DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pada Pilkada 2024, Ini Syarat dan Dokumen Pendukungnya
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Politik > KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pada Pilkada 2024, Ini Syarat dan Dokumen Pendukungnya
Politik

KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pada Pilkada 2024, Ini Syarat dan Dokumen Pendukungnya

asribel Published Oktober 18, 2024
Share
KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pada Pilkada 2024, Ini Syarat dan Dokumen Pendukungnya
SHARE

DIGINDONEWS – Komisi Pemilihan Umum membuka pelayanan pindah memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pengumuman pindah memilih tersebut terlihat dalam sebuah flyer dari KPU Sijunjung.

Disebutkan, periode pindah memilih pada rentang waktu 17 September 2024 – 28 Oktober 2024 atau H-30 Pemilihan memiliki beberapa syarat yaitu
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendamping
3. Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas
4. Menjalani rehabilitas narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar negeri

Baca Juga  KPU Sijunjung Tetap 173.772 DPS untuk Pilkada 2024

Untuk dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih yaitu
1. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah (syarat nomor 1)
2. Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (syarat nomor 2)
3. Surat dari BNPB, kepala desa/lurah/wali nagari atau pemerintah dari media masa (syarat nomor 3)
4. Surat pernyataan dari kepala lapas (syarat nomor 4)
5. Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitas, ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah (syarat nomor 5)
6. Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitas narkoba, ditandatangani oleh pimpinan instansi dan cap basah (syarat nomor 6)
7. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dam cap basah dan fotocopy dan/atau KK terbaru (syarat nomor 7)
8. Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain, ditandatangani dan di cap basah (syarat nomor 8)
9. Fotocopy e-KTP dan/atau kartu keluarga terbaru (syarat nomor 9)

Baca Juga  Berikut Tahapan dan Jadwal Pencalonan Pilkada Sijunjung 2024

Selain itu, pindah memilih periode sampai dengan 20 November atau H-7 pemilihan adalah
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
4. Tertimpa bencana alam

Jika ingin mengurus pindah pemilih, masyarakat bisa mengunjungi langsung Kantor KPU Sijunjung dari Senin sampai Minggu pada waktu jam kerja atau 08.00 – 16.00 WIB, dan khusus hari Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi 081266025661 (Deki), 082283459997 (Rafda) dan 081378260012 (Zizi).

Baca Juga  KPU Sijunjung Hadiri Rapat Koordinasi Analisa Data Ganda dan Invalid menuju Penetapan DPS Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024

TAGGED:KPU SijunjungPindah memilih
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Gus Lur Pimpin Pernyataan Sikap Mendukung Pilkada Damai Sijunjung 2024 dari PC GP Ansor Sijunjung
Next Article Pasti Bobby Tidak Benarkan Mendukung Yasir Ridho Calon Wakil Walikota Medan Seperti Yang Diberitakan Di Media-Media
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah882
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota395
    • Padang32
    • Payakumbuh26
    • Solok68
  • Ekonomi661
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah191
  • Lifestyle112
  • Nasional851
  • Olahraga78
  • Opini174
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik253
  • Uncategorized253
  • Video15

Berita Lainnya

AMP & KABAMSU Salurkan Bantuan ke Tolang Julu dan Garoga, Termasuk Pemulihan Sekolah
Didorong Semangat Pengabdian, Hendro Putra Madani Maju di Pilwana Barung Barung Belantai Selatan
10 Cara Seru Menikmati Liburan Natal dan Tahun Baru di Surabaya
Fiber vs FWA 2025: Zoom Anak Lancar Tanpa Lag

Berita Terkait

OpiniPolitik

Partai Hijau Riau: Gubernur Riau Tunjukkan Kepemimpinan Visioner dalam Wacana Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik

November 3, 2025
DaerahPolitik

Partai Hijau Riau dan FABEM Riau Gelar Diskusi Publik serta Deklarasi Menolak PETI dan Mendorong Pembentukan WPR

Oktober 11, 2025
Politik

Tim Hukum Nasional SOKSI Pimpinan Ali Wongso Sinaga : Misbakun Ketua Komisi XI DPR RI, Membajak Legalitas SOKSI Kami

September 5, 2025
Politik

GMNI Sijunjung Tegaskan Tidak Ikut Aksi 27 Agustus, Fokus Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Agustus 25, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?