DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: PB HMI desak Kementerian ESDM evaluasi IUP yang beroperasi di Aceh Selatan
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Nasional > PB HMI desak Kementerian ESDM evaluasi IUP yang beroperasi di Aceh Selatan
Nasional

PB HMI desak Kementerian ESDM evaluasi IUP yang beroperasi di Aceh Selatan

Astriani Published Februari 26, 2026
Share
Ket: Mahdi Arifah Pengurus PB HMI
SHARE

 

26 Februari 2026 – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di Aceh. Desakan ini disampaikan Mahdi Arifan fungsionaris PB HMI Bidang ESDM yang juga mantan Ketua HMI Aceh Selatan menyusul dikeluarkannya 20  rekomendasi Izin Usaha Pertambangan ( IUP) oleh Pemerintahan Aceh beberapa waktu lalu beriringan dengan musibah bencana alam banjir bandang Aceh. Mahdi Arifan menilai, penerbitan dan keberlanjutan izin pertambangan di Aceh sangat tidak tepat dengan keadaan Aceh paska bencana, seharusnya pemerintah lebih fokus terkait pengelolaan lingkungan, penataan kawasan, serta rekontruksi Aceh paska bencana banjir beberapa waktu lalu tetapi pemerintahan Aceh justru mengeluarkan izin tambang yang nyata nyata merusak ekologis dan sewaktu waktu menjadi bom waktu yang berakibat bencana yg lebih besar.

Baca Juga  CFAS UNAS Sambut Baik Pertemuan 2+2 Australia-Indonesia untuk Kerjasama Bilateral dan Pertahanan yang Lebih Baik

Mahdi juga menyoroti 5 Izin Usaha Tambang ( IUP ) baru di Kabupaten Aceh Selatan yaitu IUP PT Kinston Abadi Energi, IUP PT Kinston Abadi Mineral, IUP PT Tunas Mandiri Persada, IUP PT Aurum Indo Mineral, IUP PT Mineral Mega sentosa yang dinilai terkesan dipaksakan.

Salah satunya IUP PT Kinston Abadi Mineral di wilayah Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan. Mahdi menilai sejak awal Pemerintah Aceh Selatan memberikan rekomendasi yang nomor 540/ 466 tgl 23 mei 2025 dengan luas lebih 4.312 Ha tanpa kajian ekologis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pemerintah kabupaten Aceh Selatan mestinya sangat tahu bahwa wilayah tersebut daerah rawan bencana apalagi tahun lalu daerah tersebut baru dilanda banjir bandang yg sangat dahsyat dan juga banjir yang beberapa waktu lalu terjadi, namun mengapa justru merekomendasikan IUP papar Mahdi Arifan.

Baca Juga  Aktivis Pemuda Nasional Dukung Percepatan Pembangunan Huntara di Koto Tinggi: "Negara Harus Hadir!"

Ini bertolak belakang dengan statemen ataupun pernyataan yg sering di ucapkan H. mirwan orang nomor satu di Aceh Selatan tersebut, kalau beliau simpati dan empati para korban banjir di wilayah Trumon juga akan merekonstruksi wilayah tersebut paska bencana dan kedepannya tidak membiarkan rusaknya ekologis wilayah tersebut, tapi kenyataan tidak berpihak kepada masyarakat tapi lebih berpihak kepada korporasi.

Adapun aktivitas pertambangan dikhawatirkan memperparah kerusakan lingkungan, meningkatkan risiko banjir, longsor, serta mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.

“Di saat Aceh sedang berduka akibat musibah, negara justru membiarkan eksploitasi alam terus berjalan. Ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan,” tegas mahdi  dalam keterangannya.

Baca Juga  Kresna sebut Pentingnya Peran Generasi Muda dalam Menjaga dan Keberlangsungan Nilai Luhur dan Tradisi Bangsa

Mahdi Juga menilai bahwa keberadaan lima IUP tersebut berpotensi melanggar prinsip pembangunan berkelanjutan dan mengabaikan aspek analisis dampak lingkungan (AMDAL) secara komprehensif. Oleh karena itu, PB HMI meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin.

Selain kepada Kementerian ESDM, HMI juga mendorong Pemerintah Aceh untuk bersikap tegas dan berpihak kepada rakyat dengan menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga Aceh.

Aceh tidak membutuhkan investasi yang merusak alam, melainkan kebijakan yang mengedepankan keadilan ekologis, kemanusiaan, dan keselamatan generasi mendatang.

“HMI dan mahasiswa Aceh yang ada dijakarta akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi  ke kementrian ESDM jika tuntutan ini diabaikan,” tambahnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tiket Mudik Gratis 2026 KAI Divre III Palembang Masih Tersedia, Segera Ambil
Next Article Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN I Regional 2 Siapkan Restorasi 14.000 Hektare Pascabencana Pasirlangu
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah958
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota410
    • Padang34
    • Payakumbuh63
    • Solok73
  • Ekonomi1,073
  • Headline406
  • Internasional81
  • Khazanah209
  • Lifestyle112
  • Nasional938
  • Olahraga79
  • Opini177
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik259
  • Uncategorized268
  • Video15

Berita Lainnya

Topotels Hadirkan Struktur Corporate Baru Dorong Transformasi Hospitality Indonesia
KAI Divre I Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi, Mobilisasi 200.042 Penumpang Selama Februari 2026
SELAMAT TINGGAL ‘GYM ANXIETY’: Believe Fitness Pacific Garden Rilis Ruang Privat Anti-Intimidasi Berkonsep Nyaman dan Privat
Payakumbuh Satu Satunya Pemerintah Kota Sebagai Narasumber FGD

Berita Terkait

NasionalUncategorized

ABK INDONESIA DIDUGA DIEKSPLOITASI DI KAPAL KOREA, KNP2M DESAK INVESTIGASI TERHADAP PERUSAHAAN PEREKRUT DAN PERLINDUNGAN SERIUS BAGI PEKERJA MIGRAN

Maret 6, 2026
Nasional

Hadiri Dialog Publik Bedah KUHP Baru, KH Muhammad Nuh: Jangan-Jangan Masih “Kebelanda-belandaan”

Maret 6, 2026
Nasional

Generasi Muda Berperan Strategis dalam Memperkuat Literasi Ketahanan Negara

Maret 5, 2026
Nasional

Transisi Energi Bersih Jadi Pilar Strategi Nasional Ketahanan Energi Indonesia

Maret 4, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?