Jakarta, 18 Agustus 2026 – Kuasa hukum pihak korban dalam sengketa pembayaran pemesanan hotel untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah umrah menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap Aqzhandy Yusman selaku Direktur Munira World (PT Wisata Cahaya Tauhid). Langkah tersebut disiapkan setelah upaya penyelesaian secara baik-baik melalui somasi dinilai belum menghasilkan penyelesaian konkret atas kewajiban pembayaran yang menjadi pokok persoalan.
Gusti Rian Saputra, S.H., M.H., selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa kliennya telah melaksanakan kewajiban berdasarkan kesepakatan bisnis dengan melakukan pemesanan hotel di Makkah serta mengurus kebutuhan perjalanan sesuai permintaan pihak terkait. Namun, setelah kewajiban tersebut dilaksanakan, masih terdapat kewajiban pembayaran yang menurut kliennya hingga saat ini belum diselesaikan sebagaimana yang telah disepakati.
“Klien kami telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pemesanan hotel sesuai permintaan dan komitmen bisnis yang telah disepakati. Namun, sampai saat ini masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan. Kami sebelumnya telah memberikan kesempatan melalui somasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, tetapi belum terdapat penyelesaian yang konkret,” ujar Gusti Rian Saputra, S.H., M.H.
Menurut Gusti Rian, persoalan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil yang cukup besar terhadap kliennya. Pihaknya masih melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap seluruh kerugian yang timbul berdasarkan dokumen dan bukti yang dimiliki klien.
Atas kondisi tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk menuntut pemenuhan kewajiban serta pembayaran kerugian yang dialami kliennya. Konstruksi gugatan akan disusun berdasarkan dokumen, kesepakatan para pihak, komunikasi, bukti transaksi, serta alat bukti lain yang relevan.
Selain langkah perdata, Gusti Rian menyatakan pihaknya akan melaporkan Aqzhandy Yusman selaku Direktur World (PT Wisata Cahaya Tauhid) kepada Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila berdasarkan pendalaman alat bukti terdapat dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
“Kami akan melaporkan Aqzhandy Yusman selaku Direktur Munira World kepada Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Laporan tersebut akan kami dasarkan pada dokumen, komunikasi, bukti transaksi, serta alat bukti lain yang kami miliki. Mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana, tentu kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif,” tegas Gusti Rian.
Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau memberikan tekanan kepada pihak mana pun. Menurutnya, proses hukum merupakan mekanisme yang tersedia bagi setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dan memperjuangkan hak yang dianggap dirugikan.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun melalui pemberitaan. Kami menjalankan tugas profesional untuk melindungi kepentingan hukum klien. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, kami akan menyampaikannya kepada aparat penegak hukum agar dapat diperiksa dan dinilai berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Gusti Rian juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Karena itu, pihaknya tidak menyatakan bahwa Aqzhandy Yusman telah melakukan tindak pidana sebelum adanya proses pemeriksaan dan penilaian oleh aparat penegak hukum.
“Kami menghormati asas praduga tidak bersalah. Yang kami sampaikan adalah adanya sengketa dan rencana langkah hukum berdasarkan bukti yang dimiliki klien. Mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan berdasarkan hukum serta alat bukti yang tersedia,” katanya.


