JAKARTA, 6 NOVEMBER 2026 – Polemik internal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) kembali menjadi perhatian setelah munculnya informasi mengenai pembahasan ulang persoalan reshuffle kepengurusan HMI Cabang Semarang. Dinamika ini bukan sekadar persoalan pergantian personalia, melainkan menyangkut kepastian konstitusi, legitimasi keputusan organisasi, independensi cabang, serta keberlangsungan proses pengkaderan.
Sorotan terhadap kepemimpinan Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan, semakin menguat setelah beredarnya informasi mengenai Rapat Harian PB HMI pada Minggu malam, 1 November 2026. Melalui informasi yang dipublikasikan akun media sosial Sultan Agung 25A, disebutkan bahwa persoalan reshuffle HMI Cabang Semarang kembali dibicarakan, termasuk dorongan untuk mengesahkan perubahan susunan kepengurusan.
Padahal, persoalan tersebut sebelumnya telah melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK) yang menghasilkan keputusan organisatoris melalui Rapat Harian PB HMI pada 28 Agustus 2026. Keputusan tersebut bahkan telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Harian Nomor 563/A/SEK/03/1448.
Berita Acara PB HMI Tegaskan Pembatalan SK Reshuffle
Dalam dokumen Berita Acara Hasil Rapat Harian tersebut, PB HMI secara eksplisit mencantumkan tujuh poin hasil keputusan. Salah satu keputusan utamanya adalah mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh 22 Komisariat HMI Cabang Semarang terhadap Surat Keputusan PB HMI Nomor 467/KPTS/A/02/1448H.
Tidak hanya itu, dalam diktum KEDUA, forum Rapat Harian PB HMI memutuskan pembatalan SK Nomor 467/KPTS/A/02/1448H sehingga dinyatakan tidak berlaku dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat secara organisatoris sejak keputusan hasil rapat ditetapkan.
Selanjutnya, melalui diktum KETIGA, PB HMI menegaskan bahwa SK Nomor 361/KPTS/A/08/1447H tentang Pengesahan Pengurus HMI Cabang Semarang Periode 2026–2027 tetap berlaku dan menjadi dasar legitimasi kepengurusan cabang.
Bahkan, diktum KELIMA secara tegas menginstruksikan pihak-pihak terkait untuk menghormati, menaati, dan menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian tersebut. Artinya, terdapat keputusan organisatoris tertulis yang tidak semestinya diabaikan dalam proses pengambilan kebijakan berikutnya.
Dengan demikian, munculnya kembali pembahasan pengesahan reshuffle dalam forum PB HMI menimbulkan pertanyaan serius: apakah keputusan yang telah dihasilkan melalui mekanisme Peninjauan Kembali masih dihormati sebagai produk keputusan organisasi?
ART HMI Menjadi Dasar Persoalan Reshuffle
Persoalan ini juga berkaitan erat dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga HMI Bagian VII Pasal 30 angka 17. Ketentuan tersebut mengatur bahwa Ketua Umum dapat melakukan reshuffle, pemberhentian, dan/atau penggantian personalia Pengurus Cabang dengan mempertimbangkan tiga aspek utama.
Pertama, tingkat keaktifan personalia yang bersangkuta dalam rapat-rapat HMI Cabang. Kedua, realisasi program kerja pada bidang yang bersangkutan selama satu semester. Ketiga, partisipasi personalia dalam pelaksanaan program kerja cabang di luar bidangnya masing-masing.
Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa apabila ketiga persyaratan tersebut terpenuhi, Ketua Umum wajib mengajukan permohonan penerbitan Surat Keputusan baru atas perubahan atau pergantian personalia Pengurus Cabang kepada PB HMI.
Oleh karena itu, reshuffle tidak dapat dijalankan hanya berdasarkan kehendak atau pertimbangan sepihak. Harus terdapat dasar evaluasi yang objektif, pemenuhan persyaratan konstitusional, dan prosedur administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.
22 Komisariat Telah Menyampaikan Keberatan
Sebelum keputusan Peninjauan Kembali diterbitkan, sebanyak 22 Komisariat HMI Cabang Semarang telah menyampaikan Pernyataan Sikap Aliansi HMI Komisariat Cabang Semarang tertanggal 22 Agustus 2026.
Dokumen tersebut secara khusus menyampaikan keberatan terhadap kebijakan reshuffle dan hasil keputusan sebelumnya. Aliansi juga menyatakan dukungan terhadap upaya Peninjauan Kembali atas SK PB HMI Nomor 467/KPTS/A/02/1448H.
