Online 

Redaksi Published Februari 13, 2024
Share
SHARE

Digindonews.com — Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanata Phrosakh hadiri webinar yang digelar Kominfo RI dengan tema “Waspada Pinjaman Online”, melalui platform digital Zoom meeting, Senin, 05 Februari 2024.

Kresna menyampaikan maraknya pinjaman online menjadi fenomena yang perlu kita perhatikan dengan seksama. Meskipun menawarkan kemudahan akses dan proses cepat, banyaknya penyedia pinjaman online yang tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh otoritas keuangan resmi menimbulkan risiko yang patut diwaspadai. Pertama-tama, perlu dicermati bahwa tidak semua platform pinjaman online memiliki regulasi yang jelas. Beberapa dari mereka mungkin beroperasi tanpa izin yang dapat menempatkan konsumen pada risiko tinggi terkait privasi dan keamanan data pribadi mereka. Selain itu, suku bunga yang ditawarkan oleh pinjaman online sering kali jauh lebih tinggi dibandingkan dengan lembaga keuangan tradisional. Hal ini dapat memberikan tekanan keuangan yang tidak terduga bagi para peminjam dan berpotensi mengakibatkan masalah utang yang serius. Selanjutnya, perlu diingat bahwa beberapa penyedia pinjaman online tidak memberikan transparansi yang cukup dalam hal biaya terkait pinjaman mereka. Adanya biaya tersembunyi dapat menyebabkan peminjam terkejut dan kesulitan membayar jumlah yang sebenarnya harus dibayarkan.

Baca Juga  PN Jakarta Selatan Tegas : SOKSI Bukan Konflik Internal Partai, Eksepsi DEPINAS SOKSI Ditolak, Menteri Hukum Keliru Merubah Sepihak SK SOKSI

Penting juga untuk waspada terhadap praktik penagihan yang agresif dan tidak etis dari beberapa pihak penyedia pinjaman online. Beberapa dari mereka mungkin menggunakan metode intimidasi atau ancaman yang dapat merugikan mental dan emosional para peminjam. Oleh karena itu, sebelum mengambil pinjaman online, disarankan untuk melakukan riset mendalam terkait platform tersebut, memeriksa ulasan dari pengguna sebelumnya, dan memastikan bahwa penyedia pinjaman tersebut memiliki izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang. Kesadaran dan kewaspadaan dalam memilih pinjaman online adalah langkah penting untuk melindungi diri dari risiko finansial yang tidak diinginkan.

Selanjutnya, Fitra Haris (Praktisi Hukum) juga memaparkan bahwa fenomena pinjaman online telah menjadi tren di tengah kemajuan teknologi, tetapi kita harus tetap waspada terhadap risiko yang mungkin timbul. Sebagai , saya ingin menekankan bahwa transparansi dan pemahaman terhadap perjanjian pinjaman sangat krusial. Seringkali, peminjam tergiur oleh kemudahan proses pinjaman online tanpa memahami secara menyeluruh syarat dan ketentuan yang terkandung dalam perjanjian.

Baca Juga  Kominfo RI Adakan Literasi Digital dan Pembangunan UMKM melalui Daring

Oleh karena itu, penting untuk membaca dengan cermat setiap klausa dalam perjanjian pinjaman, termasuk suku bunga, biaya administrasi, dan tenggat waktu pembayaran. Kesadaran terhadap isi perjanjian dapat melindungi peminjam dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain itu, kita perlu mewaspadai praktik pinjaman online yang tidak etis. Beberapa pemberi pinjaman mungkin menggunakan praktik penagihan yang agresif atau menerapkan suku bunga yang tidak wajar. Saya mengingatkan bahwa hukum perlindungan konsumen berlaku juga untuk pinjaman online. Peminjam memiliki hak untuk diberitahu secara jelas tentang seluruh biaya yang terkait dengan pinjaman dan memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Dalam konteks pinjaman online, keamanan data pribadi juga menjadi perhatian utama. Peminjam harus memastikan bahwa platform pinjaman online yang mereka pilih memiliki kebijakan privasi yang kuat untuk melindungi informasi pribadi mereka. Mengingatkan peminjam untuk tidak memberikan informasi pribadi yang tidak perlu dan selalu memeriksa reputasi pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman dapat menjadi langkah preventif yang efektif. ***

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Webinar Online Digelar Kominfo RI Kali Ini dengan Tema “Jangan Terjebak Hoaks di Media Sosia”
Next Article Kominfo RI Gelar Webinar Online dengan Tema “Kemiskinan Ekstrem: Potret, Strategi, dan Upaya Penanggulangan” Hadirkan Pemateri Prof. Dr. Sjarifuddin Hasan, MM., MBA
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah1,236
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota430
    • Padang37
    • Payakumbuh283
    • Solok73
  • Ekonomi2,386
  • Headline409
  • Internasional82
  • Khazanah227
  • Lifestyle113
  • Nasional1,051
  • Olahraga80
  • Opini192
  • Pariwara Lipsus33
  • Politik270
  • Uncategorized297
  • Video15

Berita Lainnya

Sambut HUT ke-81 RI, BRI BO Rawamangun Semarakkan Kantor dengan Dekorasi Nuansa Merah Putih
Area Otista Raih Juara 2 Sportartcular BRI Region 6 Cabang Voli
UMKM Binaan BRI Region 6 Antusias Ramaikan Festival Semarak Merah Putih di Pasar Malaka Rorotan
Lebih dari 76 ribu Pengguna Jasa KA Gunakan KA Jarak Jauh dari Daop 2 Bandung Selama Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW

Berita Terkait

Nasional

KAMSRI: DESAK DPR RI TIDAK BOLEH KALAH OLEH KORUPSI, RUU PERAMPASAN ASET SEGERA TUNTASKAN 2026

Agustus 27, 2026
Nasional

Polri Presisi & Polri Untuk Masyarakat, Perspektif atas Capaian Polri di Era Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mendukung serta mewujudkan Asta Cita bagi NKRI

Agustus 25, 2026
Nasional

Pinjol Ilegal Ancam Data Pribadi dan Kondisi Sosial, Masyarakat Diminta Kenali Ciri-cirinya

Agustus 24, 2026
Nasional

Digitalisasi Jadi Kunci Penguatan UMKM Berkelanjutan di Era Ekonomi Modern

Agustus 24, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?