DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pada Pilkada 2024, Ini Syarat dan Dokumen Pendukungnya
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Politik > KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pada Pilkada 2024, Ini Syarat dan Dokumen Pendukungnya
Politik

KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pada Pilkada 2024, Ini Syarat dan Dokumen Pendukungnya

asribel Published Oktober 18, 2024
Share
KPU Sijunjung Buka Layanan Pindah Memilih Pada Pilkada 2024, Ini Syarat dan Dokumen Pendukungnya
SHARE

DIGINDONEWS – Komisi Pemilihan Umum membuka pelayanan pindah memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Pengumuman pindah memilih tersebut terlihat dalam sebuah flyer dari KPU Sijunjung.

Disebutkan, periode pindah memilih pada rentang waktu 17 September 2024 – 28 Oktober 2024 atau H-30 Pemilihan memiliki beberapa syarat yaitu
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendamping
3. Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas
4. Menjalani rehabilitas narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar negeri

Baca Juga  DPP GMNI Bidang GEOPOLITIK : Perjanjian ART RI-AS adalah Bentuk Ketergantungan Baru

Untuk dokumen bukti pendukung alasan pindah memilih yaitu
1. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah (syarat nomor 1)
2. Surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping (syarat nomor 2)
3. Surat dari BNPB, kepala desa/lurah/wali nagari atau pemerintah dari media masa (syarat nomor 3)
4. Surat pernyataan dari kepala lapas (syarat nomor 4)
5. Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitas, ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah (syarat nomor 5)
6. Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitas narkoba, ditandatangani oleh pimpinan instansi dan cap basah (syarat nomor 6)
7. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dam cap basah dan fotocopy dan/atau KK terbaru (syarat nomor 7)
8. Surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain, ditandatangani dan di cap basah (syarat nomor 8)
9. Fotocopy e-KTP dan/atau kartu keluarga terbaru (syarat nomor 9)

Baca Juga  Komisioner KPU Kabupaten Sijunjung Hadiri Pelantikan DPRD Kabupaten Sijunjung

Selain itu, pindah memilih periode sampai dengan 20 November atau H-7 pemilihan adalah
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
4. Tertimpa bencana alam

Jika ingin mengurus pindah pemilih, masyarakat bisa mengunjungi langsung Kantor KPU Sijunjung dari Senin sampai Minggu pada waktu jam kerja atau 08.00 – 16.00 WIB, dan khusus hari Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi 081266025661 (Deki), 082283459997 (Rafda) dan 081378260012 (Zizi).

Baca Juga  "Pentingnya Netralitas! Bawaslu Kota Solok Gelar Deklarasi Bersama ASN, TNI, dan POLRI"

TAGGED:KPU SijunjungPindah memilih
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Gus Lur Pimpin Pernyataan Sikap Mendukung Pilkada Damai Sijunjung 2024 dari PC GP Ansor Sijunjung
Next Article Pasti Bobby Tidak Benarkan Mendukung Yasir Ridho Calon Wakil Walikota Medan Seperti Yang Diberitakan Di Media-Media
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah958
    • Agam14
    • Bukit Tinggi14
    • Limapuluh Kota410
    • Padang34
    • Payakumbuh63
    • Solok73
  • Ekonomi1,072
  • Headline406
  • Internasional81
  • Khazanah209
  • Lifestyle112
  • Nasional938
  • Olahraga79
  • Opini177
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik259
  • Uncategorized268
  • Video15

Berita Lainnya

KAI Divre I Sumut Jadi Motor Penggerak Ekonomi, Mobilisasi 200.042 Penumpang Selama Februari 2026
SELAMAT TINGGAL ‘GYM ANXIETY’: Believe Fitness Pacific Garden Rilis Ruang Privat Anti-Intimidasi Berkonsep Nyaman dan Privat
Payakumbuh Satu Satunya Pemerintah Kota Sebagai Narasumber FGD
Pemerintah Kota Payakumbuh Gelar Pasar Murah Jelang Hari Raya Idhul Fitri 1447 H

Berita Terkait

Andreas H. Silalahi, Ketua DPP GMNI Bidang Geopolitik
HeadlineNasionalPolitik

DPP GMNI Bidang GEOPOLITIK : Perjanjian ART RI-AS adalah Bentuk Ketergantungan Baru

Februari 24, 2026
Politik

Satu Tahun Memimpin, Agung Nugroho Berhasil Mendapatkan Hati Masyarakat

Februari 21, 2026
NasionalPolitik

Tokoh Masyarakat Sijunjung Dukung Penuh Polri Tetap di Bawah Presiden

Januari 30, 2026
PayakumbuhPolitik

Irmaizar Nahkodai NasDem Payakumbuh, Targetkan Struktur Hidup hingga Akar Rumput

Januari 17, 2026
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?