Dalam pernyataan sikap tersebut, aliansi turut menyoroti persoalan penggunaan tanda tangan komisariat tanpa izin. Mereka menyatakan mengecam tindakan pemalsuan atau penggunaan tanda tangan tanpa persetujuan apabila hal tersebut terbukti terjadi.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa keberatan terhadap reshuffle bukan sekadar persoalan perseorangan atau kepentingan pengurus tertentu. Terdapat aspirasi organisatoris dari sejumlah komisariat yang kemudian menjadi bagian dari pertimbangan dalam Rapat Harian PB HMI.
Eka Mulyo: Jangan Jadikan Kader Korban Konflik Struktural
Menanggapi perkembangan tersebut, Eka Mulyo, selaku Kepala Bidang Pendidikan, Riset dan Kajian Strategis, menilai bahwa persoalan reshuffle HMI Cabang Semarang harus ditempatkan dalam kerangka penegakan konstitusi dan perlindungan terhadap keberlangsungan pengkaderan.
Menurut Eka, keputusan Rapat Harian PB HMI tanggal 28 Agustus 2026 seharusnya menjadi rujukan organisatoris dalam menyelesaikan polemik tersebut. Keberadaan berita acara yang memuat hasil permohonan Peninjauan Kembali menunjukkan bahwa persoalan reshuffle telah dibahas dan menghasilkan keputusan yang harus dihormati.
“Organisasi tidak boleh dikelola berdasarkan kehendak kekuasaan struktural semata. Ketika sebuah persoalan telah melalui mekanisme organisasi dan menghasilkan keputusan tertulis, maka seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menghormati keputusan tersebut. Jangan sampai keputusan organisasi hanya dianggap berlaku ketika sesuai dengan kepentingan tertentu,” tegas Eka Mulyo.
Ia juga menekankan bahwa PB HMI harus memberikan penjelasan mengenai dasar organisatoris apabila kembali mendorong pengesahan reshuffle yang sebelumnya telah dibatalkan melalui keputusan Rapat Harian.
“Pertanyaan mendasarnya sederhana: apa dasar konstitusional yang digunakan untuk kembali membicarakan pengesahan reshuffle tersebut? Jika keputusan sebelumnya telah membatalkan SK reshuffle dan menegaskan keberlakuan SK kepengurusan yang sah, maka setiap langkah berikutnya harus dijelaskan secara transparan. Jangan sampai muncul ketidakpastian organisasi akibat keputusan yang tidak memiliki kejelasan mekanisme,” lanjutnya.
Lebih jauh, Eka menyampaikan bahwa persoalan ini tidak boleh menggeser orientasi utama HMI sebagai organisasi perkaderan.
“Pengkaderan adalah jantung HMI. Kita tidak boleh membiarkan kader kehilangan ruang belajar, ruang berproses, dan ruang pengabdian hanya karena konflik kepentingan struktural. PB HMI seharusnya menjadi rumah besar yang menjaga konstitusi dan memperkuat cabang, bukan justru menghadirkan ketidakpastian yang berdampak terhadap kehidupan kader di tingkat bawah,” ungkap Eka.
PB HMI Diminta Bertanggung Jawab atas Kepastian Organisasi
Polemik ini seharusnya menjadi momentum evaluasi bagi kepemimpinan Bagas Kurniawan. Ketua Umum PB HMI memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan mekanisme organisasi dan tidak mengabaikan keputusan yang telah dihasilkan melalui forum resmi.
Kepemimpinan organisasi tidak cukup diukur dari kemampuan mengendalikan struktur kepengurusan. Lebih dari itu, kepemimpinan harus tercermin melalui konsistensi dalam menegakkan konstitusi, keberanian menghormati keputusan organisasi, serta komitmen menjaga independensi cabang.
Apabila terdapat persoalan administratif atau organisatoris yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut, mekanisme yang tersedia harus ditempuh secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai perubahan keputusan justru menciptakan ketidakpastian baru yang merugikan kader dan melemahkan soliditas organisasi.
HMI Cabang Semarang membutuhkan kepastian untuk menjalankan agenda organisasi, membangun tradisi intelektual, mengembangkan riset, dan melaksanakan proses kaderisasi. Seluruh energi organisasi seharusnya diarahkan pada penguatan kualitas kader, bukan terus-menerus terserap dalam konflik struktural.
Pada akhirnya, persoalan reshuffle ini bukan semata-mata tentang siapa yang berhak menduduki jabatan dalam kepengurusan. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana PB HMI mempertanggungjawabkan setiap keputusan organisatoris di hadapan konstitusi dan seluruh kadernya.
Jangan korbankan pengkaderan demi kepentingan struktural. Jangan tempatkan kewenangan di atas konstitusi. HMI membutuhkan kepemimpinan yang mampu menjaga marwah organisasi, menghormati independensi cabang, serta memastikan bahwa setiap keputusan benar-benar berpihak pada keberlangsungan kaderisasi.


