DigIndonews.com,Jakarta- Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanta Prosakh adakan webinar “Netizen Keren, Jangan Asal Komen”. Webinar ini menghadirkan narasumber Afdhal Mahatta, SH,M.Kn dari Akademisi Universitas Podomoro, Rion Gustaf, S. Sos, M.I.kom Pegiat Literasi Digital, Kegiatan ini di moderatori oleh M. Irsal Nurhuda pada Senin (13/02/2023) pagi via zoom meeting online.
Sesi pertama webinar dibuka langsung oleh Anggota Komisi I DPR RI Kresna Dewanta Phrosakh. Dalam pemaparan Kresna, “Siapapun bisa berkomentar dan mengkritik di media sosial, namun kita di Indonesia mempunyai norma dalam melakukan sesuatu”.
Netizen Indonesia sangat luar biasa yang mana bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah dan hal ini sangat baik karena masyarakat dari Aceh sampai Papua bisa mengutarakan pendapatnya.
“Dengan adanya UU PDP diberitahukan kepada masyarakat Indonesia jangan mudah menshare data-data pribadi karena akan memicu kejahatan-kejahatan yang tidak terduga kedepannya”. Tutup Kresna.
Dilanjutkan dengan sesi kedua webinar disampaikan Afdhal Akademisi Universitas Podomoro, pengaruh internet dan media sosial sangat luar biasa, pengguna HP sebesar 133,3 persen populasi penduduk dan pengguna media sosial sebanyak 77 persen penduduk Indonesia.
“Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua kerena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum termasuk penyebaran berita bohong. Ujar Afdhal.
Informasi yang tidak benar (hoax) disampaikan dengan judul yang bersifat provokatif. Disebarkan melaui situs berita dan mari di cek and ricek kembali terhadap berita yang disampaikan. Peraturan tentang hoax dalam UU No tahun 2023 tentang KUHP yang diatur dalam pasal 263 dan 264 tentang berita bohong.
Kemkominfo terus melakukan koordinasi atau kerjasama dengan pihak lain dalam melakukan tugas-tugasnya untuk terus memberikan pemanfaatan tentang manfaat digital di Indonesia. Kerjasama dengan Polri yang telah membentuk virtual police dengan mengedepankan konsep restoraktive justice. Fungsi edukatif bagaimana pengguna internet yang tepat guna kepada masyarakat tetap menjadi kunci utama. Tutup Afdhal.
Kemudian pada sesi terakhir Rion selaku Pegiat Literasi Digital menyatakan “Indonesia berada pada rangking 29 di Asia sebagai masyarakat yang sopan dalam bermedia sosial”. artinya Indonesia paling rendah di kawasan Asia. “Pada dunia nyata masyarakat Indonesia sangat ramah tapi sangat kasar di dunia maya”. Jadi netizen Indonesia memilki karakter paradoks.
Akibat dari komen yang tidak bagus akan sangat berdampak pada pihak yang menjadi objek komen, contohnya artis-artis korea yang banyak sekali kasus bunuh diri karena tidak kuat menerima komen dari para netizen.
Yang bisa lakukan pertaman dengan menjalankan “Golden Rule” yaitu bertindak empati, kasih sayang dan kebaikan dalam setiap interaksi dan memperlakukan semua orang di dunia maya dengan bermanfaat dan hormat. Yang kedua “Menghormati perbedaan” dan “Berfikir sebelum membalas” yaitu berhenti sejenak dan berfikir sebelum menanggapi dan yang terakhir “Membela diri sendiri dan orang lain” yaitu memberitahu tahu seseorang saat merasa tidak aman, menawarkan dukungan kepada mereka yang menjadi sasaran pelecehan atau kekejaman media sosial.