DigIndonews.comDigIndonews.com
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Reading: Dr. Ilyas Indra, SH.MH Ketum PPSHI Berharap MK Putuskan Sengketa Pilpres sesuai Mekanisme Hukum Bukan Politik
Share
Font ResizerAa
DigIndonews.comDigIndonews.com
Font ResizerAa
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Search
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Khazanah
  • Opini
  • Ekonomi
  • Opini
  • Uncategorized
  • Redaksi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
© Sayangi.com 2022 | All Rights Reserved
DigIndonews.com > Politik > Dr. Ilyas Indra, SH.MH Ketum PPSHI Berharap MK Putuskan Sengketa Pilpres sesuai Mekanisme Hukum Bukan Politik
Politik

Dr. Ilyas Indra, SH.MH Ketum PPSHI Berharap MK Putuskan Sengketa Pilpres sesuai Mekanisme Hukum Bukan Politik

asribel Published April 17, 2024
Share
Dr. Ilyas Indra, SH.MH Ketum PPSHI Berharap MK Putuskan Sengketa Pilpres sesuai Mekanisme Hukum Bukan Politik
SHARE

DIGINDONEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI), Asst.Prof. Dr. Ilyas Indra, SH.MH, menyampaikan kepada awak media bahwa Mahkamah Konstitusi yang sedang menyelesaikan sengketa Pemilihan Presiden sebaiknya dengan pendekatan hukum, bukan politik.

Dr. Ilyas Indra berharap banyaknya tekanan tokoh nasional yang mengedepankan mekanisme politik untuk penyelesaian sengketa pilpres tidak mengganggu rasionalitas hukum seluruh Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Kewenangan Mahkamah Konstitusi menangani sengketa hasil pemilu baik Legislatif (Pileg) di semua tingkatan dan Pilpres (pemilihan presiden) sesuai dengan UUD 1945 pasal 24 C ayat 1 bila terjadi sengketa. Dalam kajian sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi di UUD 1945 yang tertera adalah Mahkamah Konstitusi berwenang menangani sengketa hasil pemilu Pilpres dan Pileg, bila dikaitkan dengan sengketa hasil Pilpres 2024 maka secara hukum, bukan politik,” jelas Dr. Ilyas Indra, Rabu (17/4).

Baca Juga  Basarnas Perpanjang Operasi SAR Gempa Cianjur Tiga Hari

Dr. Ilyas Indra berharap Mahkamah Konstitusi tidak keluar dari kewenanganya yakni menyelesaikan sengketa Hasil Pemilihan Presiden bukan hal hal lain diluar hasil pilpres atau hal hal politik yang berkaitan dengan Pilpres serta hal hal diluar sengketa Pilpres baik pra pemilihan pilpres atau hal lain yang di gugat oleh Pasangan Capres nomor 1 dan 3.

“Karena secara normatif dan sederhana kaitan sengketa hasil Pilpres 2024 ini adalah Para Pihak yang tidak sepakat dengan hasil perhitungan Pilpres 2024 oleh KPU RI itu tinggal menyampaikan bahwa hasil pergitungan pemilunya salah lalu pemohon menyampaikan hasil perhirungan pemilu yang benar untuk dibuktikan di Mahkamah Kosntitusi tentang ketidak sepakatan hasil perhitunganya,” kata Dr. Ilyas Indra.

Baca Juga  Silaturahmi yang Membangun: Benny-Radi Dengar Langsung Aspirasi Masyarakat Bukit Bual

“Jadi, fokusnya kepada sengketa hasil pemilu Pilpres bukan hal hal lain yang di gugat. Bila persoalan yang saat ini di gugat di Mahkamaah Konstitusi itu berkaitan dengan kecurangan terstruktur sistematis dan masif maka itu adalah kewenanganya bukan di Mahkamah Konsititusi tetapi di Bawaslu RI,” sambungnya.

Dr. Ilyas Indra berharap semua tokoh untuk legowo dan tidak menekan cara cara politik dalam Mahkamah Konstitusi menyelesaikan Sengkata Pemilu Hasil Pilpres. Dan Mahkamah Konstitusi seperti sejak penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2004, 2009, 2014, 2019 selalu mengedepankan mekanisme hukum bukan politik.

Begitupun harapan Dr. Ilyas Indra, SH.MH di penyelesaian sengketa hasil Pemilu, khususnya Pilpres di 2024 ini Mahkamah Konstitusi dapat menyelesaiakan dengan pertimbangam secara mekanisme hukum, bukan Politik dan semua pihak sudah saat bersatu membangun Indonesia.

TAGGED:Ilyas IndrqKetum PPSHIMekanisme HukumMKPolitikPutuskanSengketa Pilpres
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ketua DPRD Kab. Solok ternyata Putra Asli Tanah Datar, HMI Cabang Batusangkar: Kita sambut riang gembira.
Next Article Siapa Yang Layak Mendampingi Erwin Yunaz di Pilkada Payakumbuh 2024
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Daerah839
    • Agam14
    • Bukit Tinggi13
    • Limapuluh Kota388
    • Padang26
    • Payakumbuh25
    • Solok63
  • Ekonomi396
  • Headline402
  • Internasional81
  • Khazanah177
  • Lifestyle112
  • Nasional769
  • Olahraga75
  • Opini159
  • Pariwara Lipsus30
  • Politik251
  • Uncategorized203
  • Video15

Berita Lainnya

BRI Finance Sambut Positif Kebijakan DP Ringan untuk Dorong Pembiayaan
Tomat: Superfood yang Terlupakan, Kembali Mengukir Tren Gaya Hidup Sehat
Agustus 2025: Belanja Online Indonesia Tunjukkan Pertumbuhan Pesat; Fashion Jadi Pendorong Utama
Tomat untuk Jantung Sehat: Satu Buah, Seribu Manfaat

Berita Terkait

Politik

GMNI Sijunjung Tegaskan Tidak Ikut Aksi 27 Agustus, Fokus Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Agustus 25, 2025
Politik

Sekretaris KNPI Dharmasraya Soroti Kebijakan Bupati Annisa, Dinilai Arogan dan Singkirkan Ormas-OKP

Agustus 23, 2025
DaerahEkonomiOpiniPolitik

Tanah Datar: Kaya Potensi, Tapi Derita Rakyat Masih Nyata

Juli 18, 2025

Ahmad Irham Tajhi Serukan Penyelamatan organisasi secara Nasional dan Nilai Gagal Ketum PP IPA dalam Melaksanakan Muktamar XIV.

Juli 5, 2025
Show More
DigIndonews.comDigIndonews.com
Follow US
© DigIndonews.com 2024 | All Rights Reserved
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Sign in to your account

Lost your password?